Ticker

6/recent/ticker-posts

TINDAKAN KORUPSI: ANCAMAN BAGI NEGARA


TINDAKAN KORUPSI: ANCAMAN BAGI NEGARA


Korupsi merupakan suatu tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh suatu oknum terhadap uang negara atau sesuatu hal yang bukan haknya demi kepentingan pribadi. Di Indonesia sendiri sudah banyak tercatat kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum dari pemerintahan ataupun tidak dari kepemerintahan. Dari artikel detaboks.co.id, Pada tahun 2023, komisi pemberantas korupsi (KPK) telah menangani 161 kasus tindak pidana korupsi pada sepanjang tahun. Kasus terbanyak terdapat pada lingkungan pemerintah kabupaten/kota yang tercatat sebanyak 39,92% dari total kasus yang ditangani. Selain itu pada lingkungan Kementerian/Lembaga tercatat telah menangani 52 kasus dari BUMN/BUMD 34 kasus. Selain lingkungan Kementerian/Lembaga, pada lingkungan pemerintahan provinsi tercatat sebanyak 22 jumlah kasus, dan pada lingkungan DPR dan komisi/Lembaga non-struktural.


Pada tahun 2023, kasus korupsi yang banyak ditangani oleh KPK merupakan penyuapan atau gratifikasi dengan jumlah 85 kasus, diikuti juga dengan pengadaan barang dan jasa sebanyak 62 kasus, lalu tindak pidana pencucian uang (TPPU) 8 kasus, korupsi perizinan 3 kasus, perintangan proses penyidikan 2 kasus, dan pungutan atau pemerasan 1 kasus. Berdasarkan data tersebut banyak pelakunya dari kalangan pejabat, pihak swasta seperti wali kota/bupati dan wakilnya lalu ada juga Lembaga/ Kementerian. Selain itu juga ada seperti gubernur, hakim, jaksa, serta pengacara. 


Pelaku korupsi akan mendapatkan hukuman yang diatur oleh undang-undang yaitu Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan disinergikan oleh KHUP. Pada undang-undang no 20 dijelaskan bahwa tindak pidana paling singkat akan dipidana dalam penjara dengan 4 tahun dan 20 tahun paling lama dengan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak 1.000.000.000. dan dalam sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) dalam keadaan tertentu tindak pidana yang akan dijatuhkan bisa juga dijatuhkan pidana mati. 


Contoh kasus yang saat ini sedang hangat diperbincangkan adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh salah satu suami aktris Sandra Dewi yaitu Harvey Moeis yang telah ditetapkan oleh kejaksaan agung sebagai tersangka. Tindakan korupsi yang dilakukan berupa kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah TBK tahun 2015-2022. Harvey Moeis terjerat dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Saat ini, Harvey Moeis telah diamankan oleh kejaksaan agung dirumah tahanan selemba cabang kejaksaan agung 20 hari pertama sejak 27 maret hingga 15 april 2024. Kerugian yang dialami negara terdap tindak korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis tercatat sebesar 271 triliun namun kejaksaan agung menyatakan bahwa itu masih dalam perhitungan kotor karena itu hal ini masih belum pasti sebab bisa jadi lebih tinggi atau lebih rendah.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS