Ticker

6/recent/ticker-posts

Sosialisasi Perda 8 Tahun 2018 di Solok Raya, Anggota DPRD Sumbar Nurfirmanwansyah Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sampah


 Nurfirmanwansyah Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sampah


- DPRD Provinsi Sumatera Barat telah mengesahkan produk legislasi tentang pengelolaan sampah, yaitu Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2018.



Pasalnya, persoalan sampah ini sudah menjadi momok, tidak hanya di kota-kota besar, tetapi juga di kabupaten yang ada di Sumatera Barat. Kasus terbaru adalah di Kota Payakumbuh.


Untuk itu, dua hari berturut-turut anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Nurfirman Wansyah menggelar sosialisasi Perda (Sosper) nomor 08 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.


Sosper digelar di Aula RSU Muhammad Natsir Solok tersebut dihadiri ratusan masyarakat dari Solok Raya.


Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dua hari, 23 dan 24 April kemaren itu, dengan pesertanya setiap hari sebanyak masing-masing 100 orang itu, juga dihadiri pejabat dari Dinas LH Provinsi Sumbar, Teguh, dan pejabat daerah setempat. 


“Kegiatan ini selain sosialisasi perda sampah juga sebagai ajang untuk menerima masukan dari masyarakat terkait persoalan sampah yang dihadapi saat ini,” jelas Nurfirman Wansyah kepada awak media, Senin (29/4/2024).


Maka dari itu pihaknya juga mendorong masyarakat untuk dapat mengolah sampah dengan benar. Apalagi Rasulullah SAW mendorong “Kebersihan separoh dari iman”



"Pengelolaan Sampah merupakan keharusan bagi kita warga masyarakat, bila sampah tidak dikelola dengan baik maka setiap orang perhari akan banyak memberikan tumpukan sampah," cakapnya.


Selain itu, dengan tata cara pengolahan sampah yang baik, diharapkan tidak saja akan berdampak untuk peningkatan kesehatan masyarakat namun juga akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara pengolahan sampah untuk kepentingan banyak hal.


“Jika sampah diolah dengan cara yang baik, selain akan membantu kesehatan juga akan dapat menghasilkan nilai ekonomis untuk masyarakat,” pungkasnya.



Pentingnya Perda pengelolaan sampah ini diketahui dan dipahami oleh masyarakat dengan harapan akan berdampak pada ekonomi masyarakat Sumbar serta berdampak untuk kesehatan Masyarakat,” harap Nurfirman Wansyah.



Nurfirmanwansyah berharap dengan sudah disosialisasikannya Perda Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah, tentu akan dapat meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan Kualitas Lingkungan, memfasilitasi pemerintah Kabupaten/kota dalam hal pengelolaan sampah serta menjadikan sampah menjadi sumber daya. (*)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS