Ticker

6/recent/ticker-posts

Penyalahgunaan Wewenang : MK Putuskan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024





Mahkamah konstitusi merupakan lembaga pemerintah tertinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi terletak pada mahkamah konstitusi bersama dengan mahkamah agung. Kewenangan MK telah diatur dalam UUD 1945 yaitu :

* Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

* Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.

* Memutus pembubaran partai politik.

* Memutus perselisihan tentang hasil pemungutan suara dalam Pemilu.

 

Pada pemilu 2024 MK menetapkan putusan baru bagi capres dan cawapres. Dalam putusan yang mengejutkan itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menurunkan batas usia minimal bagi calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024. Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan batas usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan 35 tahun bagi calon wakil presiden. Namun, dalam putusannya pada Rabu, 03 April 2024, MK menurunkan batas usia tersebut menjadi 35 tahun untuk capres dan 30 tahun untuk cawapres.

Menjelang akan dilaksanakan nya pesta demokrasi pada 2024 mendatang, Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan terhadap undang-undang. Topik di dalam judicial review membahas terkait batas usia bagi calon presiden dan wakil presiden, MK kembali menjatuhkan keputusan yang kontroversial yang pastinya akan menimbulkan kontra di kalangan masyarakat. Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan beberapa permohonan terkait batas usia capres dan cawapres, dinilai inkonsistensi. Terkait beberapa permohonan dari beberapa pihak yang mengajukan tentang batas usia untuk capres-cawapres, semuanya secara tegas ditolak oleh Mahakamah Konstitusi.

Namun tidak berselang lama MK malah mengeluarkan putusan berbeda terkait permohonan yang sama. Pada putusan No. 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan serupa serta menambahkan norma baru terkait syarat batas usia minimal capres dan cawapres. Hal ini yang kemudian menimbulkan stigma dalam masyarakat, bahwasanya putusan Mahkamah Konstitusi bersifat inkonsistensi. Implikasi dari dikeluarkannya putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 juga secara tidak langsung mengisyaratkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah melampaui kewenangan yang dimilikinya dengan membuat putusan yang bersifat ultra pelita.

 

Disahkannya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, telah memberikan peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai pendamping Prabowo pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Hal tersebut yang selanjutnya membuka kemungkinan baru bahwa adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh ketua hakim konstitusi, Anwar Usman.

Dari putusan ini memicu berbagai respons dari berbagai kalangan. Banyak pihak mengkhawatirkan bahwa penurunan batas usia akan membuka peluang bagi calon yang kurang berpengalaman untuk memimpin negara. Namun, jika dilihat dari sisi yang lain ini juga merupakan suatu upaya untuk memberi kesempatan kepada generasi muda yang selama ini kurang terwakili dalam pemilu. Jika dilihat pada pemilu 2024 ini, jumlah suara pemilih terbanyak di pegang oleh para generasi muda. Menuju pemilu 2024 serentak pada 14 February 2024 generasi muda mendominasi pemilih terbanyak dalam pesta demokrasi ini. Bisa kita lihat dari 204.807.222 orang yang mempunyai hak pilih, terdapat 55% atau 114 juta di antaranya adalah suara Gen Z dan kaum milenial. Itu berarti suara kita, suara para anak muda akan punya kekuatan besar dalam menentukan masa depan negara Indonesia. Ini juga merupakan suatu keunggulan besar bagi salah satu paslon capres-cawapres yaitu paslon 02 yang dimana disitu sudah ada dari kalangan generasi muda yang menjadi calon wakil presiden untuk pemilu 2024.

Putusan MK ini tentu saja tidak luput dari kritikan. Beberapa pihak menilai bahwa usia 35 tahun yang ditetapkan oleh MK masih sangat terlalu muda untuk memimpin negara sebesar Indonesia. Mereka khawatir calon-calon pemimpin muda ini belum memiliki pengalaman serta kemampuan yang matang untuk menjalankan amanat dari masyarakat menjadi presiden dan wakil presiden. Kita perlu pemimpin yang bisa membawa negara Indonesia ini menjadi negara maju yang seluruh masyarakatnya berpendidikan, terhindarnya dari kemiskinan.

 

 

Saidul Aziz Mahendra

Universitas Andalas


Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS