Mahkamah konstitusi merupakan lembaga
pemerintah tertinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemegang
kekuasaan kehakiman tertinggi terletak pada mahkamah konstitusi bersama dengan
mahkamah agung. Kewenangan MK telah diatur dalam UUD 1945 yaitu :
* Menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar.
* Memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
* Memutus pembubaran partai politik.
* Memutus perselisihan tentang hasil
pemungutan suara dalam Pemilu.
Pada pemilu 2024 MK menetapkan putusan baru
bagi capres dan cawapres. Dalam putusan yang mengejutkan itu, Mahkamah
Konstitusi memutuskan untuk menurunkan batas usia minimal bagi calon presiden
dan wakil presiden pada Pemilu 2024. Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan batas usia minimal 40 tahun bagi calon
presiden dan 35 tahun bagi calon wakil presiden. Namun, dalam putusannya pada
Rabu, 03 April 2024, MK menurunkan batas usia tersebut menjadi 35 tahun untuk
capres dan 30 tahun untuk cawapres.
Menjelang akan dilaksanakan nya pesta
demokrasi pada 2024 mendatang, Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan
terhadap undang-undang. Topik di dalam judicial review membahas terkait batas
usia bagi calon presiden dan wakil presiden, MK kembali menjatuhkan keputusan
yang kontroversial yang pastinya akan menimbulkan kontra di kalangan
masyarakat. Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan beberapa permohonan
terkait batas usia capres dan cawapres, dinilai inkonsistensi. Terkait beberapa
permohonan dari beberapa pihak yang mengajukan tentang batas usia untuk
capres-cawapres, semuanya secara tegas ditolak oleh Mahakamah Konstitusi.
Namun tidak berselang lama MK malah
mengeluarkan putusan berbeda terkait permohonan yang sama. Pada putusan No.
90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan serupa
serta menambahkan norma baru terkait syarat batas usia minimal capres dan
cawapres. Hal ini yang kemudian menimbulkan stigma dalam masyarakat, bahwasanya
putusan Mahkamah Konstitusi bersifat inkonsistensi. Implikasi dari
dikeluarkannya putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 juga secara tidak langsung
mengisyaratkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah melampaui kewenangan yang
dimilikinya dengan membuat putusan yang bersifat ultra pelita.
Disahkannya putusan MK Nomor
90/PUU-XXI/2023 tersebut, telah memberikan peluang bagi Gibran Rakabuming Raka
untuk maju sebagai pendamping Prabowo pada Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden 2024. Hal tersebut yang selanjutnya membuka kemungkinan baru bahwa
adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh ketua hakim konstitusi, Anwar Usman.
Dari putusan ini memicu berbagai respons
dari berbagai kalangan. Banyak pihak mengkhawatirkan bahwa penurunan batas usia
akan membuka peluang bagi calon yang kurang berpengalaman untuk memimpin
negara. Namun, jika dilihat dari sisi yang lain ini juga merupakan suatu upaya
untuk memberi kesempatan kepada generasi muda yang selama ini kurang terwakili
dalam pemilu. Jika dilihat pada pemilu 2024 ini, jumlah suara pemilih terbanyak
di pegang oleh para generasi muda. Menuju pemilu 2024 serentak pada 14 February
2024 generasi muda mendominasi pemilih terbanyak dalam pesta demokrasi ini.
Bisa kita lihat dari 204.807.222 orang yang mempunyai hak pilih, terdapat 55%
atau 114 juta di antaranya adalah suara Gen Z dan kaum milenial. Itu berarti
suara kita, suara para anak muda akan punya kekuatan besar dalam menentukan
masa depan negara Indonesia. Ini juga merupakan suatu keunggulan besar bagi
salah satu paslon capres-cawapres yaitu paslon 02 yang dimana disitu sudah ada dari
kalangan generasi muda yang menjadi calon wakil presiden untuk pemilu 2024.
Putusan MK ini tentu saja tidak luput dari
kritikan. Beberapa pihak menilai bahwa usia 35 tahun yang ditetapkan oleh MK
masih sangat terlalu muda untuk memimpin negara sebesar Indonesia. Mereka
khawatir calon-calon pemimpin muda ini belum memiliki pengalaman serta
kemampuan yang matang untuk menjalankan amanat dari masyarakat menjadi presiden
dan wakil presiden. Kita perlu pemimpin yang bisa membawa negara Indonesia ini menjadi
negara maju yang seluruh masyarakatnya berpendidikan, terhindarnya dari
kemiskinan.
Saidul Aziz Mahendra
Universitas Andalas
0 Comments