Oleh: Muhammad Ilham Al QodryM ahasiswa Departemen Ilmu Politik Universitas Andalas)
Birokrasi
merupakan kata yang tidak asing lagi ditelinga kita. Birokrasi merupakan sistem
organisasi yang tersusun atas hierarki jabatan dan aturan untuk menjalankan
tugas pemerintahan yang pegawainya ditunjuk, memiliki kewenangan dan tanggung
jawab sesuai aturan. Menurut Sedarmayanti, birokrasi merupakan sistem
penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan pegawai negeri berdasarkan
peraturan perundang-undangan. Birokrasi dapat dianalogikan sebagai mesin yang
menjadi roda penggerak dari berbagai aspek kehidupan publik, mulai dari
pelayanan publik, hingga penegakan hukum. Namun fakta yang terjadi, ternyata
konsep birokrasi sendiri tidak selalu sejalan dengan definisinya, tidak jarang
birokrasi terjebak dalam berbagai permasalahan.
Berdasarkan
konsep good governance yang membahas mengenai tata kelola pemerintahan yang
baik, birokrasi harus dijalankan sesuai aturan dan tujuannya untuk kepentingan
rakyat. Hal ini diperkuat oleh Woodrow Wilson dan Henri Fayol, berpendapat
bahwa pentingnya efisiensi dan efektivitas dalam administrasi publik, dalam
konteks birokrasi haruslah dijalankan secara profesional untuk melayani
kepentingan publik. Birokrasi idealnya adalah sebagai instrumen netral yang
menjalankan roda pemerintahan dan melayani masyarakat. Namun realita yang
ditemukan di lapangan, seringkali birokrasi terjebak dalam pusaran politik.
Birokrasi dijadikan alat untuk kepentingan politisi. Politisi yang seringkali
mengintervensi birokrasi dimana mereka menempatkan orang-orang kepercayaan
mereka diposisi kunci dan strategis, sehingga birokrat yang diberi jabatan
cenderung tunduk pada politisi bukan kepada rakyat.
Salah
satu contohnya adalah pada 14 September 2022 Menteri Dalam Negeri mengeluarkan
surat edaran yang mengizinkan Pj Kepala Daerah untuk dapat memecat atau
memutasi ASN, padahal surat edaran ini bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun
2008 Pasal 132A. Keluarnya surat edaran ini tidak terlepas dari adanya conflict
of interest didalamnya. Birokrasi yang dijadikan sebagai boneka politik dapat
merusak kepercayaan rakyat serta menurunnya kualitas layanan publik, birokrasi
yang diintervensi oleh oknum menjadi tidak fokus pada tugas utamanya untuk
melayani rakyat. Sesuai dengan mandat konstitusi mengamanatkan bahwa
pemerintahan dijalankan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, birokrasi
sebagai bagian dari pemerintahan harus tunduk pada amanat ini.
Langkah
yang dapat dilakukan agar birokrasi kembali ke rel nya adalah dengan melakukan
transformasi independensi birokrasi. Mengapa independensi birokrasi penting?
Independensi birokrasi dapat meminimalisir bias politik dan nepotisme, sehingga
dapat memastikan kebijakan dan pelayanan publik didasarkan didasarkan
semata-mata untuk kepentingan rakyat bukan individu. Mari bersama-sama wujudkan
birokrasi yang bersih, profesional, serta melayani rakyat demi terwujudnya good
governance dan clean government untuk Indonesia lebih maju.
0 Comments