Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengelolaan Camping Ground Oleh Sub-Suku Bendang Dan Melayu Taluak Dalam, Kecamatan Lembah Gumanti

 


Opini ; Fikri Nabilah Mahasiswa Antropologi Sosial

 

Pengelolaan komunal oleh 2 sub-suku Minangkabau.

Area camping ground cemara letaknya berada ditepian danau atas, danau kembar,  lembah gumanti, kabupaten solok. Tanahnya berasal dari peninggalan datuak bijo yang merupakan niniak dari suku Bendang dan Malayu Taluak Dalam. Sekarang tanah peninggalan ini telah dikembangkan oleh kedua suku menjadi area camping ground. Pengelolaannya diketuai oleh bapak Rusdi, ketua dari kelompok Pokdarwis camping ground cemara. Telah berdiri dan dibangun sejak satu tahun yang lalu, yakni pada bulan Januari tahun 2023.

Area camping ground cemara ini memiliki luas total hingga 4 hektare dengan pengelolaan optimal baru 1 hektare saja. Dan dalam posisi sangketa dengan luas 30x15 meter disebelah selatan. Batas utara dari area camping ground ini dikelola oleh pemuda caniago. Sebelah timur berbatasan dengan danau, dan sebelah baratnya merupakan tanah yang belum terkelola.

Motivasi dan latar belakang pengelolaan

Dengan adanya area camping ground ini diharapkan dapat membantu ekonomi keluarga dari kedua suku. Dalam pemanfaatan pendapatannya, keuntungan disimpan sebagai kas, juga bisa dipinjamkan kepada keluarga kedua suku, baik itu untuk ka pambali racun, untuak ladang, atau ka untuak pambali baju baru, kok ado anak nan baru masuak sakola. ujar zikra koordinator camping ketika saya bertemu dengannya.

Pengelolaan oleh kedua suku bisa terjadi karna hubungan yang telah terbangun sebelumnya melalui pernikahan baliak kabako, Pernikahan idealnya orang Minangkabau. Struktur pengelolaannya yakni diketuai oleh bapak Rusdi, generasi ketiga dari Datuak Bijo, kemudian  dengan 4 orang pengurus inti. 2 penasehat dari niniak mamak, dan dibantu 7 orang koordinator tetap. Total ada 13 pengurus tetap yang tertulis namanya pada sk yang sedang diajukan.

 

Alternatif  model pengelolaan tanah komunal

Meskipun dalam satu tahun terdapat beberapa tantangan yang dihadapi oleh kedua suku ini dalam pembangunannya, pihak pengelola mampu melewatinya. Tantangan yang dihadapi seperti konflik horizontal yang terjadi dengan pihak luar terkait kepemilikan tanah, konflik internal dalam kepengurusan yang terjadi beberapa bulan lalu namun semua itu bisa terselesaikan melalui musyawarah dan mufakat. Diawal pengembangannya yang menjadi tantangan adalah modal yang minim untuk memulai, namun perlahan hal tersebut mampu dilewati, dan hingga sekarang pengelolaan camping ground berbasis pada pengelolaan komunal, kedua suku ini lambat laun telah memiliki kas yang bisa digunakan untuk kemaslahatan bersama kedua suku.

Dimana masih terdapat banyaknya kasus tentang persengketaan pengelolaan tanah di Minangkabau yang dikelola secara komunal, baik itu untuk perladangan atau usaha. Kedua suku ini berhasil memanfaatkan tanah peninggalan dari Datuak Bijo menjadi usaha yang memberi manfaat bagi kedua suku. Pengembangan usaha ini juga sesuai dengan potensi tanah yang ditinggalkan, dikarnakan lokasinya yang berada ditepi danau, hal itu strategis untuk dijadikan area camping ground. Model pengembangan yang cukup jarang ditemukan, dengan sekelumit pengelolaannya. Barangkali sistem pengelolaan secara komunal ini bisa ditiru dan diterapkan pada kondisi yang serupa. mengingat permasalahan pengelolaan tanah komunal menjadi salah satu permalasalahan utama hingga kini terkhusus di Sumatra Barat.

 

 

 

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS