Nama : Dwi Fazira Adinda
Mahasiswi Departemen Ilmu Politik Universitas Andalas
Sumber daya manusia merupakan faktor yang
sangat penting, terutama bagi suatu organisasi. Setiap organisasi pemerintah
dituntut bekerja lebih cepat, efektif dan efisien. Oleh karena itu ketertiban
tenaga kerja dalam aktivitas perusahaan perlu dilengkapi kemampuan dalam hal
pengetahuan maupun keterampilan. Setiap organisasi pemerintah dituntut untuk
mempunyai kinerja dan disiplin dengan bekerja lebih cepat, efektif dan efisien.
Oleh Karena itu kompetensi pegawai dalam aktivitas perlu dilengkapi kemampuan
dalam hal pengetahuan maupun keterampilan maka perlu sumber daya manusia untuk
mendapat prioritas utama dalam pengelolaannya agar pemanfaatan sesuai dengan
yang diharapkan oleh organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur
Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan. Kedudukan dan peranan Pegawai Negeri Sipil merupakan
unsur Aparatur Negara untuk menyelenggarakan Pemerintahan dan Pembangunan dalam
rangka usaha mencapai tujuan Nasional. Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan
nasional yakni mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban
modern, demokratis, makmur, adil dan bermoral tinggi diperlukan Pegawai Negeri
yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang
menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan
dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pegawai negeri yang sempurna adalah
Pegawai Negeri yang penuh kesetiaan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945
dan pemerintah serta bersatu padu,bermental baik, berdisiplin tinggi,
berwibawa, berdaya guna, berkualitas tinggi dan sadar akan tanggung jawab
sebagai unsur pertama aparatur negara. Bila melihat kenyataan akan kondisi
aparatur di Indonesia, dapat dikatakan bahwa kualitas Pegawai Negeri Sipil di
Indonesia masih rendah.
Pengertian Reward berasal dari Bahasa
Inggris yang artinya penghargaan atau hadiah dan berdasarkan kamus Bahasa
Indonesia adalah ganjaran, hadiah, upah dan pahala. Pengertian Reward adalah:
“ganjaran, hadiah, atau memberi penghargaan. Hadiah suatu yang menyenangkan
yang diberikan setelah seseorang melakukan tingkah laku yang diinginkan”.
Pelaksanaan reward sangat penting bagi kinerja, saat pelaksanaan reward dan
punishment dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya berdasarkan peraturan
yang ada. Reward merupakan suatu bentuk penghargaan atau imbalan balas jasa
yang diberikan kepada seseorang atau kelompok karena telah berperilaku baik,
melakukan suatu keunggulan atau prestasi, memberikan suatu sumbangsih atau
berhasil melaksanakan tugas yang diberikan sesuai target yang ditetapkan.
Reward merupakan bentuk apresiasi yang diberikan kepada PNS dan Pegawai Kontrak
berdasarkan hasil penilaian kinerja telah menunjukkan kesetiaan,
pengabdian,kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan prestasi kerja dalam melaksanakan
tugas. Pemberian Reward bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan disiplin serta
memberikan motivasi kepada Pegawai. Sedangkan pemberian punishment bertujuan
agar seseorang pegawai sebagai pelaku pelanggaran tidak mengulangi kesalahannya
lagi dan menghalangi untuk melakukan tindakan pelanggaran.
Punishment merupakan tindakan hukuman yang
diberikan kepada PNS dan Pegawai kontrak berdasarkan hasil penilaian kinerja
tidak patuh pada ketentuan pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam
melaksanakan tugas. Dalam hal ini
perlunya pemberian reward tersebut merupakan upaya untuk memberikan motivasi
dan meningkatkan kinerja serta disiplin pegawai. Untuk punishment diperlukan agar pegawai
dapat intropeksi diri dalam bertindak dan bersikap sehingga pegawai tidak akan
mengulangi lagi pelanggaran yang telah dilakukannya. Kebijakan pemberian reward
dan punishment ini secara individu pegawai yang dinilai memiliki prestasi
kinerja yang baik, disiplin dan bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan
oleh atasan dan apabila tidak memiliki prestasi kinerja yang baik, tidak
disiplin dan tidak adanya tanggung jawab maka akan diberikan punishment. Saat
reward sudah berjalan dengan baik, untuk dilaksanakan kepada pegawai yang
berprestasi, dan berdampak pada peningkatan karier pegawai, dan punishment sudah
berjalan dengan baik, dengan melaksanakan hukuman kepada pegawai yang melanggar
sesuai besar kecilnya pelanggarannya, maka akan menciptakan jera pada setiap
pegawai yang melanggar hukuman disiplin. Maka peningkatan kinerja akan terwujud
dikarenakan ada timbal balik antara reward dan punishment dapat berjalan
bersama-sama, akan timbul memotivasi pada setiap pegawai untuk memacu mencapai
berbagai prestasi dan memperkecil pelanggaran pegawai.
Di Dalam lingkungan kerja sehari-hari
masih ada Pegawai yang melakukan pelanggaran dengan tidak disiplin baik apel
maupun kehadiran serta kinerja sehingga atasan langsung wajib untuk melakukan
teguran, pengawasan dan pembinaan terhadap bawahannya. Tetapi kenyataannya
pemberian punishment berupa sanksi disiplin ini terkendala dikarenakan ada
atasan yang tidak melakukan proses disiplin sesuai dengan aturan terhadap
bawahannya atau adanya atasan yang tidak paham bahwa kewenangan untuk
memberikan punishment tersebut merupakan kewenangan pejabat yang lebih
berwenang. Padahal pemberian punishment tersebut sangat diperlukan untuk
memberikan suatu efek jera bagi pegawai yang melakukan suatu perilaku negatif
atau pelanggaran disiplin dengan tujuan untuk memperbaiki perilaku negatif yang
bersangkutan Sehingga adanya rasa keadilan di dalam lingkungan kerja terutama
bagi Pegawai yang tidak disiplin dan yang disiplin. Dalam hal memberikan
motivasi terhadap pegawai bukan hanya pemberian reward tetapi punishment juga harus
diberikan apabila atasan memahami bahwa ada bawahannya yang melakukan
pelanggaran kedisiplinan maupun kinerja.
0 Comments