Ticker

6/recent/ticker-posts

Pelanggaran HAM oleh Penegak Hukum : Luka Perih yang Merusak Kepercayaan Publik

 


Pelanggaran HAM oleh Penegak Hukum : Luka Perih yang Merusak Kepercayaan Publik 


Penegak hukum merupakan garda terdepan dalam memberikan keadilan dan pelindungan terhadap masyarakat ,ironisnya tak jarang menjadi aktor utama pelanggar  hak asasi manusia (HAM)  yang mengakibatkan ketidakpercayaan publik.


Dapat dilihat dari data Ombudsman RI juga merilis dalam catatan akhir Tahun 2021 terdapat 676 laporan terkait dengan Kepolisian dan pada Tahun 2020-nya Ombudsman dalam Laporannya menyebutkan bahwa Kepolisian merupakan lembaga yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman, dengan jumlah pengaduan sebanyak 699 Laporan.


Pada tahun 2024 menjadi saksi bisu rangkaian  kasus pelanggaran HAM oleh oknum polisi , dari kasus salah tangkap,salah tembak,sampai kasus penyiksaan terhadap tahanan yang menyebabkan korban meninggal dunia.


Salah satu contohnya  tragedi salah tembak terjadi di kecamatan puuwatu,kota kendiri ,minggu 11/2/2024.Kronologi kejadian bermula ketika sekelompok  remaja yang menggunakan parang yang mencoba menyerang polisi dengan mengayun-ayunkan parang di aspal dan mengarahkan kepada petugas  karna merasa  terdesak  potroli sabhara polda sultra mengeluarkan tembakan peringatan yang  berakibat mengenai kaca rumah warga dan mengenai pungung korban. 


Namun kita bisa melihat dari sisi Aparat kepolisian  yang tidak sepenuhnya kesalahan  mereka karna  peluru yang mereka tembakan merupakan tembakan peringatan yang memang diperbolehkan, aparat polisi disana sudah bertanggung jawab terhadap korban dengan membiayai pengobatan sampai sembuh.


Tragedi ini hanyalah satu dari sekian banyak kasus pelanggaran HAM oleh penegak hukum yang terungkap kepermukaan, Masih banyak kasus lain yang terkubur,tak tersentuh oleh hukum,dan meninggalkan luka mendalam bagi para korban dan keluarga mereka.


Diindonesia sendiri sudah memiliki dua undang-undang yang menjadi landasan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia, yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Kedua undang-undang tersebut mengatur perlindungan yang sangat luas terkait HAM.


Aparat penegak hukum harus melalukan Langkah tegas dan konkret harus diambil, Reformasi internal di tubuh penegak hukum menjadi keharusan,Penegakan kode etik dan disiplin yang ketat serta edukasi berkelanjutan tentang HAM bagi aparat penegak hukum tak boleh lagi diabaikan.

 

Pembentukan tim investigasi independen untuk mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM juga tak kalah penting, Para pelakunya harus dihukum seadil-adilnya, tanpa pandang bulu.


Dalam mengawal penegakan HAM setiap individu dan elemen masyarakat memiliki peran penting ,kita dapat berkontribusi dengan mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk serius menangani pelanggaran HAM.

 

Hanya dengan langkah nyata dan komitmen kuat dari semua pihak, luka perih akibat pelanggaran HAM oleh penegak hukum dapat disembuhkan, Kepercayaan publik yang tercoreng perlahan dapat dipulihkan mari bersama-sama kita kawal penegakan HAM di Indonesia, demi terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera, di mana hak asasi manusia dijunjung tinggi dan dilindungi.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS