Oleh :
Raditya Farisnanda
Mahasiswa Ilmu Politik Universitas
Andalas
Patologi birokrasi merupakan penyakit atau bentuk
perilaku menyimpang para birokrat dan kondisi yang membuka kesempatan untuk
itu, baik menyangkut politi, ekonomis, sosial kultural maupun teknologikal.
Patologi birokrasi dalam pelayanan publik sendiri mengacu kepada masalah atau
gangguan yang terjadi dalam system birokrasi ataupun administrative
pemerintahan yang mempengaruhi efektivitas dan efesiensi pelayanan publik. Pada
dasarnya birokrasi merupakan system yang mengatur dan melaksanakan tugas tugas
administrative yang bertujuan untuk kebutuhan publik. Namun, patologi birokrasi
inilah yang menghambat birokrasi dalam mencapai tujuan tersebut.
Beberapa contoh patologi birokrasi dalam pelayanan publik
yang bisa kita lihat termasuk kepada pelayanan atau prosedur yang rumit dan
lambat, korupsi, penyalahgunaan jabatan, tidak adanya
transparansi,diskriminasi, dan ketidakmampuan dalam memberikan layanan yang
berkualitas. Dari beberapa contoh tersebut korupsi merupakan salah satu yang
paling banyak terjadi dalam birokrasi, contohnya saja korupsi yang terjadi di
BUMN, Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang tahun 2016-2021 hasil
pemantauan menunjukkan bahwa lingkungan BUMN sangat rawan akan korupsi. Jumlah
kasus yang disidik oleh penegak hukum bahkan mencapai 119 kasus yang mana
menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 47,9 Triliun.
Semua masalah tersebut akan sangat mempengaruhi
kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memperburuk ketidakpuasan mereka
terhadap layanan publik. Oleh karena itu sangat penting bagi kita untuk
memahami dan mengatasi akan keberlanjutan patologi birokrasi dalam pelayanan
publik agar pemerintah dapat memberikan layanan yang lebih efektif dan efesien
kepada masyarakat. Hal ini dapat dilakukan melalui reformasi administrasi
pelayanan publik. Menurut Sumartono, reformasi administrasi merupakan suatu
usaha yang dilakukan secara sadar dan terencana untuk mengubah struktur dan
prosedur birokrasi (asppek kelembagaan), serta perilaku para birokrat untuk
meningkatkan efisiensi dan efektifitas organisasi sehingga dapat terciptanya
administrasi negara yang sehat. Terdapat dua aspek dalam upaya pencegahan
patologi birokrasi melalui reformasi administrasi, yaitu aspek kelembagaan dan
aspek sumber daya manusia.
Pada aspek Kelembagaan, Galbraith (1977) mengatakan
bahwa jika ingin merancang suatu kebijaksanaan pemberdayaan aparatur, bentuk
kelembagaannya harus ditata terlebih dahulu. Dalam suatu tata kepemerintahan
yang baik tidak mungkin kita menata manajemen SDM aparatur tanpa dianalisis dan
ditata kelembagaannya dalam artian lebih khususnya dirancang suatu bentuk
organisasi tempat PNS bekerja terlebih dahulu, sehingga kita bisa menata SDM
setelahnya. Pada aspek Sumber Daya Manusia, Samsudin (2009) mengatakan bahwa
manajemen sumber daya manusia merupakan
suatu kegiatan pengelolaan dimana meliputi pendayagunaan, pengembangan,
penilaian, pemberian balas jasa bagi manusia sebagai individu anggota
perusahaan maupun bisnis. Manajemen sumberdaya ini juga termasuk kepada cara
cara mendesain system perencanaan, penyusunan karyawan, pengelolaan karir,
evaluasi kerja, kompensasi karyawan, dan hubungan ketenaga kerjaan.
Dengan memperhatikan dua aspek tersebut dan merombak
ulang kelembagaan sebelujmnya menjadi yang baru, pemerintah dapat mengurangi
keberlanjutan patologi yang terdapat dalam birokrasi, karena jika tidak
dirombak secara keseluruhan maka perilaku menyimpang dalam birokrasi tersebut
akan terus ada. Hal ini dapat terjadi karna kebiasaan yang terus dilakukan dan
tidak mendapatkan hukuman apapun jika tidak ketahuan dan lingkungan dalam
birokrasi yang menormalisasikan hal tersebut juga menjadi salah satu yang membuat
patologi tersebut sulit untuk dihilangkan, oleh karena itulah keseluruhan
kelembagaan dan sumberdaya harus dirombak ulang untuk menghilangkan patologi
dalam lingkunan birokrasi. Menghilangkan patologi dalam birokrasi merupakan
langkah penting untuk negar dalam mewujudkan birokrasi yang sehat agar dapat
memberikan pelayanan yang lebih baik dan efesien kepada publik, karna pada
umunya birokrasi merupakan pelayan masyarakat.
0 Comments