Muhammad Naufal
Mahasiswa Departemen Ilmu Politik Universitas Andalas
Pemerintah
secara resmi telah mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk
semua golongan sebesar 8% pada 26 Januari 2024 dan mulai berlaku pada 1 Maret
2024.
Pegawai
negeri sipil atau yang lebih dikenal dengan PNS merupakan warga negeri Indonesia
terpilih melalui serangkaian tahapan seleksi hingga memenuhi syarat, kemudian memiliki
wewenang serta tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan, dan digaji
berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. PNS merupakan salah satu unsur
dari Aparatur Sipil Negara (ASN). dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014
dijelaskan bahwa, pegawai ASN terdiri atas dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang diangkat sebagai pegawai tetap dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) yang diangkat sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Menurut
sebagian besar masyarakat Indonesia PNS merupakan suatu pekerjaan yang sangat
menjanjikan. Sebagaimana survei yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)
tahun 2023 menunjukan pelamar CPNS berjumlah 8.013.526 orang. Sedangkan menurut
survei Katadata Insight Center tahun 2022 menunjukan PNS masih menjadi
pekerjaan impian, dengan alasan terbanyak gaji dan tunjangan terjamin.
Berdasarkan
data yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik (BPS) per bulan Februari 2024
total PNS keseluruhan di Indonesia tercatat berjumlah 3.689.312 orang, yang
terdiri atas 935.704 orang pegawai di Pemerintahan Pusat, dan 2.753.608 orang
pada Pemerintahan Daerah. Data di atas menunjukkan bahwa PNS masih menjadi
pekerjaan yang sangat diminati oleh masyarakat Indonesia. Dikarenakan banyak
hal yang ditawarkan terutama dalam hal gaji.
PNS
erat kaitannya dengan birokrasi, PNS merupakan pejabat publik yang bekerja di
sistem birokrasi pemerintahan. Menurut ahli Fritz Morstein Marx menjelaskan
birokrasi adalah tipe organisasi yang dipergunakan pemerintahan modern untuk
pelaksanaan berbagai tugas yang bersifat spesialisasi, dalam bentuk sistem
administrasi yang khususnya oleh aparatur pemerintahan. Secara umum dapat
dipahami birokrasi adalah sistem organisasi yang rasional dan efsien untuk menjalankan
tugas pemerintahan, dengan adanya pembagian kerja yang jelas, hirarki yang
terstruktur, aturan dan prosedur yang tertulis dan adanya impersonalitas.
Tentunya
dalam pelaksanaan birokrasi banyak terdapat tantangan yang dihadapi. Seperti
adanya praktek korupsi pada pejabat birokrat, inefisiensi artinya birokrasi
yang dianggap lamban dan berbelit-belit, kurangnya akuntabilitas, birokrasi
yang tidak responsif atau tidak cepat tanggap, kurangnya kompetensi ASN, budaya
kerja yang tidak baik seperti kurangnya disiplin, dan penggunaan teknologi yang
belum optimal.
Pada
26 Januari 2024 Presiden Jokowi menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 8% dan
gaji Pensiunan PNS sebesar 12%, yang berlaku pada 1 Maret 2024. Tentunya ini
menimbulkan berbagai polemik di masyarakat karena kenaikan ini bisa dibilang
cukup tinggi, dan tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan kepada
masyarakat. Dilansir dari Kompas.com Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto
mengatakan “Penyesuaian gaji dan pensiunan pokok diharapkan dapat meningkatkan
kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/POLRI dan penerima pensiun serta untuk
menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif,
mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesionalitas,
dan berintegritas,” tutur dia.
Namun ada pihak yang beranggapan kenaikan gaji
ini malah akan menambah beban anggaran negara. Di tengah kondisi ekonomi yang
belum stabil, yang mana dapat mengganggu program pembangunan yang sedang
berjalan. Adapun juga yang beranggapan kenaikan gaji PNS dianggap tidak adil
terutama masyarakat yang bekerja di sektor swasta. Dan juga kenaikan gaji PNS dikhawatirkan
tidak akan berjalan efektif meningkatkan kinerja PNS ketika reformasi birokrasi
belum berjalan dengan baik
Kenaikan gaji PNS mendapatkan sorotan dari
berbagai pihak. Namun, diluar semua itu tentunya pemerintah sudah memikirkan
dengan berbagai pertimbangan dalam memutuskan suatu peraturan. Kenaikan gaji PNS
dapat diperhatikan sebagai langkah yang positif untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kinerja serta meningkatkan motivasi dan semangat kerja.
Tetapi, perlu diingat bahwa kenaikan gaji bukanlah solusi satu-satunya untuk
menyelesaikan berbagai permasalahan birokrasi. Hal lain seperti optimalisasi
penggunaan teknologi, meningkatkan kualitas sdm, serta menguatkan integritas
para pejabat birokrat.
Pemerintah perlu memastikan bahwa kenaikan gaji
PNS harus diiringi dengan reformasi birokrasi yang nyata. PNS harus menunjukan peningkatan
kinerja yang lebih baik dan pelayanan publik yang lebih berkualitas. Peningkatan
kinerja birokrat dapat diukur dalam beberapa hal seperti waktu pelayanan
publik, tingkat kepuasan masyarakat, dan indeks persepsi terjadinya korupsi.
Pemerintah juga perlu memperhatikan kesenjangan gaji antara PNS daerah dengan
pusat agar terciptanya pemerataan kesejahteraan. Selanjutnya pemerintah juga
harus memperhatikan dalam aspek seperti kemampuan keuangan negara, dan dampak
yang bisa tercipta pada sektor lain seperti inflasi.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa kenaikan
gaji pns merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas
birokrasi dan pelayanan publik. Masyarakat juga berhak memberikan masukan dan
kritik terhadap birokrasi yang dilaksanakan, dan juga masyarakat diharapkan
dapat memantau segala kegiatan birokrasi, jika terdapat praktik korupsi, kolusi
dan nepotisme yang terjadi di birokrasi dapat melaporkan langsung ke pihak
berwenang.
Kenaikan gaji PNS dapat menjadi solusi untuk
meningkatkan kinerja birokrasi dan kesejahteraan PNS. Namun, pemerintah perlu
mempertimbangkan berbagai faktor dengan matang sebelum memutuskan untuk
menaikkan gaji PNS. Kenaikan gaji PNS harus dilakukan secara terencana dan
bertahap agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi keuangan negara dan sektor
lain di kemudian hari.
0 Comments