Nama : Zahirah Salsabila NIM :2310832021 Jurusan : Ilmu Politik FakultasFakultas : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum dan
bukan berdasarkan kekuasaan. Hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam
negara Indonesia terutama mendorong terjadinya perubahan sosial kearah yang
lebih baik. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menciptakan keadilan, media
pengatur interaksi sosial agar masyarakat menjadi tertib, teratur dan
sejahtera. Hukum juga berfungsi sebagai penggerak pembangunan. Namun banyak hal
yang menghambat penegakan hukum di Indonesia salah satunya, lemahnya praktisi
hukum yang menjalankannya, seperti jaksa, hakim, pengacara, bahkan polisi. Ini
menjadi penyebab munculnya permasalahan hukum di Indonesia.
Banyak kasus yang kita dengar tiba-tiba penyelidikannya
berhenti tanpa tahu akhir dan tersangka dibalik kasus tersebut, tertangkapnya
sejumlah hakim terkait dugaan suap, dan masih banyak kasus korupsi yang terjadi
dan sudah biasa kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Ini semua seakan tidak
bisa lepas dari kehidupan di Indonesia walau sudah lebih dari 10 tahun
reformasi. Hal yang menjadi penyebab utamanya adalah mentalitas aparat penegak
hukum yang tidak berubah. Para penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum
justru terlibat dalam praktik korupsi.
Penegakan hukum di Indonesia akan menjadi kuat dan
dihormati jika para penegak hukum bertindak profesional, jujur dan menerapkan
prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Para penegak hukum harus berani dan
tegas saat menangani kasus korupsi berbenturan dengan kekuasaan dan politik
untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya. Banyaknya kasus korupsi terjadi
karena lemahnya mentalitas praktisi hukum di Indonesia ini mengakibatkan
hilangnya rasa percaya masyarakat terhadap penegak hukum. Contoh kasus yang dapat
kita lihat dalam kehidupan sehari-hari ialah penilangan kendaraan bermotor yang
sering kali tidak disidang dan malah diselesaikan dengan cara “damai” ditempat.
Hal ini terjadi terus menerus sehingga sudah menjadi budaya. Akibatnya muncul
rasa ketidakpercayaan dan kekesalan masyarakat kepada penegak hukum.
Jika tidak segera dituntaskan, ketidakpercayaan
masyarakat ini dapat menimbulkan aksi main hakim sendiri. Masyarakat yang tidak
percaya pada penegak hukum dapat lebih memilih untuk menyelesaikan masalah
dengan cara mereka sendiri bahkan dengan cara kekerasan. Sehingga harapan untuk hukum yang adil bagi
rakyat hanyalah sebatas impian semata.
Ida Bagus
Radendra Suastama yang juga dosen Universitas Hindhu Indonesia (Unhi) di
Denpasar mengatakan bahwa penegakan hukum di Indonesia harus dilakukan revolusi
mental bagi para penegak hukum, sehingga nanti kepercayaan masyarakat akan
hukum di negeri ini pulih kembali.
0 Comments