Ticker

6/recent/ticker-posts

Kurikulum Merdeka, Apakah Sudah Tepat Untuk Pendidikan Indonesia?

 Penulis: Taufiq Herlambang MahasiswaMahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas

 



Image; https://images.app.goo.gl/LBp5qKxYft463DdQA

 

                       Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler dengan konten yang beragam agar siswa dapat lebih optimal dan memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Kurikulum Merdeka ialah kurikulum yang dimaksudkan untuk mengasah minat serta bakat anak sejak dini dengan fokus pada materi esensial, pengembangan karakter dan kompetensi siswa. Kurikulum ini pun telah diuji coba di 2.500 sekolah penggerak. Tak hanya itu, kurikulum ini juga dikenalkan di sekolah lain. Berdasarkan data Kemdikbud Ristek, hingga kini sudah ada 143.265 sekolah yang menggunakan kurikulum baru ini.

 

           Kurikulum Merdeka mencakup tiga tipe kegiatan pembelajaran sebagai berikut:

  1. Pembelajaran intrakurikuler

 dilakukan secara terdiferensiasi sehingga peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Hal ini juga memberikan keleluasaan bagi guru untuk memilih perangkat ajar yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didiknya.

  1. Pembelajaran kokurikuler

berupa projek penguatan Profil Pelajar Pancasila,  berprinsip pembelajaran interdisipliner yang berorientasi pada pengembangan karakter dan kompetensi umum.

  1. Pembelajaran ekstrakurikuler

dilaksanakan sesuai dengan minat murid dan sumber daya satuan pendidik.

 

Sebagai aktor yang mendukung dan menyukseskan Kurikulum Merdeka, aktor kunci dunia pendidikan Indonesia yaitu Kemendikbudristek, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Lembaga Pelatihan Tenaga Kependidikan, pengawas sekolah, guru dan orangtua siswa termasuk siswa dan ketujuh lembaga pelatihan tenaga kependidikan.

Perkembangan kurikulum terjadi saat tahun 2020. Pada tahun 2021, Kemendikbudristek meluncurkan Kurikulum Prototipe sebagai tambahan untuk satuan pendidikan sehingga mendorong pemulihan pembelajaran setelah covid 19. Sedangkan, Pada Februari 2022, Kemendikbudristek meluncurkan Kurikulum merdeka,Kurikulum Merdeka merupakan Sebuah kurikulum yang memiliki tujuan mengasah minat dan bakat siswa dengan berfokus pada materi esensial, pengembangan karakter, dan kompetensi peserta didik. Kurikulum merdeka disebut juga kurikulum prototipe, yang mana kurikulum tersebut diajarkan atau diuji coba secara terbatas. Kurikulum merdeka diluncurkan demi mengejar ketertinggalan pendidikan di masa pandemi Covid-19,karena disebabkan dampak kehilangan pembelajaran.

 

Namun, apakah kurikulum merdeka ini sudah tepat untuk dunia pendidikan di Indonesia?. Menurut saya, kurikulum merdeka ini sebenarnya bagus, namun bagi masyarakat dan para siswa di daerah 3T yang sarana dan prasarana mereka yang masih minim mereka tidak sepenuhnya akan mengerti apa itu Kurikulum Merdeka. Dsinilah terjadinya ketidakrataan pendidikan di Indonesia. Dan juga banyak protes dari para orang tua karena cukup memberatkan, karena tugas project dari para siswa yang cukup menyita waktu di rumah.

 Pendidikan harus terlaksana secara merata dari sabang hingga merauke. Indonesia adalah negara yang berpendidikan, namun pendidikan di Indonesia ini belum terlaksana secara merata. Penyebab dari tidak meratanya pendidikan di Indonesia adalah kemiskinan, SDM yang rendah dan bahkan kualitas guru yang tergolong rendah.

 

Pendidikan adalah hak seluruh rakyat di Indonesia, namun sering kali tidak menjadi prioritas dan terabaikan. Jika tingkat pendidikan makin tidak stabil bisa saja masyarakat tidak akan bisa menggapai kemajuan sebagai masyarakat berbangsa dan bernegara. Dibalik itu semua sesungguhnya pemerintah telah mengatur pada pasal 31 UUD 1945 pada ayat 1 menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, pada ayat 2 menyatakan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayai (UUD 1945, Pasal 31). Lalu, pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia huruf A menyatakan bahwa manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketakwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh penciptanya dianugerahi Hak Asasi untuk menjamin keberadaan hakikat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya.

 

 

 

Penulis: Taufiq Herlambang

Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas

 

 

 

 




Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS