Penulis: Taufiq Herlambang MahasiswaMahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas
Image; https://images.app.goo.gl/LBp5qKxYft463DdQA
Kurikulum
Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler dengan konten yang
beragam agar siswa dapat lebih optimal dan memiliki cukup waktu untuk mendalami
konsep dan menguatkan kompetensi. Kurikulum Merdeka ialah kurikulum yang
dimaksudkan untuk mengasah minat serta bakat anak sejak dini dengan fokus pada
materi esensial, pengembangan karakter dan kompetensi siswa. Kurikulum ini pun
telah diuji coba di 2.500 sekolah penggerak. Tak hanya itu, kurikulum ini juga
dikenalkan di sekolah lain. Berdasarkan data Kemdikbud Ristek, hingga kini
sudah ada 143.265 sekolah yang menggunakan kurikulum baru ini.
Kurikulum Merdeka mencakup tiga tipe
kegiatan pembelajaran sebagai berikut:
- Pembelajaran intrakurikuler
dilakukan secara terdiferensiasi sehingga
peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan
kompetensi. Hal ini juga memberikan keleluasaan bagi guru untuk memilih
perangkat ajar yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didiknya.
- Pembelajaran kokurikuler
berupa
projek penguatan Profil Pelajar Pancasila, berprinsip
pembelajaran interdisipliner yang berorientasi pada pengembangan karakter dan
kompetensi umum.
- Pembelajaran ekstrakurikuler
dilaksanakan sesuai
dengan minat murid dan sumber daya satuan pendidik.
Sebagai aktor yang mendukung dan menyukseskan
Kurikulum Merdeka, aktor kunci dunia pendidikan Indonesia yaitu
Kemendikbudristek, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Lembaga Pelatihan Tenaga Kependidikan, pengawas sekolah, guru dan
orangtua siswa termasuk siswa dan ketujuh lembaga pelatihan tenaga
kependidikan.
Perkembangan kurikulum terjadi saat tahun 2020. Pada
tahun 2021, Kemendikbudristek meluncurkan Kurikulum Prototipe sebagai tambahan
untuk satuan pendidikan sehingga mendorong pemulihan pembelajaran setelah covid
19. Sedangkan, Pada Februari 2022, Kemendikbudristek meluncurkan Kurikulum
merdeka,Kurikulum Merdeka merupakan Sebuah kurikulum yang memiliki tujuan
mengasah minat dan bakat siswa dengan berfokus pada materi esensial,
pengembangan karakter, dan kompetensi peserta didik. Kurikulum merdeka disebut
juga kurikulum prototipe, yang mana kurikulum tersebut diajarkan atau diuji
coba secara terbatas. Kurikulum merdeka diluncurkan demi mengejar
ketertinggalan pendidikan di masa pandemi Covid-19,karena disebabkan dampak
kehilangan pembelajaran.
Namun, apakah kurikulum merdeka ini sudah tepat
untuk dunia pendidikan di Indonesia?. Menurut saya, kurikulum merdeka ini
sebenarnya bagus, namun bagi masyarakat dan para siswa di daerah 3T yang sarana
dan prasarana mereka yang masih minim mereka tidak sepenuhnya akan mengerti apa
itu Kurikulum Merdeka. Dsinilah terjadinya ketidakrataan pendidikan di
Indonesia. Dan juga banyak protes dari para orang tua karena cukup memberatkan,
karena tugas project dari para siswa yang cukup menyita waktu di rumah.
Pendidikan
harus terlaksana secara merata dari sabang hingga merauke. Indonesia adalah
negara yang berpendidikan, namun pendidikan di Indonesia ini belum terlaksana
secara merata. Penyebab dari tidak meratanya pendidikan di Indonesia adalah
kemiskinan, SDM yang rendah dan bahkan kualitas guru yang tergolong rendah.
Pendidikan adalah hak seluruh rakyat di
Indonesia, namun sering kali tidak menjadi prioritas dan terabaikan. Jika
tingkat pendidikan makin tidak stabil bisa saja masyarakat tidak akan bisa
menggapai kemajuan sebagai masyarakat berbangsa dan bernegara. Dibalik itu
semua sesungguhnya pemerintah telah mengatur pada pasal 31 UUD 1945 pada ayat 1
menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, pada ayat 2
menyatakan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah
wajib membiayai (UUD 1945, Pasal 31). Lalu, pada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomer 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia huruf A menyatakan
bahwa manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas
mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketakwaan dan penuh tanggung
jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh penciptanya dianugerahi Hak Asasi
untuk menjamin keberadaan hakikat dan martabat kemuliaan dirinya serta
keharmonisan lingkungannya.
Penulis: Taufiq Herlambang
Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas
0 Comments