Ticker

6/recent/ticker-posts

Hukum Menjadi Landasan Bagi Negara Demokrasi


Penulis : Azkiyah Putri Romadhon Mahasiswa Universitas Andalas


Hukum dan negara demokrasi merupakan konsep mekanisme kekuasaan yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan, yang digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan agar kestabilan negara dapat terjaga. Tempat demokrasi berjalan adalah negara, oleh karena itu demokrasi tidak lepas dari negara. Sementara itu, negara membantu/menciptakan suatu hukum (peraturan/kebijakan) yang dipimpin oleh para pemimpin yang dipilih oleh masyarakat. Pembuatan dan penerapan hukum ditujukan untuk mengatur perilaku masyarakat agar ketertiban dalam masyarakat dapat terwujud. Selain itu, tujuan hukum yang paling mendasar sebenarnya adalah terciptanya keadilan bagi masyarakat. Maka dari itu, setiap hukum yang ditegakkan diharapkan dapat membawa keadilan, kepastian, dan manfaat bagi warga negara. Hal ini merupakan capaian ideal dalam penerapan dan penegakan hukum di suatu negara.


Negara yang menggunakan/menganut prinsip demokrasi tidak akan lepas dari hukum. Keserasian hubungan suprastruktur politik dan infra struktur politik akan terjalin jika ada aturan baku yang disepakati dan dijalankan bersama. Dalam hal ini, hukum berperan sebagai acuan yang mewujudkan demokrasi dengan meminimalisir adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, baik itu yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat. Apabila pelanggaran-pelanggaran terjadi, maka yang menjadi rujukan dari penanganan dan penindakan dari pelanggaran tersebut adalah hukum yang mengatur, karena pada prinsipnya hukum berfungsi untuk mewujudkan ketertiban bagi masyarakat.


Akan tetapi, dalam praktiknya masih banyak ucapan ataupun tindakan yang dilakukan oleh para penegak hukum maupun pemerintah yang secara langsung atau tidak melanggar hhukum dan prinsip demokrasi. Hukum yang secara hakikatnya bersifat imparsial malah berubah menjadi alat yang digunakan untuk menyerang dan menguntungkan diri sendiri. Sebagai contoh, pada tahun 2022 terjadi kasus korupsi yang salah satu pelakunya adalah Setya Novanto. Akibat korupsi yang dilakukan oleh pelaku, Indonesia mengalami kerugian mencapai Rp. 2,3 Triliun. Walaupun sudah melakukan pelanggaran dan membuat negara rugi, hukuman yang diberikan kepada pelaku, khususnya Setya Novanto yaitu penjara selama 15 tahun. Namun, penjara Setya Novanto tidak seperti penjara pada umumnya, penjara miliknya dilengkapi dengan kasur beserta bantal, sebuah meja, dispenser, dan kamar mandi dalam sel, yang seharusnya barang-barang ini tidak ada dalam sebuah sel/penjara. Tempat tersebut lebih pantas disebut sebagai kamar kost daripada sebuah sel. 


Contoh kasus di atas hanyalah satu dari banyaknya kasus pelanggaran yang terjadi di Indonesia. Masih banyak lagi kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oknum di pemerintahan ataupun tidak, misalnya seperti kasus nepotisme atau politik dinasti. Pada akhirnya, hal ini akan merugikan masyarakat. Pelaku tidak mendapatkan hukuman yang pantas, yang pada akhirnya membuat masyarakat tidak lagi percaya dengan hukum dan penegakan keadilan. Mereka (masyarakat) menganggap hukum menjadi pandang bulu, yang artinya hukum akan tegak apabila orang-orang yang bersalah adalah orang-orang yang tidak mempunyai kekuasaan dan mampu membayar hukum, sedangkan untuk orang yang mempunyai kekuasaan akan mampu untuk membayar hukum untuk mengurangi sanksi/hukuman yang diberikan kepadanya.


Jika hal ini terus terjadi, hubungan antara hukum dan demokrasi di Indonesia akan sangat jauh dari kata “sempurna”. Kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dalam negara tidak akan terwujud. Apabila hukum lemah, maka demokrasi di Indonesia tidak akan tercapai, dan sebaliknya, apabila hukum di suatu negara kuat, maka demokrasi akan tercapai. Hukum harus ditopang dengan demokrasi dan begitu juga demokrasi yang harus ditopang dengan hukum, karena demokrasi tanpa hukum akan kehilangan arah dan bentuk, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna. Negara hukum yang demokratis, hukum yang dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. 


Penulis : Azkiyah Putri Romadhon

Mahasiswa Universitas Andalas

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS