oleh : Aini Ryva Ananta, Mahasiswa
Ilmu Politik, UNAND
Hukum dan keadilan adalah dua pilar penting
bagi masyarakat yang adil dan sejahtera. Mencapai keadilan melalui hukum adalah
proses yang berkelanjutan yang membutuhkan komitmen dari semua pihak. Hukum dan
Keadilan: Sebuah Hubungan yang Kompleks
Hukum dan keadilan adalah dua konsep yang
saling terkait erat, tetapi tidak sama. Hukum mengacu pada aturan dan peraturan
yang dibuat dan ditegakkan oleh negara, sedangkan keadilan adalah prinsip moral
dan etika yang digunakan untuk menilai apakah sesuatu itu benar atau salah.
Hubungan antara hukum dan keadilan yaitu,
hukum harus didasarkan pada prinsip keadilan. Hukum yang tidak adil tidak akan
dihormati atau ditaati oleh rakyat. Selanjutnya hukum harus ditegakkan secara
adil. Semua orang, tanpa terkecuali, harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
Dan yang terakhir hukum harus mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Hukum
yang tidak lagi adil atau relevan harus diubah.
Adapun beberapa tantangan dalam mencapai
keadilan melalui hukum seperti : (1)Ketidakadilan struktural. Yaitu
ketidakadilan yang tertanam dalam sistem dan institusi sosial, ekonomi, dan
politik. (2)Ketidaksetaraan. Yaitu akses yang berbeda terhadap sumber daya dan
peluang. (3)Korupsi. Yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.
(4)Ketidakmampuan sistem hukum. Yaitu sistem hukum yang tidak mampu atau tidak
mau menegakkan hukum secara adil.
Dari beberapa tantangan diatas, berikut
upaya untuk mencapai keadilan melalui hukum diantaranya ada reformasi terhadap
hukum, penegakan hukum yang adil, terlaksananya pendidikan hukum, dan yang
terakhir pemberdayaan masyarakat.
Hubungan antara hukum dan keadilan adalah
topik yang kompleks dan banyak diperdebatkan. Ada banyak perspektif yang
berbeda tentang apa arti keadilan dan bagaimana mencapainya. Penting untuk
mempertimbangkan semua perspektif ini ketika memikirkan tentang hubungan antara
hukum dan keadilan.
0 Comments