Ticker

6/recent/ticker-posts

Apakah sistem Hukum di indonesia sudah benar-benar di jalankan d


Oleh: ADITYA WARMAN 2310832005 MAHASISWA ILMU POLITIK,FISIP UNIVERSITAS ANDALAS

Yang mana kita ketahui bahwa Indonesia merupakan negara hukum, yang berarti bahwa sistem hukumnya didasarkan pada konstitusi dan peraturan yang berlaku. Pengertian Sistem Hukum Menurut pendapat Subekti merupakan suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan dimana terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusunan menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran tersebut untuk mencapai suatu tujuan.

Dari pengertian para ahli di atas penulis menyimpulkan, sistem hukum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang saling berinteraksi yang merupakan satu kesatuan dan bekerjasama kearah tujuan tertentu.

Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum agama,adat dan hukum negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia 3,5 abad lamanya. Maka tidak heran apabila peradaban mereka yang di wariskan termasuk sistem hukum Di Indonesia, konstitusi yang digunakan adalah UUD 1945. Di mana penerapan sistem hukum di Indonesia ini melibatkan beberapa aspek. Mulai dari aspek kehidupan seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi, dan hukum tata negara. Pemerintah Indonesia berusaha untuk menegakkan hukum secara adil dan berkeadilan sesuai dengan sila kelima Pancasila. 


Dikutip dari buku Sistem Peradilan Di Indonesia Dalam Teori dan Praktik karya Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H (2018: 1), sebagai negara hukum Indonesia menjamin warga negaranya untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku melalui kekuasaan kehakiman dengan perantara peradilan.

Hal ini tentu saja sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Yang berarti dengan Adanya pasal 1 ayat 3 UUD 1945 ini mempertegas kepada seluruh masyarakat bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga rakyat wajib untuk menaati aturan yang berlaku yang di atur oleh undang undang dasar 1945. Lalu apakah hukum di indonesia benar benar sudah di taati oleh seluruh warga negara serta pemerintah di indonesia  saat ini? Bisa kita ambil contoh vonis hukuman mati ke pada ferdi sambo yang di lakukan oleh hakim yang mana pada awal nya ferdi sambo di fonis hukuman mati, Tapi ferdi sambo melakukan banding kembali kepada mahkamah konstitusi yang dari awal nya di hukum mati  berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup. Tapi yang nama nya negara Hukum di indonesia tentu saja hal tersebut tidak bisa di bilang tidak mungkin. Mungkin dengan contoh seperti banyak yang mengira jika sistem hukum yang ada di indonesia telah hilang tapi ini lah nyata nya jika  hukum di indonesia telah di jalankan dengan baik walaupun tidak sepenuh nya berjalan dengan lancar Yang di buktikan dengan pengajuan banding oleh korban. 

Jadi dari contoh tersebut dapat di simpulkan bahwa sistem hukum di indonesia telah bekerja dengan baik tapi tidak bisa di katakan bahwa sistem hukum di indonesia telah di jalankan sepenuh nya oleh pemerintah indonesia Karena masih banyak warga negara yang kedapatakan menjalankan kriminal tetapi masih bisa di bebaskan oleh hukum di indonesia.


ADITYA WARMAN 2310832005 

MAHASISWA ILMU POLITIK,FISIP UNIVERSITAS ANDALAS

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS