Oleh :M. Jovan Fadlal mahasiswa ilmu politik universitas Andalas.
Dalam urusan hak
milik tanah terdapat permasalahan yang masih menjadi hal yang harus
diperhatikan, yaitu terkait dengan mafia tanah. Mafia tanah ini merupakan suatu
tindakan yang merugikan seseorang dengan cara merampas atau mengambil alih
tanah milik orang lain secara tidak sah, dan ini melibatkan sekelompok orang
yang saling bekerjasama dengan dilakukannya secara terencana, rapi, dan
sistematis. Kasus ini banyak memakana korban dan tidak memandang siapapun
korbannya mulai dari publik figur, tokoh terkenal, bahkan sekaligus masyarakat
biasa. Salah satu contoh kasus yang terjadi baru – baru ini terjadi pada salah satu publik figur atau
artis ternama yaitu Nirina Zubir yang dilakukan oleh mantan ART nya sendiri
“Riri Khasmita” dan harus memperjuangkan hak nya kepada pihak yang berwajib
sehingga harus menjalankan proses – proses hukum yang berlaku dan dengan
penyelesaian pelaku dihukum penjara dan semua aset dikembalikan sepenuhnya
kepada Nirina Zubir.
Bukan itu saja,
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
mengungkapkan, kejaksaan RI menerima 669 laporan pengaduan terkait mafia tanah
dalam kurun waktu 2022 sampai dengan 10 November 2023. Ini bukan lagi masalah
yang bisa disepelekan karna ini sudah memasuki dalam kasus yang harus ditangani
dengan serius sehingga pada tahun berikutnya terdapat ketegasan pada kasus ini.
Dengan
mendapatkankan gelar sebagai negara hukum tentu sebagai masyarakat kita
bertanya – tanya mengapa kasus ini masih terus menerus terjadi di Indonesia apa
yang menyebabkan ini dapat terjadi .Banyak hal yang dapat melanggengkan kasus
ini karna terdapat penyebab yang menjadikan kasus ini mulus berjalan, seperti
yang dikatakan oleh kepala departemen Advokasi Konsorsium Pembaruan Agraria
(KPA) melalui konferensi pers oleh Pembaruan Agraria Roni Septian mengatakan
setidaknya ada 4 penyebab yang membuat maraknya praktik mafia tanah di
Indonesia:
1. Iklim pembangunan di Indonesia
masih bergantung pada Investasi
2. Informasi terkait pertanahan
tertutup
3. Keterkaitan terhadap pengusaha dan pemerintah setempat
4.
Penegakan hukum yang lemah
Dari beberapa aspek
penyebab yang dikatakan beliau, ini dapat menjadi perhatian atau fokus pihak yang berwenang untuk mempertegas dalam
penanganan kasus ini .
Indonesia merupakan
negara hukum yang sudah seharusnya cepat tanggap dalam menangani kasus yang
merugikan masyarakat dengan meluncurkan
berbagai macam cara dalam memperkuat undang – undang yang mengatur kasus mafia tanah ini, dengan
pasal 55 ayat 1 KUHP dan diperkuat lagi diiringi Pasal 385 ayat (1) KUHP yang
mengatur mengenai perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini
adalah tanah, secara melawan hukum. Dijalankannya pasal ini tentu saja harus
didampingi juga dengan transparansi proses hukum yang berlangsung sehingga
dalam pelaksanaannya tidak ada kejanggalan ataupun kecurangan yang terjadi
sehingga terjalankannya fungsi sistem peradilan pada kasus tersebut , dimana
dalam proses hukum itu berjalan kedua belah pihak disama ratakan dengan data –
data yang sudah didapatkan atau diserahkan tanpa harus memandang siappa kedua
belah pihak tersebut.
Sebelum kasus ini
terjadi pada siapapun haruslah setiap masyarakat memperhatikan gejala-gejala
yang bisa menyebabkan hal ini terjadi, dengan langkah pemerintah ataupun pihak
yang berwenang memberikan pengetahuan terkait kewaspadaan pada siapapun jika
berkaitan hal ini, misalnya dengan memberikan tips agar masyarakat bisa
mencegah terjadinya mafia tanah ini bergerak, beritahu masyarakat bahwa saat
bertransaksi harus memperhatikan beberapa hal seperti, harus menunjukkan sikap
preventif, cek sertifikat tanah terlebih dahulu, jangan pinjamkan sertifikat
tanah kepada siapapun yang bisa mengancam keamanan sertifikat, dan memahami
teknis jual beli tanah yang seharusnya.
Dengan melakukan
hal ini mungkin kita bisa berharap kasus ini dapat berkurang karna kita
mencerdaskan masyarakat sehingga mafia tanah tidak mudah lagi untuk melakukan
aksinya ditambah lagi kita berharap ada suatu gebrakan atau pemikiran lagi dari
pemerintah untuk mengurangi maupun mengatasi kasus ini agar tercipta nya
keamanan dalam negara dan menjaga hak setiap masyarakat Indonesia.
0 Comments