Ticker

6/recent/ticker-posts

Analisis terkait penyelesaian permasalahan mafia tanah di Indonesia

 

Oleh :M. Jovan Fadlal mahasiswa ilmu politik universitas Andalas.

  

 

Dalam urusan hak milik tanah terdapat permasalahan yang masih menjadi hal yang harus diperhatikan, yaitu terkait dengan mafia tanah. Mafia tanah ini merupakan suatu tindakan yang merugikan seseorang dengan cara merampas atau mengambil alih tanah milik orang lain secara tidak sah, dan ini melibatkan sekelompok orang yang saling bekerjasama dengan dilakukannya secara terencana, rapi, dan sistematis. Kasus ini banyak memakana korban dan tidak memandang siapapun korbannya mulai dari publik figur, tokoh terkenal, bahkan sekaligus masyarakat biasa. Salah satu contoh kasus yang terjadi baru – baru ini  terjadi pada salah satu publik figur atau artis ternama yaitu Nirina Zubir yang dilakukan oleh mantan ART nya sendiri “Riri Khasmita” dan harus memperjuangkan hak nya kepada pihak yang berwajib sehingga harus menjalankan proses – proses hukum yang berlaku dan dengan penyelesaian pelaku dihukum penjara dan semua aset dikembalikan sepenuhnya kepada Nirina Zubir.

Bukan itu saja, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, kejaksaan RI menerima 669 laporan pengaduan terkait mafia tanah dalam kurun waktu 2022 sampai dengan 10 November 2023. Ini bukan lagi masalah yang bisa disepelekan karna ini sudah memasuki dalam kasus yang harus ditangani dengan serius sehingga pada tahun berikutnya terdapat ketegasan pada kasus ini.

Dengan mendapatkankan gelar sebagai negara hukum tentu sebagai masyarakat kita bertanya – tanya mengapa kasus ini masih terus menerus terjadi di Indonesia apa yang menyebabkan ini dapat terjadi .Banyak hal yang dapat melanggengkan kasus ini karna terdapat penyebab yang menjadikan kasus ini mulus berjalan, seperti yang dikatakan oleh kepala departemen Advokasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melalui konferensi pers oleh Pembaruan Agraria Roni Septian mengatakan setidaknya ada 4 penyebab yang membuat maraknya praktik mafia tanah di Indonesia:

1.      Iklim pembangunan  di Indonesia masih bergantung pada Investasi  

2.      Informasi terkait pertanahan  tertutup  

3.      Keterkaitan terhadap pengusaha dan pemerintah setempat  

4.      Penegakan hukum yang lemah

Dari beberapa aspek penyebab yang dikatakan beliau, ini dapat menjadi perhatian atau fokus  pihak yang berwenang untuk mempertegas dalam penanganan kasus ini .

 

Indonesia merupakan negara hukum yang sudah seharusnya cepat tanggap dalam menangani kasus yang merugikan masyarakat  dengan meluncurkan berbagai macam cara dalam memperkuat undang – undang  yang mengatur kasus mafia tanah ini, dengan pasal 55 ayat 1 KUHP dan diperkuat lagi diiringi Pasal 385 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum. Dijalankannya pasal ini tentu saja harus didampingi juga dengan transparansi proses hukum yang berlangsung sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada kejanggalan ataupun kecurangan yang terjadi sehingga terjalankannya fungsi sistem peradilan pada kasus tersebut , dimana dalam proses hukum itu berjalan kedua belah pihak disama ratakan dengan data – data yang sudah didapatkan atau diserahkan tanpa harus memandang siappa kedua belah pihak tersebut.  

Sebelum kasus ini terjadi pada siapapun haruslah setiap masyarakat memperhatikan gejala-gejala yang bisa menyebabkan hal ini terjadi, dengan langkah pemerintah ataupun pihak yang berwenang memberikan pengetahuan terkait kewaspadaan pada siapapun jika berkaitan hal ini, misalnya dengan memberikan tips agar masyarakat bisa mencegah terjadinya mafia tanah ini bergerak, beritahu masyarakat bahwa saat bertransaksi harus memperhatikan beberapa hal seperti, harus menunjukkan sikap preventif, cek sertifikat tanah terlebih dahulu, jangan pinjamkan sertifikat tanah kepada siapapun yang bisa mengancam keamanan sertifikat, dan memahami teknis jual beli tanah yang seharusnya.

Dengan melakukan hal ini mungkin kita bisa berharap kasus ini dapat berkurang karna kita mencerdaskan masyarakat sehingga mafia tanah tidak mudah lagi untuk melakukan aksinya ditambah lagi kita berharap ada suatu gebrakan atau pemikiran lagi dari pemerintah untuk mengurangi maupun mengatasi kasus ini agar tercipta nya keamanan dalam negara dan menjaga hak setiap masyarakat Indonesia.

 

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS