Ticker

6/recent/ticker-posts

Enak Jadi ASN, Lima Bulan Tak Masuk Kantor Namun Gaji Tetap Lancar



Sungguh hebat Aparatur Sipil Negara yang satu ini. Meski tidak masuk kerja berbulan-bulan, akan tetapi gajinya tetap dibayarkan.

dr. SH seorang ASN yang bertugas di BKIM Gunung Pangilun bulan Agustus 2023 yang lalu dipindahkan ke RSUD Pariaman. Akan tetapi, mulai SK Pindah keluar sampai berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja ke Rumah Sakit tersebut. Tapi anehnya, oknum tersebut tetap menerima gaji seperti ASN lainnya.

Dirut RSUD Pariaman yang dikonfirmasi via sambungan telpon mengatakan, sampai sekarang yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja. “Saya sudah telp yang bersangkutan, akan tetapi beliau menolak untuk masuk kerja. Bahkan sampai sekarang beliau tidak pernah melapor kepada saya sebagai atasannya yang baru” ujar dr, Mutiara Islamy.

Padahal tentang disiplin ASN ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.

Sanksi Disiplin Bagi ASN

Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap:

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,

Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat,

Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun,

Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan,

Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin):

PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan,

Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun,

Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan,

Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis,

PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan,

Teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun,

PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas,

Terakhir, Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, dr, Lilla Yanuar yang dihubungi via WhatsApp mengatakan begini :

Wass Pak Marlim.. terkait masalah ini.. kami sdh infokan dan naikkan surat ke BKD.. sudah dibahas juga oleh BKD Pak.. karena sesuai dengan SK beliau seharusnya sdh di Rs Pariaman… dan tentang tdk masuk.. sdh disampaikan juga oleh dr Mutiara Islam ke BKD.. mungkin dapat langsung diminta infonya ke BKD ya Pak..

Kepala BKD Provinsi Sumatera Barat Ahmad Zaki yang dihubungi melalui melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan jawaban tentang kasus yang menjerat seorang ASN di Dinas Kesehatan Prov Sumbar ini.

Sementara, dr, SH yang dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp tidak merespon.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS