Ticker

6/recent/ticker-posts

Bawaslu Pasaman Gelar Rakor Pengawasan Logistik Pemilu 2024, Uni Tujuannya

 


Bawaslu Pasaman Gelar Rakor Pengawasan Logistik Pemilu 2024, Uni Tujuannya


Lubuk Sikaping - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar),

menggelar rapat koordinasi Pengawasan Logistik Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Aula Flom Mitra Hotel Lubuk Sikaping, Minggu (4/2/2024).



Rakor yang dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap tahapan Pemilu 2024, bertemakan "Logistik Tepat Sasaran",



Tampak hadir antara lain Kepala Badan Kesbangpol, Kejaksaan Negeri Pasaman, TNI dan Polri, staf Bawaslu Kabupaten Pasaman, serta Panwascam se-Kabupaten Pasaman.


Acara dibuka secara resmi oleh Kordiv, HPPH Bawaslu Pasaman, Rini Juita. Dalam sambutannya, Rini mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan prosedur menjalankan tugas pengawasan dalam pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu 2024. 


Selain itu, Panwascam diharapkan dapat berbagi tugas terkait dengan pengawasan logistik dan kampanye yang masih berjalan dan perlengkapan penyelenggaraan pemilu (logistik pemilu) menjadi salah satu kunci terwujudnya pemilu berintegritas.


"Logistik pemilu dilaksanakan sesuai dengan prinsip tepat sasaran yang artinya tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu, tepat kualitas dan efisien," ungkap Rini.


Narasumber dari Advokat - Ketua Majelis Anggota Wilayah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumbar Samaratul Fuad menyampaikan, pentingnya manajemen pengawasan logistik pemilu yang sesuai dengan undang-undang dan prinsip-prinsip manajemen modern serta hal yang harus dilakukan jika terjadi pelanggaran terhadap logistik Pemilu.


“Penerapan prinsip planning, organizing, actuating, dan controlling harus dilakukan secara efektif dalam rangka mewujudkan pengawasan proses tahapan logistik Pemilu 2024 yang tepat sasaran. Terfasilitasinya kebutuhan logistik dalam pemilu adalah salah satu wujud pemenuhan hak dasar penyelenggaraan pemilu yang dimiliki oleh seluruh warga negara.” terang Fuad.


Fuad juga menjelaskan tentang, Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 437/PM.00.00/K1/12/2023 Tentang Pedoman Teknis Dan Alat Kerja Pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Tahap Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara serta Dukungan Perlengkapan Lainnya pada Pemilu Tahun 2024. (spa)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS