jurnalissumbar
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Undang Undang No 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 19 Tahun 2017, sebagaimana terakhir diubah sebagai Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 4 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pengawasan Pemilu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan pergantian antar waktu Badan Pengawas Pemilu Provinsi, Kab/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan Desa/Kelurahan serta Panitia Pengawas Pemilu luar negeri dan Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Karenanya, sesuai dari hasil pemeriksaan rekrut berkas yang ada oleh kelompok kerja pembentukan pengawas TPS se-Kec Silungkang bersama Panwaslu Kecamatan Silungkang, mengumumkan nama-nama yang lolos administrasi bagi calon anggota pengawas TPS.
"Nama nama mereka yang lolos seleksi Adm, diurut berdasarkan abjad," ungkap Ponodi SE, Ketua Panwaslu Kecamatan Silungkang pada Rabu (10/1/2024).
0 Comments