PADANG--Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah beraudiensi dengan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK RI, Satyawan Pudyatmoko, terkait optimalisasi fungsi Hutan Lindung (HL), Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta serta HL lainnya di Sumbar, Rabu (17/01/2024). Optimalisasi diperlukan untuk memaksimalkan pemanfaatan potensi kawasan hutan lindung dan tahura untuk penelitian, pendidikan dan pariwisata, serta mendukung pembangunan infrastruktur dan perekonomian di kawasan tersebut.
"Sebelumnya, kita telah menyampaikan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait optimalisasi hutan lindung di Sumbar, termasuk hutan lindung di Tahura Bung Hatta," ujar Gubernur Mahyeldi, didampingi Asisten II Setdaprov Sumbar, Arry Yuswandi; Kepala Dishut, Yozarwardi; Kepala Biro Adpim, Mursalim; serta Kaban Penghubung, Aschari di Kantor KLHK RI.
Optimalisasi fungsi HL Tahura Bung Hatta, sambung Gubernur, sangat berpotensi untuk mengembangkan kawasan tersebut. Hanya saja, dengan status saat ini sebagai Hutan Lindung, pengembangan kawasan tidak dapat optimal dilakukan. Oleh karena itu, Tahura Bung Hatta harus benar-benar berstatus Taman Hutan Raya.
"Untuk saat ini, Tahura Bung Hatta itu namanya saja yang Tahura, tapi status fungsinya sebenarnya bukan Tahura, melainkan masih fungsi Hutan Lindung. Kalau fungsinya sudah jadi Tahura, nanti kita optimalkan pemanfaatan dan bisa kembangkan fasilitas publik lainnya di sana, seperti masjid dan termasuk mendorong realisasi rencana pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik yang juga melewati Tahura Bung Hatta," ucap Gubernur lagi.
Di samping itu, Gubernur melihat saat ini pemanfaatan kawasan Tahura Bung Hatta tidak cukup terkendali. Terlihat dari berdirinya beberapa warung, rumah, hingga tempat usaha pencucian mobil di kawasan tersebut. Kondisi merusak kawasan hutan dan merusak nama besar Bung Hatta.
"Kita juga nanti akan mengusulkan pengembangan luas kawasan ini agar lebih optimal pengelolaan dan pemanfaatannya," ujar Gubernur lagi.
Menanggapi penyampaian Gubernur Sumbar, Dirjen KSDAE KLHK, Satyawan Pudyatmoko menerangkan bahwa memang
Tahura Bung Hatta saat ini berstatus sebagai Hutan Lindung, sejak ditetapkan pada tahun 1986 seluas 240 hektare (ha) melalui Keputusan Presiden. Namun saat itu untuk penamaan objek kawasan, memang sengaja digunakan nama Tahura.
"Untuk Tahura, kewenangannya sebenarnya ada di kabupaten/kota, tapi kalau Tahura itu terbentang di dua atau lebih kabupaten/kota, maka itu menjadi kewenangan provinsi," ucap Satyawan, didampingi Direktur Perencanaan Konservasi KSDAE KLHK, Ahmad Munawir, dan Plt Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto.
“Ada juga Tahura di beberapa daerah akhirnya diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah provinsi karena hasil penilaian KLHK bahwa kabupaten/kota tidak mampu mengelolanya, kurangnya dana, kurangnya SDM seperti tidak adanya polisi kehutanan dan akhirnya berakibat hutan rusak” tambahnya
"Terkait permintaan ini, akan segera kita tindak lanjuti ke pihak-pihak terkait. Jika persyaratannya sudah lengkap dari provinsi, maka penetapan status Tahura untuk Hutan Lindung Tahura Bung Hatta ini insyaAllah bisa kita proses dengan cepat," ucapnya lagi. (adpsb/isq)
0 Comments