Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengurus Masjid dan Mushalla Se-Sumbar Ramai-Ramai Mengusulkan Dana Hibah Murni dan Pokir Di Kantor Gubernur


 Pengurus Masjid dan Mushalla Se-Sumbar Ramai-Ramai Mengusulkan Dana Hibah Murni dan Pokir Di Kantor Gubernur



Padang. 

Hampir setiap hari dari pertengahan Bulan Nopember kemaren hingga awal Bulan Desember 2023 ini ruangan kerja khusus Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprop Kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) dipenuhi para pengurus Masjid dan Mushalla yang datang dari daerah kabupaten dan kota Se-Sumbar. 


Sebelumnya, dan sampai saat ini pada Senin 4 Desember 2023, masih terlihat begitu ramai masyarakat yang datang silih-berganti, dan kebanyakan dari kaum lelaki yang telah berusia tua seperti mengantri menunggu peluang supaya dapat giliran berjumpa dengan Kepala Biro Kesra Setdaprop Sumbar, H. Al Amin pun terlihat melayani semua yang menjumpainya, ada apa sebenarnya  ? 


Diamati terus, beberapa ruangan staf Biro Kesra pun di lantai 2 dan lantai 1 juga ada tamu masyarakat dengan kostum kopiyah dan stelan pakaian religi batik, calana berbahan dasar. 


Beragam usia tua dan muda pun juga terlihat menjepit berkas-berkas kertas persyaratan ditangannya. 


Kepalang penasaran, awak media ini pada siang Senin 4 Desember ini juga langsung menjumpai Kepala Biro Kesra Setdaprop Sumbar, H. Al Amin diruang kerja khususnya usai rapatnya dengan masyarakat. 


Ternyata, benar adanya, H. Al Amin usai rapat dengan masyarakat hampir setiap hari dari pertengahan Nopember lalu hingga Desember ini, katanya. 


Menurut pengakuan Kepala Biro Kesra Setdaprop Sumbar, H. Al Amin membenarkan bahwa para pengurus Masjid dan Mushalla Se-Sumbar yang memperoleh dana hibah dari Pemerintah Daerah Propinsi Sumbar dan dana hibah pokok-pokok pikiran rakyat (Pokir) dari wakil rakyat di DPRD Propinsi Sumbar, katanya. 


"Para pengurus Masjid dan Mushalla ini datang dari berbagai daerah Se-Sumbar menginginkan dana hibah murni dari pemerintah propinsi Sumbar dan dana hibah pokir untuk pisik Masjid sebanyak Rp. 50 juta, dan untuk pisik mushalla Rp. 20 juta", ulas Al Amin. 


Para pengurus Masjid dan mushalla membawa dan melengkapi sekira 9 persyaratan untuk mendapatkan 2 jenis dana hibah dengan petunjuk sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar, sebut Al Amin. 


Namun, yang namanya dana hibah bukanlah terus menerus, melainkan sifatnya urgensi saja, tukuknya. 



"Pengurus masjid dan mushalla diberi ruang waktu pengurusan untuk memperoleh dana hibah ini hingga 20 Desember 2023", pungkasnya.**(Obral Chaniago).

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS