Ticker

6/recent/ticker-posts

Kasus Pria Diterkam Harimau, Terungkap Ilegalitas Pemeliharaan Hewan Dilindungi

 



Penulis: Nadya Putri Kristianda D.

 

            Kejadian pria diterkam harimau di Samarinda (18/11) lalu sempat jadi trending topic di beberapa media sosial, khususnya di situs publikasi online. Singkat cerita, hal ini terjadi saat pria yang diketahui bernama Suprianda sedang memberi makan salah satu hewan peliharaan dari majikannya. Majikan Suprianda yang merupakan pemilik dari hewan tersebut menjadi tersangka dari kasus ini. Kasus ini secara tidak langsung membongkar semua tindakan pelanggaran terhadap hewan yang dilindungi hingga membuat publik geger. Diketahui bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, majikan dari Suprianda tidak hanya memelihara satu harimau saja, namun juga ditemukan hewan liar lainnya seperti macan dahan dan anakan harimau.

            Dugaan ilegalitas ini semakin diperkuat dengan pemeriksaan identitas harimau dan sampling DNA untuk membuktikan bahwa spesies harimau yang dipelihara adalah harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). Dengan pemeriksaan yang berbasis molekuler atau secara genetik tentunya dapat mengungkapkan kebenaran terhadap spesies hewan yang dipelihara secara illegal atau tanpa perizininan. Teknologi sampling DNA telah mengambil peran yang besar terutama di bidang konservasi. Dengan pemeriksaan tersebut, pihak yang berwewenang dapat mengetahui bahwa kasus ini juga merujuk pada penyelundupan hewan yang dilindungi. Selain itu, dengan dasar bahwa spesies harimau sumatera (P. tigris sumatrae) merupakan spesies harimau yang hanya ada di Pulau Sumatera dengan ciri-ciri memiliki ukuran tubuh lebih kecil dan tentunya bukan asli dari Pulau Kalimantan.

            Teknologi telah banyak berkembang bahkan dalam bidang molekuler. Dengan perkembangan ini, tentunya mampu menjadi tools untuk mempermudah pekerjaan ataupun meningkatkan ketegasan dari pemerintah terhadap suatu aturan. Hewan-hewan dilindungi mempunyai aturan khusus untuk pemeliharaan dan penangkarannya sehingga membutuhkan perizinan resmi yang diberikan oleh pemerintah. Daftar mengenai satwa yang dilindungi telah dicantumkan resmi dalam Peraturan Menteri no. 106 tahun 2018. Beberapa hewan yang dilindungi tersebut, seperti: bekantan, lutung, anoa, banteng, macan tutul, harimau sumatera, kelinci sumatera, kukang, trenggiling, elang jawa, dan banyak spesies burung lainnya. Untuk kasus di Samarinda, majikan atau pemilik harimau tersebut sudah melanggar Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.19/Menhut-II/2005 tanggal 19 Juli 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan, Satwa Liar, dan Penangkaran.

Terdapat banyak alasan hewan dilindungi tidak boleh dipelihara sembarangan atau terlibat penyelundupan. Hampir seluruh hewan dilindungi merupakan hewan liar. Perlu diketahui bahwa makna kata ‘liar’ adalah ‘tidak dipelihara dan tidak dipiara orang’. Selain itu, hewan liar merupakan hewan yang bebas di alam sehingga memiliki sifat agresif jika dipelihara sembarangan. Memelihara hewan-hewan dilindungi dapat membahayakan pihak yang bersangkutan ataupun publik jika terdapat kelalaian dalam pemeliharannya. Selain itu, manusia tidak bisa menemukan makanan yang cocok dan spesifik seperti yang ditemukan hewan-hewan tersebut di alam. Jika ada oknum yang menganggap bahwasanya memelihara hewan dilindungi merupakan cara untuk menjaga dari kepunahan, maka itu adalah sebuah anggapan yang salah. Hewan-hewan tersebut membutuhkan alam serta interaksi dengan habitatnya untuk tetap survive di alam dan mempertahankan keturunannya.

Sebagian besar hewan liar dikategorikan sebagai hewan dilindungi dikarenakan jumlah populasinya di alam yang mulai sedikit sehingga dikhawatirkan jika kasus penyelundupan hewan atau pemeliharaan hewan tanpa izin justru akan memperkecil jumlah populasi di alam. Belum lagi, beberapa hewan dilindungi memiliki waktu reproduksi yang lama dengan tingkat kelahiran yang rendah, serta beberapa ada yang memiliki jarak kelahiran yang lama. Di alam, induk gajah memiliki masa kehamilan yang berlangung paling lama jika dibandingkan dengan binatang darat lainnya, yaitu 18-22 bulan. Gajah betina biasanya akan melahirkan hanya satu anak gajah. Orang utan memiliki masa kehamilan 9 bulan, namun hewan ini memiliki jarak kelahirannya yang lama, yaitu 6-9 tahun sekali. Jika perburuan liar, eksploitasi, penangkaran dan pemeliharaan illegal masih terus dilakukan dan tidak ditindaklanjuti, tentunya akan menjadi ancaman kepunahan bagi hewan tersebut.

Sebagian besar hewan-hewan dilindungi memiliki status terancam, terancam punah, ataupun mendekati kepunahan pada situs resmi IUCN. Itu artinya jumlah hewan tersebut sudah berkurang atau bukan jumlah semestinya yang ada di alam. Jika melihat dari sudut pandang ekologis, hal ini tentu akan berdampak bagi semua sektor kehidupan karena beberapa hewan dilindungi memiliki posisi atau peran dalam ekosistem. Ada yang berperan sebagai top predator, seperti harimau sumatera (P. tigris sumatrae). Jika populasi harimau terus berkurang, maka akan terjadi kenaikan jumlah pada hewan yang berada di bawahnya (mangsa dari harimau di alam). Singkatnya, diperlukan pengendalian jumlah populasi hewan di alam agar terjadi keseimbangan. Jika keseimbangan alam terganggu, maka akan berdampak pada kehidupan luas.

            Berdasarkan paparan tersebut, penting untuk dilakukan tindak lajut dari kasus di Samarinda agar tidak terjadi lagi kasus pemeliharaan hewan dilindungi secara illegal. Terkait hal ini, diperlukan lagi tindak tegas dari pemerintah, terutama pihak yang memiliki wewenang dalam konservasi, misalnya BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam). Dari peristiwa ini, masyarakat dapat mengambil asumsi bahwa pasti ada kemungkinan kasus serupa juga terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Selain itu, dikhawatirkan penyelundupan juga dilakukan hingga ke luar negara yang tentunya ini juga merugikan negara Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan khusus dan teliti terhadap kasus pemeliharaan dan penangkapan hewan yang dilindungi ini. Edukasi yang meluas pada masyarakat terutama ke wilayah yang masih terpencil juga dibutuhkan agar masyarakat mengetahui alasan penting perlindungan hewan-hewan tersebut dilakukan.

 

 

 

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS