Ticker

6/recent/ticker-posts

Baliho Caleg: Gangguan Terhadap Keindahan Kota atau Bentuk Ekspresi Demokrasi?

 


Oleh : Tessa Agustina, Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas,

Mengacu pada Teori pendekatan sistem politik  yang di kemukan oleh David Easton terdapat 2 fungsi dalam pendekatan sistem oleh David Easton yaitu Fungsi input dan fungsi output , namun kita akan membahas lebih lanjut terkait fungsi input, ada beberapa bagian dalam fungsi input ini yaitu sosialisasi politik, artikulasi kepentingan, agregasi kepentingan pendidikan politik, dan komunikasi politik.

Selaras dengan tahun pemilu saat ini saya akan menjelaskan lebih jauh mengenai komunikasi politik karna ini akan berhubungan dengan topik yang saya angkat yaitu "Baliho caleg, merusak estetika kota!". Komunikasi politik sangat penting bagi partai-partai politik untuk membangun persepsi khalayak terhadap tokoh politik, salah satu caranya adalah  dengan iklan, tujuan iklan politik berupa reklame, baliho atau spanduk yang ditujukan untuk membangun kredibilitas tokoh politik.

Maraknya iklan politik di media massa sebagai strategi dalam kampanye politik membuat banyak gambar para partai politik yang akan bertarung di februari 2024 nanti bertebaran dimana-mana. Dijalan tol, pertigaan, perempatan, pohon-pohon tepi jalan, tiang listrik bahkan di tempat-tempat keramaian yang tempatnya strategis seperti pasar sebagai pusat perbelanjaan, terminal dan masih banyak lagi. Kita lihat saja dari partai nya saja sudah 24, itu belum lagi calonnya, kalau saja setiap partai calonnya 5 berarti akan ada 120 gambar yang akan di panjang di beberapa titik. Memang tidak terlalu banyak, namun jika semua bersaing  memasang gambar seenaknya tanpa memikirkan dan melihat estetika dan keindahan tatanan kota, mengganggu pemandangan bahkan bisa saja mengganggu keselamatan para pengendara jalan.

Seringkali  pula mereka memasang gambar tidak sesuai dengan kebijakan atau aturan hukum tentang pemasangan APK( Alat Peraga Kampanye) yang mana telah ditetapkan oleh KPU pada Peraturan KPU No.23/2018 tentang kampanye pemilu. Hal itu diatur pada Pasal 32.

Fenomena bertebaran nya baliho caleg di sepanjang jalan kota dan pohon mendapat perhatian dari anak muda yang biasa disebut Gen-Z. Saya sempat meminta beberapa pendapat mereka terkait permasalahan saat ini. Menurut mereka, perlu ada penertiban terhadap APK yang banyak dipasang di sepanjang jalan kota dan di pohon. Sebab menimbulkan masalah terhadap lingkungan dan mengganggu keselamatan pengendara.

"Menurutku pemasangan baliho di pinggir jalan itu sangat menganggu apalagi di paku di pohon-pohon, karena kesannya tu seperti ngerusak pohonnya, apalagi kek di kota ku banyak banget, dan itu cukup menggangu menurut ku. Perlu di perhatikan aja si untuk tempat pemasangan nya itu loh, istilahnya tau tempat jangan sampe di pohon- pohon gitu jadinya kasian klo paku banyak banget yang nyangkut kalo belum di copot." Ujar Novi Rafikasari, mahasiswa Sekolah Tingggi Ilmu Ekonomi, Minggu(10/12/2023).

"Terkait dengan pemasangan baliho yg bertebaran dipinggir jalan dan ada beberapa yg ditempel dipohon, menurut saya itu cukup mengganggu. Mungkin kalau hanya di titik-titik tertentu gapapa, tapi kalau sampai disebar sampai kesemua titik itu saya rasa keterlaluan, karna menurut saya sendiri itu merusak estetika sebuah tempat dan seharusnya mereka yg memasang baliho harus mempunyai izin agar tidak semena-mena memasang baliho nya." Ujar Muhammad Rizki, mahasiswa Universitas Mataram, Minggu(10/12/2023).

"Kalau menurutku sendiri si ya masi aman-aman aja, tapi ya yang gak banget itu kalau nempelin poster caleg di dinding rumah orang tanpa izin si, jadi seakan-akan orang yang dirumah itu coblos dia. Ini baru ada kejadian juga gasi kan. Nah gitu deh pendapat ku." Kata, Grace Natalie Christy mahasiswa universitas merdeka Malang, Minggu(10/12/2023).

"Tidak berguna, dan sangat menggangu, Karena kalo mau pasang spanduk atau baliho gitu,  harusnya di rawat dan di pasang baik-baik. Ini kalo misalnya hujan, baliho nya uda mau copot dan terbang- terbang kebawa angin, bisa membahayakan pengendara yang lewat, selain itu juga kalo diterbangin angin, bisa jadi sampah di pinggir jalan." Ujar Windi Deska Fitri, mahasiswa Universitas Andalas, Minggu(10/12/2023).

Itulah beberapa pendapat anak muda terkait permasalahan pemasangan baliho caleg disepanjang jalan kota dan dipaku di pohon.

Kebijakan yang dilakukan bisa berupa penegakan hukum terhadap caleg atau partai politik yang melanggar aturan terkait pemasangan baliho. Berikan denda yang cukup besar sehingga dapat mencegah pelanggaran di masa mendatang hal ini dapat dilakukan oleh pihak berwenang atas hal ini. Pemerintah juga dapat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada caleg dan partai politik mengenai aturan dan tata cara pemasangan baliho yang benar, bisa dilakukan dengan cara, pengumuman, seminar, atau penyuluhan. Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mengawasi pemasangan baliho caleg. Jika menemukan baliho yang melanggar aturan, masyarakat dapat melaporkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

Sangat diharapkan peran dari lembaga berwajib untuk penertiban pemasangan baliho, mulai dari pihak Bawaslu, Panwaslu dan juga Satpol PP. Selain itu para calon yang memasang gambar juga harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan, jika tidak itu dapat menimbulkan persepsi buruk di mata masyarakat, karena tidak memcerminkan sosok yang patut untuk dicontoh oleh masyarakat, padahal mereka semestinya harus mencontohkan hal yang baik karena mereka adalah tokoh masyarakat.

 

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS