Oleh : Tessa Agustina, Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas,
Mengacu pada Teori pendekatan sistem politik yang di kemukan oleh David Easton terdapat 2
fungsi dalam pendekatan sistem oleh David Easton yaitu Fungsi input dan fungsi output
, namun kita akan membahas lebih lanjut terkait fungsi input, ada beberapa
bagian dalam fungsi input ini yaitu sosialisasi politik, artikulasi
kepentingan, agregasi kepentingan pendidikan politik, dan komunikasi politik.
Selaras dengan tahun pemilu saat ini saya akan menjelaskan lebih
jauh mengenai komunikasi politik karna ini akan berhubungan dengan topik yang
saya angkat yaitu "Baliho caleg, merusak estetika kota!". Komunikasi
politik sangat penting bagi partai-partai politik untuk membangun persepsi
khalayak terhadap tokoh politik, salah satu caranya adalah dengan iklan, tujuan iklan politik berupa
reklame, baliho atau spanduk yang ditujukan untuk membangun kredibilitas tokoh
politik.
Maraknya iklan politik di media massa sebagai strategi dalam
kampanye politik membuat banyak gambar para partai politik yang akan bertarung
di februari 2024 nanti bertebaran dimana-mana. Dijalan tol, pertigaan,
perempatan, pohon-pohon tepi jalan, tiang listrik bahkan di tempat-tempat
keramaian yang tempatnya strategis seperti pasar sebagai pusat perbelanjaan,
terminal dan masih banyak lagi. Kita lihat saja dari partai nya saja sudah 24,
itu belum lagi calonnya, kalau saja setiap partai calonnya 5 berarti akan ada
120 gambar yang akan di panjang di beberapa titik. Memang tidak terlalu banyak,
namun jika semua bersaing memasang
gambar seenaknya tanpa memikirkan dan melihat estetika dan keindahan tatanan
kota, mengganggu pemandangan bahkan bisa saja mengganggu keselamatan para
pengendara jalan.
Seringkali pula mereka
memasang gambar tidak sesuai dengan kebijakan atau aturan hukum tentang
pemasangan APK( Alat Peraga Kampanye) yang mana telah ditetapkan oleh KPU pada
Peraturan KPU No.23/2018 tentang kampanye pemilu. Hal itu diatur pada Pasal 32.
Fenomena bertebaran nya baliho caleg di sepanjang jalan kota dan
pohon mendapat perhatian dari anak muda yang biasa disebut Gen-Z. Saya sempat
meminta beberapa pendapat mereka terkait permasalahan saat ini. Menurut mereka,
perlu ada penertiban terhadap APK yang banyak dipasang di sepanjang jalan kota
dan di pohon. Sebab menimbulkan masalah terhadap lingkungan dan mengganggu
keselamatan pengendara.
"Menurutku pemasangan baliho di pinggir jalan itu sangat
menganggu apalagi di paku di pohon-pohon, karena kesannya tu seperti ngerusak
pohonnya, apalagi kek di kota ku banyak banget, dan itu cukup menggangu menurut
ku. Perlu di perhatikan aja si untuk tempat pemasangan nya itu loh, istilahnya
tau tempat jangan sampe di pohon- pohon gitu jadinya kasian klo paku banyak
banget yang nyangkut kalo belum di copot." Ujar Novi Rafikasari, mahasiswa
Sekolah Tingggi Ilmu Ekonomi, Minggu(10/12/2023).
"Terkait dengan pemasangan baliho yg bertebaran dipinggir jalan
dan ada beberapa yg ditempel dipohon, menurut saya itu cukup mengganggu.
Mungkin kalau hanya di titik-titik tertentu gapapa, tapi kalau sampai disebar
sampai kesemua titik itu saya rasa keterlaluan, karna menurut saya sendiri itu
merusak estetika sebuah tempat dan seharusnya mereka yg memasang baliho harus
mempunyai izin agar tidak semena-mena memasang baliho nya." Ujar Muhammad
Rizki, mahasiswa Universitas Mataram, Minggu(10/12/2023).
"Kalau menurutku sendiri si ya masi aman-aman aja, tapi ya yang
gak banget itu kalau nempelin poster caleg di dinding rumah orang tanpa izin
si, jadi seakan-akan orang yang dirumah itu coblos dia. Ini baru ada kejadian
juga gasi kan. Nah gitu deh pendapat ku." Kata, Grace Natalie Christy
mahasiswa universitas merdeka Malang, Minggu(10/12/2023).
"Tidak berguna, dan sangat menggangu, Karena kalo mau pasang
spanduk atau baliho gitu, harusnya di
rawat dan di pasang baik-baik. Ini kalo misalnya hujan, baliho nya uda mau
copot dan terbang- terbang kebawa angin, bisa membahayakan pengendara yang
lewat, selain itu juga kalo diterbangin angin, bisa jadi sampah di pinggir
jalan." Ujar Windi Deska Fitri, mahasiswa Universitas Andalas,
Minggu(10/12/2023).
Itulah beberapa pendapat anak muda terkait permasalahan pemasangan
baliho caleg disepanjang jalan kota dan dipaku di pohon.
Kebijakan yang dilakukan bisa berupa penegakan hukum terhadap caleg
atau partai politik yang melanggar aturan terkait pemasangan baliho. Berikan
denda yang cukup besar sehingga dapat mencegah pelanggaran di masa mendatang
hal ini dapat dilakukan oleh pihak berwenang atas hal ini. Pemerintah juga
dapat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada caleg dan partai politik
mengenai aturan dan tata cara pemasangan baliho yang benar, bisa dilakukan
dengan cara, pengumuman, seminar, atau penyuluhan. Masyarakat juga dapat
berperan aktif dalam mengawasi pemasangan baliho caleg. Jika menemukan baliho
yang melanggar aturan, masyarakat dapat melaporkan ke pihak berwenang untuk
ditindaklanjuti.
Sangat diharapkan peran dari lembaga berwajib untuk penertiban
pemasangan baliho, mulai dari pihak Bawaslu, Panwaslu dan juga Satpol PP.
Selain itu para calon yang memasang gambar juga harus mematuhi aturan yang
telah ditetapkan, jika tidak itu dapat menimbulkan persepsi buruk di mata
masyarakat, karena tidak memcerminkan sosok yang patut untuk dicontoh oleh
masyarakat, padahal mereka semestinya harus mencontohkan hal yang baik karena
mereka adalah tokoh masyarakat.
0 Comments