Oleh: Muhammad Dzidan mahasiswa universitas Andalas
Perkembangan teknologi memiliki kemajuan yang luar biasa dan
berdampak pada aspek kehidupan manusia. Inovasi yang berkembang, informasi yang
mudah didapatkan tentu mengubah pola kehidupan manusia. Meskipun demikian,
dampak negatif yang terjadi bisa saja muncul jika dilakukan oleh orang yang
tidak bertanggung jawab, seperti kebocoran data, keamanan dan privasi, dan
lain-lain.
Perlu ada suatu aturan yang berlaku di Indonesia agar masyarakat
tidak waswas dan tidak disalahgunakan. Dan pemerintah pun sudah menyadari hal
tersebut dan perlu adanya pemberlakuan UU mengenai AI.
Belum lama ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) akan menerbitkan peraturan tertulis untuk penggunaan AI
(Artificial Intelligence) atau biasanya disebut sebagai kecerdasan buatan di
Indonesia.
Tetapi, peraturan tersebut belum jelas adanya. Bisa jadi
surat edaran ataupun sebagai peraturan permanen. Dan peraturan tersebut
diadopsi dari peraturan yang baru
ditetapkan oleh Uni Eropa.
Meskipun demikian, peraturan alternatif mengenai AI bisa
menggunakan UU ITE seperti kebijakan existing seperti UU tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik dan PP tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik (PSTE).
Peraturan yang akan diterbitkan tentu berdampak positif bagi
negara. Karena mengatur berbagai aspek yang terkait dengan AI seperti Layanan
yang menggunakan AI, Keamanan dan privasi data, dan penanggungjawab dalam
pengembangan dan penerapan AI. Dan berdampak ke berbagai pihak seperti
organisasi atau perusahaan yang menggunakan AI, dan masyarakat umum yang
menggunakan layanan AI.
Peraturan mengenai AI tersebut bisa digunakan untuk
mengurangi dampak negatif yang bisa saja muncul dari teknologi tersebut dan
melindungi demokrasi dan aturan hukum mengenai kebebasan berpendapat.
0 Comments