Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana kemahasiswaan Universitas Andalas Padang sekitar Rp 613 juta.
Saat ini, penyidik Kejari Padang telah meminta keterangan beberapa orang dari pihak Unand di antaranya Wakil Rektor I, Wakil Rektor III, bendahara Kasi Keuangan, hingga Ketua Satuan Pengawas Internal /SPI Unand. Dan kejaksaan sudah sampai pemeriksaan kepada Mahasiswa.
"Sedang kita selidiki dan telah diminta keterangan dari pihak Unand," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Afliandi Didampingi oleh kasi Pidsus
Afliandi mengatakan, kerugian negara akibat penyelewengan yang dilakukan oknum bendahara Unand itu diperkirakan lebih dari Rp 613 juta.dan akan ada perkembangan baru setelah para ahli juga melakukan penyelidikan kasus ini.
Pada tahap ini Kejari sudah melakukan pemeriksaan Kepada Bendahara dengan inisial MA, karena bendahara ini mengaku bahwa dana kegiatan mahasiswa tersebut berada pada rekening pribadinya.
Dalam pemberitaan media lokal bahwa dugaan kerugian negara pada perguruan tinggi itu terkait dengan dana kemahasiswaan tahun 2022 yang gagal dibayarkan kepada pihak yang berhak menerima.
Untuk diketahui bahwa SPI telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif untuk menelusuri aliran dana tersebut.
Dalam pemeriksaan, bendahara MA tersebut mengakui telah menggunakan dana dengan cara tidak benar atau untuk kepentingan pribadi.
Agar tidak terjadi ancaman dan diskriminasi kepada mahasiswa Unand yang berani melaporkan kasus tersebut ke kejaksaan Padang Afliandi mengatakan.aman dan pihak kampus mendukung upaya hukum bagi pelaku atau oknum yang melakukan perbuatannya melawan hukum.
0 Comments