Ticker

6/recent/ticker-posts

Kabar Gembira Gubernur Sumbar Menetapkan UMP Rp. 2, 8 Juta Lebih Berlaku Per 1 Januari 2024

 



Padang. 

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansarullah menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) upah buruh Propinsi Sumbar sebanyak Rp. 2, 8 juta lebih terhitung pada 1 Januari 2024 mendatang. 


Keputusan Gubernur Sumbar ini tertanggal 20 Nopember 2023 kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) Sumbar, Nizam Muluk ketika dihubungi melalui sambungan ponselnya pada awak media ini Senin 20 Nopember 2023.


Menurutnya, penetapan UMP Propinsi Sumbar tertuang pada berita acara nomor: 78/BA/depepeprop/2023 tanggal 16 Nopember 2022 Rapat Pleno Dewan Pengupahan Propinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Penetapan Upah Minimum Propinsi Sumatera Barat Tahun 2024, katanya. 


"Perusahaan dilarang membayar upah minimum dibawah ketentuan ini", imbuhnya pula. 


Dari delapan point penting dan tegas atas ketentuan pengupahan ini sudah ditetapkan dan wajib dijalankan oleh pelaku usaha sebagaimana mestinya. 


"Serta salinan keputusan gubernur tentang penerapan pengupahan ini telah dikirim salinannya kepada kementerian terkait", pungkasnya.**(Obral Chaniago).

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS