Ticker

6/recent/ticker-posts

Kebijakan Pemerintah Terkait Penggunaan Stiker WhatsApp Menggunakan Wajah Orang Lain Tanpa Izin Beresiko Terancam Pidana

 


Oleh;  Rahmad Hidayad Fahmi Lubis mahasiswa ilmu politik universitas andalas



Kebijakan Pemerintah Terkait Penggunaan Stiker WhatsApp Menggunakan Wajah Orang Lain Tanpa Izin Beresiko Terancam Pidana

Whatsapp adalah salah satu aplikasi pesan instan yang paling populer di seluruh dunia, digunakan oleh banyak orang untuk berkomunikasi secara pribadi maupun dalam grup. Salah satu fitur yang menarik dalam WhatsApp adalah kemampuan untuk mengirim stiker, gambar-gambar atau gif yang dapat digunakan untuk menyampaikan ekspresi atau emosi seseorang. Namun perlu diingat bahwa penggunaan stiker dengan wajah orang lain tanpa izin dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik”, dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal 2 miliar. Ketentuan pidana tersebut tercantum pada pasal 48 yaitu “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda sebanyak Rp 2 miliar”.

Dalam konteks penyalahgunaan gambar atau wajah seseorang untuk dijadikan stiker WhatsApp atau media sosial yang lain, tindakan tersebut sudah termasuk sebagai tindakan mengakses data elektronik pribadi orang lain tanpa izin, terlebih jika gambar atau wajah seseorang yang digunakan untuk dijadikan stiker belum adanya persetujuan.

Berikut ini adalah penyajian analisis faktor-faktor yang membuat penggunaan stiker WhatsApp berpotensi menghadirkan ancaman pidana:

1. Pelanggaran Hak Cipta dan Privasi

Penggunaan wajah seseorang pada stiker WhatsApp tanpa izin adalah masalah serius dari segi hak cipta dan privasi. Wajah seseorag adalah properti pribadi mereka, dan menggunakannya tanpa izin merupakan privasi dan hak cipta yang melindungi citra mereka.

2. Konsekuensi Hukum

Di berbagai negara, penggunaan gambar atau wajah seseorang tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Ini dapat termasuk pelanggaran privasi, pencemaran nama baik atau bahkan kasus identitas palsu, tergantung pada lingkungan hukum setempat. Kemudian konsekuensi hukumnya dapat berupa sanksi pidana atau gugatan perdata.

3. Etika dan Kesopanan

Selain aspek hukum, etika juga berperan penting dalam penggunaan stiker whatsapp yang baik dan benar. Menghormati privasi dan hak cipta orang lain adalah prinsip dasar dalam berkomunikasi secara online, meminta izin terlebih dahulu adalah tindakan yang bijaksana dan sopan.

 Menurut Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan bahwa hal ini dinilai masih rancu karena tidak adanya unsur pidana dalam perbuatan tersebut dan ada atau tidak niat jahatnya pada perbuatan tersebut kalau memang tidak ada tidak akan bisa dipidana. Damar juga menilai apabila seseorang tak berkenan fotonya dipakai jadi stiker WhatsApp, korban bisa saja melaporkan Tindakan tersebut ke pihak kepolisian setempat. Namun perlu dijelaskan kembali perihal perbuatan tersebut apakah ada unsur-unsur penghinaan, pencemarkan nama baik atau pemerasan.

 Pemerintah dapat mengambil berbagai tindakan dalam menangani kasus semacam ini, termasuk menyelidiki, mengambil tindakan hukum jika perlu atau memberikan panduan tentang kebijakan terkait privasi dan hak cipta kepada masyarakat. Oleh karena itu sangat penting untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan gambar orang lain dalam konteks sosial media digital. Menghormati hak cipta, privasi, dan etika adalah langkah untuk menjaga diri agar terhindar dari konsekuensi hukum yang ada. Jika anda tidak yakin tentang legalitas penggunaan gambar atau wajah seseorang, sebaiknya selalu meminta izin terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.


Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS