Pemilu 2024 makin
hari kian mendekat, Masyarakat akan menggunakan hak pilih suaranya serentak di
Indonesia pada 14 Februari 2024 mendatang. Para Calon kandidat sudah mulai
menampakkan dirinya di publik dan berusaha untuk mengambil hati para rakyat
melalui sosial media. Kampanye sendiri akan dilaksanakan dari tanggal 28
November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Dalam melaksanakan
kampanye, Para calon kandidat tentu sudah menyiapkan strategi untuk meyakinkan
publik dalam memilih. Mereka menyuarakan visi misi, berbagai janji, serta hal
lainnya.
Menjelang kampanye,
dukungan-dukungan dari masyarakat sudah banyak terdengar disuarakan. Banyak
masyarakat yang mendukung ketiga calon kandidat Presiden dengan berbagai
alasan. Namun Dibalik dukungan itu,
terdapat pula banyak oknum masyarakat di sosial media yang memberikan tanggapan
negatif terhadap pemilu 2024 ini, bahkan sampai melakukan kampanye hitam atau
black campaign.
Lalu, apa itu Black
Campaign?
Apakah Black
Campaign ini hanya berupa tanggapan negatif dari masyarakat atau ada hal lain?
Untuk menjawab
pertanyaan tersebut, terdapat asumsi-asumsi yang mengatakan bahwa kampanye
hitam (black campaign) bukan hanya berupa tanggapan negatif yang dilontarkan
terhadap capres dan cawapres.
Black Campaign
adalah menuduh pihak lawan politik dengan tuduhan palsu dan belum terbukti
benar tuduhannya, tuduhan tersebut biasanya tidak relevan dengan kapasitasnya
menjadi seorang pemimpin. Contoh Black Campaign sendiri yaitu seperti adanya
penyebaran issue terkait apabila terpilihnya salah satu calon presiden maka
hukum pernikahan sesame jenis akan dilegalkan, yang mana kenyataannya tidak ada
calon Presiden yang menjanjikan hal tersebut. Hal ini merupakan contoh dari
Black Campaign karena oknum tersebut telah menyebarkan informasi palsu.
Dapat disimpulkan
bahwa Black Campaign bukan hanya memberikan tanggapan negatif, tetapi juga
memberikan tuduhan palsu (fitnah) terhadap lawan politik atau peserta lainnya.
Terdapat istilah lain yaitu “Kampanye Negatif”, kampanye inilah yang hanya memberikan tanggapan negatif terhadap oknum
biasanya dengan mengungkapkan kelemahan atau kesalahan dari pihak lawan.
Kampanye Negatif
sendiri tidak dilarang oleh pemerintah, karna kampanye negatif ini berbasis
data yang jelas dan faktual. Kampanye Negatif digunakan untuk memojokkan
seseorang sehingga kelompok yang menjadi sasaran akan memberikan argument untuk
membela posisinya dari pihak lawan.
Berbeda dengan
Kampanye Negatif yang diperbolehkan oleh Pemerintah, Black Campaign tidak
diperbolehkan oleh Pemerintah karna tidak relevan dengan ketentuan dalam
berkampanye.
Black Campaign
sendiri merupakan kegiatan yang melanggar hukum sehingga dapat terkena sanksi
berupa pidana. Adapun Undang-undang yang mengatur dipidanya seseorang yang
melakukan Black Campaign yaitu diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf d yang
berbunyi “Setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye pemilu yang dengan
sengaja melanggar larangan pemilu dan melakukan kampanye hitam, maka akan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp 24 juta.”
Perkembangan
teknologi yang semakin maju juga mempermudah terjadinya proses kampanye. Dengan
kemajuan teknologi, kita akan melihat iklan-iklan kampanye yang bertebaran di
TV ataupun di sosial media yang memperlihatkan proses kampanye menjelang Pemilu
2024 mendatang, termasuk juga Black Campaign. Kita akan Black Campaign ini
melalui sosial media ataupun di TV secara halus.
Masyarakat harus mewaspadai tindakan Black
Campaign ini karna memiliki dampak negatif. Terdapat beberapa dampak negatif
dari Black Campaign yaitu :
1.
Dapat Menimbulkan Perpecahan :
Perpecahan ini dapat terjadi karna 2 kubu yang memiliki pendapatnya
masing-masing. Misalnya kubu A memfitnah Calon Kandidat yang disukai oleh kubu
B, maka kubu B tidak akan terima dan disitulah perpecahan dapat terjadi.
2.
Terjadi Berita Hoax : Berita palsu
yang diciptakan melalui Black Campaign yang bertujuan untuk menurunkan
kapasitas calon kandidat, akan menyebabkan informasi keliru yang dapat
menyesatkan masyarakat maupun orang yang awam dengan politik.
3.
Membahayakan Tim Pendukung :
Ketika kita menjadi tim pendukung dari suatu kandidat dan menerima informasi
yang tidak benar tentang kandidat tersebut, kita akan terkena imbas berupa
ejekan dari tim pendukung lain, serta dipandang rendah. 4. Reputasi Kandidat Memburuk : Tersebarnya berbagai tuduhan yang tidak
benar dari
Black Campaign akan
menyebabkan reputasi dari calon kandidat memburuk. Calon Kandidat akan
dipandang negatif oleh masyarakat yang percaya dengan Black Campaign tersebut.
Terdapat berbagai
dampak negative yang dapat terjadi karena adanya kegiatan Black Campaign ini.
Lalu apa solusinya agar Masyarakat dapat
terhindar dari kasus ini? Terdapat berbagai solusi yang dapat dilakukan untuk
menghindari Black Campaign, diantaranya :
1.
Cermati Reputasi Media Berita,
seiring berkembangnya zaman terdapat banyak sekali media yang tidak jelas
asal-usul nya, lalu cermati juga Media Penyampaian Berita yang berkemungkinan
berpihak kepada salah satu pasangan kandidat.
2.
Mencermati Maksud Dari Penulis
Artikel, di media sosial terdapat banyak artikel yang ditulis mengenai masalah
ini, kita dapat mencermati latar belakang penulis sebelum menelan mentah-mentah
isi konten yang dituliskan.
3.
Menyelidiki Cerita Dari Pihak
Lawan, Sebelum menarik kesimpulan dari sebuah argumen, alangkah lebih baiknya
kita juga menyelidiki argument dari pihak lain.
4.
Melakukan Proses Verifikasi,
Dengan Media Sosial kita dapat menyaring dan memverifikasi terlebih dahulu
setiap informasi yang kita dapat dan terlohat mencurigakan.
5.
Tidak Menyebarkan Hoax, Ketika
kita menerima opini negatif ataupun fitnah mengenai calon, info tersebut tidak
perlu disebarluaskan lagi.
Dengan cara-cara
menghindari Black Campaign ini, diharapkan lebih banyak Masyarakat kedepannya
yang akan menyaring dan memilih informasi yang diterima melalui Media Sosial
ataupun melalui berita di TV.
0 Comments