Ticker

6/recent/ticker-posts

DRPD Kota Padang Menggelar Bimtek Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib serta Pelaksanaan Peraturan Presiden

 





Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang bekerja sama dengan Universitas Taman Siswa Padang melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) menggelar Bimbingan Teknis.


Kegiatan bimbingan teknis pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang ini, diikuti oleh 45 orang anggota DPRD Kota Padang dan juga dihadiri pejabat struktural, dan staf pelaksana Sekretariat DPRD Kota Padang.



Mengusung tema 'Optimalisasi Pemahaman Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2023 terhadap Prinsip Efisiensi, Efektivitas, Kepatutan, Kewajaran, dan Akuntabilitas', kegiatan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 24 hingga 28 Oktober 2023.


Sekretaris DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar mengungkapkan tujuan dan manfaat dari acara Bimbingan Teknis ini adalah memastikan pimpinan dan anggota DPRD memahami dan mengetahui peraturan-peraturan terbaru yang terkait dengan tata tertib, regulasi administrasi, dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


"Bimtek ini juga untuk memberikan pemahaman kepada pimpinan dan anggota DPRD mengenai bagaimana merespons kondisi politik saat ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.



Lebih lanjut ia mengatakan, terdapat sejumlah materi yang diangkat dalam acara Bimbingan Teknis ini meliputi Optimalisasi Pemahaman Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018, Sosialisasi Peraturan Daerah dan Pemerintah Daerah antara DPRD dengan Pemerintah Daerah (Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 900 Tahun 2023).


"Selain itu juga ada materi Peran anggaran DPRD dalam rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah yang disampaikan langsung dari pihak Kemendagri," sambungnya.


Berikutnya juga ada materi terkait Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2023 terhadap prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan Akuntabilitas serta Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2023 tentang satuan harga standar regional.



Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, menyatakan bahwa acara Bimbingan Teknis ini memberikan banyak pengetahuan dan informasi baru.


"Materi disampaikan oleh pembicara yang kompeten dengan cara yang menarik dan informatif, sehingga semua peserta dapat terlibat sepenuhnya dalam acara ini mulai dari pembukaan hingga penutupan," ungkapnya.


Lebih lanjut ia mengatakan, Bimtek ini juga untuk optimalisasi pemahaman dan kompetensi pihaknya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota legislatif.



"Tidak cukup hanya dengan mengandalkan pengetahuan yang diperoleh selama acara Bimbingan Teknis ini saja. Oleh karena itu, kami berharap kita dapat terus belajar melalui berbagai media dan alat pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan sensitivitas kita terhadap dinamika perkembangan masyarakat dan perubahan regulasi yang terjadi baik di tingkat regional maupun nasional," sambungnya.


Dirinya juga mengucapkan terima kasih yang tulus, penghargaan tertinggi, dan rasa syukur kepada Rektor Universitas Taman Siswa yang diwakili oleh Wakil Rektor dan staf, serta para pembicara, Sekretaris DPRD, panitia, dan semua pihak yang telah membantu dalam pelaksanaan acara Bimbingan Teknis ini. [hdp]

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS