Seorang wartawan di Padang mendapat perlakuan kasar dan tidak pantas dari Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Dreinase, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Niko Lesmana. Hal ini terungkap atas adanya surat bernomor: B/0530/LM.25-03/0206.2023/IX/2023, prihal permintaan penjelasan/klarifikasi (1) dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yang ditujukan kepada Niko, pada (28 September 2023 yang lalu.
Disalin dari laman mediaportalanda ditulis dimana wartawan tersebut berinisial Af, berdasarkan surat Ombudsman yang diterima redaksi media ini dari pelapor. Pemangilan Niko lantaran adanya dugaan maladministrasi tidak patut, terkait pemberian layanan informasi.
Al-kisah, kejadian ini berawal dari adanya peliputan Af dilokasi proyek pembangunan dreinase yang ada di Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada tanggal 19 Juli 2023 yang telah berlalu. Setelah mengambil gambar, dan dokumentasi kegiatan proyek pada 20 Juli 2023, sekitar pukul 12.05 Wib. Af kemudian berkunjung ke kantor Dinas PUPR Kota Padang untuk melakukan konfirmasi.
Selanjutnya, saat bertemu Niko, kemudian Af menyampaikan temuannya tentang pekerja proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri "APD" pada saat bekerja. Selain itu, pengolahan bahan material juga tidak sesuai dengan prosedur sebagai mana mestinya.
Mendengar itu, Niko Lesmana diruang kerjanya kemudian menggunakan nada tinggi dengan berkata-kata kasar kepada Af, awak media online yang tengah menjalankan tugasnya sebagai Jurnalis, sembari memukul meja Niko mengatakan bahwa, proyek tersebut sudah sesuai sebagaimana mestinya. Dan, dirinyalah yang paham akan teknis.
Tak terima perlakuan arogan Niko Lesmana terhadap dirinya, Af kemudian melapor ke ombudsman. Dan, berdasarkan keterangan AF, itu ombudsman telah mengirimkan surat untuk meminta penjelasan/klarifikasi kepada Niko Lesmana mengenai:
Kronologi yang disampaikan Af
Upaya apakah yang telah dan akan dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan dan harapan Af tersebut.
Kemudian, dibait terakhir surat Ombudsman itu berbunyi: Kiranya penjelasan dimaksud dapat kami terima dan dilengkapi dengan dokumen pendukung, terkait yang disampaikan dalam waktu paling lama 14 hari sejak diterimanya surat permintaan penjelasan/klarifikasi sebagaimana ketentuan pasal 33 ayat (1) undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Tembusan surat :
Ombudsman RI di Jakarta
Walikota Padang di Padang
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat di Padang
Inspektur Inspektorat Kota Padang
Kepada Af sebagai pelapor .
Disisilain, Niko Lesmana saat dikonfirmasi awak media ini lewat WhatsApp, Minggu (22/10/2023) mengenai tanggapannya tentang adanya surat pemanggilan dari ombudsman terhadap dirinya tidak berjawab alias bungkam. An
0 Comments