Ticker

6/recent/ticker-posts

Perubahan Fungsi Lahan Hutan Produksi Di Mentawai Beberapa Resort Kembali Melakukan Pengurusan Perizinan

 



Mentawai. 

Sejumlah pengusaha resort di Kabupaten Kepulauan Mentawai tersandung dengan perubahan fungsi lahan hutan produksi. 


Sehingga beberapa pengusaha resort terkait ini perlu kembali melakukan pengurusan perizinan. 


Ungkapan ini dikemukakan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Mentawai Johny Anwar saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp ponselnya, Kamis 31 Agustus 2023.


Menurut Johny Anwar, "dengan adanya perubahan fungsi lahan hutan produksi mengakibatkan pengusaha resort kembali melakukan pengurusan perizinan dan sebagainya", terang Johny Anwar. 


Terpisah dengan Kepala Dinas Pariwisata Sumatera Barat, Luhur Budiyanda menyebutkan beberapa waktu lalu, bahwa sejumlah pengusaha resort ini yang di duga menggunakan lahan tumpang tindih dengan penetapan kawasan hutan produksi oleh Kementerian Kehutanan (Kementan) RI melalui Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Barat, sejumlah resort yang ada di Mentawai jikalau tak berhasil pengurusan perizinan resort sampai Bulan Nopember 2023, maka izin operasional usaha resort akan di cabut izin operasionalnya, kata Luhur Budiyanda. 


"Sampai Nopember 2023 pengusaha resort tak berhasil mencapai perizinan penggunaan lahan resort maka izin operasional resort dapat dipastikan dicabut izin operasionalnya", terang Luhur Budiyanda. 


Lanjutnya, pihak berwenang di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mentawai perlu serius dapat membantu agar pengusaha resort dapat memfungsikan lahan yang telah digunakan untuk usaha resort bisa tetap menjadi resort. 


"Saya belum lama ini telah membantu 6 resort telah keluar perizinannya buat usaha resort", jelas Luhur Budiyanda. 


Terkait ini, Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya Tata Ruang (BMCKTR) Era Sukma Munaf saat dikonfirmasikan tentang Tata Ruang dan Lingkungan Kawasan, ia (Era Sukma Munaf) menyebutkan, bahwa penggunaan fungsi lahan harus sesuai dengan keinginan pengusaha resort, katanya. 


"Kalau lahan tersebut diinginkan oleh pengusaha resort di Mentawai maka Pemkab Mentawai perlu memberi ruang dan fungsi lahan buat usaha resort", imbuhnya pula. 


Maka kawasan atau lokasi resort totalitas nya berada di Kabupaten Mentawai maka urusan Tata Ruang-nya menjadi kewenangan Pemkab setempat. 


"Kecuali kawasan lingkungan lahan resort itu berada di dua daerah pemerintahan yang berbeda pemerintahannya, maka urusan Tata Ruang-nya menjadi kewenangan propinsi", sebutnya sambil mengingatkan bahwa setiap penggunaan lahan dapat dipastikan munculnya persoalan lain. 


Namun, tergantung lagi pemerintah daerah bersangkutan (Pemkab Mentawai) bisa mengeleminir persoalan atas penggunaan lahan menjadi tepat yang sesuai atas keinginan pengusaha resort. 


"Dengan demikian lahan pada kawasan tersebut akan dapat memberikan kontribusi pemasukan daerah setempat atau pemerintah keatasnya'', pungkas Era Sukma Munaf.(Obral Chaniago).

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS