Belasan warga yang berasal dari Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji mendatangi Kantor Perwakilan Komnas HAM Sumbar, Rabu (21/6).
Tujuan warga mendatangi kantor perwakilan Komnas HAM tersebut adalah untuk melaporkan dan memohom perekomendasian penundaan penyidikan proses penyelidikan/Penyidikan Laporan Polisi Nomor LP/B/43/V/2023/POLSEK KURANJI/ POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, Tanggal 23 Mei 2023, karena adanya sengketa hak keperdataan antara terlapor dengan pelapor di Pengadilan Negeri Padang dengan Nomor Perkara 103/Pdt.G/2023/PN Pdg.
Kuasa hukum warga, Jefrinaldi, SH, MH tersebut mengatakan permasalahan ini berkaitan dengan akses jalan warga yang ditutup oleh pelapor.
“Jadi pada intinya, hari ini beberapa keluarga yang berasal dari Sungai Sapih mengadu ke Komnas perwakilan Sumbar terkait perjuangan masyarakat untuk akses jalan,” terangnya.
Dia juga menjelaskan jalan tersebut sebenarnya telah digunakan oleh warga sejak tahun 2005 dengan lebar 3 meter dan panjang 90 Meter,
“Jalan tersebut adalah jalan yang telah diperuntukkan untuk masyarakat sekitar berdasarkan surat wakaf, surat pernyataan tertanggal 12 September 2005, Keputusan Dinas Tata Ruang Tata Bangunan dan Perumahan Kota Padang Tentang Keterangan rencana kota-Peruntukkan Ruang Kota, dan juga didalam Sertifikat Hak Milik klien kami dan warga sekitar yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang, menerangkan bahwa yang dilalui/dilewati klien kami dan warga sekitar sehari-hari adalah jalan,” terangnya.
Lalu menurutnya, permasalahan muncul sekitar tahun 2015 setelah pelapor yang dinilai secara tanpa hak dan melawan hukum memasang pondasi di jalan tersebut, sehingga jalan menjadi kecil dan hanya bisa dilewati sepeda motor.
“Warga sempat protes kepada pelapor namun tidak diindahkan, lalu pada 2020 warga menemui ninik mamak dari pelopor sehingga terjadi kesepakatan untuk warga bisa menggunakan jalan itu kembali, setelah itu warga bersama-sama melakukan gotong royong untuk membersihkan jalan tersebut dan terjadilah pembongkaran pondasi yang dibangun oleh pelapor tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut karena hal tersebut pelopor tidak terima dengan melaporkan hal tersebut ke Polsek Kuranji.
“Jadi kami meminta untuk menunda dulu kasus penyidikan ini karena sebenarnya jalan ini juga permasalahan jalan ini juga telah dilakukan untuk kasus perdata di mana apabila ada kasus pidana dan perdata yang saling bersentuhan menurutmu yang berlaku maka kasus perdata harus diselesaikan terlebih dahulu ini sesuai dengan peraturan mahkamah agung,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Sub Bagian Pelayanan dan Pengaduan Komnas HAM Sumbar, Firdaus menjelaskan lazimnya dalam proses hukum apabila terjadi benturan kepentingan seperti ini di satu sisi ada persoalan keperdataan yang belum jelas kemudian di sisi lain ada dugaan tindak pidana maka didahulukan dulu menentukan status hak keperdataannya,
“Nah, cuma yang dari laporan yang kita terima sekarang pihak penyidik Polsek Kuranji itu mengabaikan ketentuan itu dan melanjutkan kasus pidananya, nah kemudian diduga juga tadi ada apa ada pelanggaran terhadap prosedur hukum tersebut sehingga menimbulkan terabaikannya hak-hak warga itu,” jelasnya.
Dia juga mengatakan pihaknya akan mendalami kasus ini segera mungkin dan akan minta keterangan ke Polda dan Polres terkait tindak lanjut yang dilakukan.
Ditempat terpisah Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Afliandi, mengatakan, surat memang telah diterima kemaren.
“Surat itu ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Padang, dan kami akan memonitoringnya,”ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Kuranji AKP Nasirwan, saat diwawancarai awak media menuturkan, kasus tersebut sedang dalam proses.
“Dimana kasus tersebut sedang dalam proses,”tegas.
0 Comments