Ticker

6/recent/ticker-posts

SUDAH ADIL KAH PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TERPIDANA KASUS KORUPSI!

 

Oleh: M. Farhan
Mahasiswa universitas Andalas 

penegak kan hukum di indonesia terhadap para koruptor masih menjadi perdebatan. adapun beberapa pihak yang berpendapat bahwasanya penegakan hukum terhadap para koruptor sudah cukup adil, namun adapun beberapa pihak lain yang berpendapat masih terlalu banyak kekurangan dalam penegakkan hukum terhadap para koruptor.


di sisi lain, pemerintah di indonesia sudah berupaya untuk menegakan hukum terhadap kasus kasus korupsi dengan cara membentuk Badan Pemberantasan Korupsi (KPK)  pada tahun 2002, Badan Pemberantasan Korupsi ini atau KPK telah banyak menangani kasus kasus korupsi yang terjadi di indonesia dan KPK telah banyak mendapat kan pengakuan dari masyarakat yang beranggapan bahwa KPK merupakan lembaga independen dan lembaga yang paling efektif dalam menangani kasus korupsi


Namun masih saja sering terjadi terjadi di indonesia tentang pengakkan hukum yang lemah terhadap para tersangka perilaku korupsi . para terpidana kasus korupsi ini di berikan hukuman yang bisa di bilang tidak akan setimpal dengan perbuatan mereka yang merugikan negara hingga milyaran bahkan triliunan Rupiah, sangat berbanding terbalik dengan kasus pencurian yang tidak seberapa malahan hukumannya jauh lebih berat di bandingkan para terpidana kasus korupsi ini.


Adapun contoh yang menggambarkan lemahnya penegakkan hukum di indonesia yaitu, Di tahun 2022 kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Banten, Engkos Kosasih yang menjadi terdakwa atas kasus korupsi pengadaan 1.800 Komputer ujian nasional berbasis komputer tahun 2018 dengan nilai hingga Rp25,3 miliar. majelis pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman terhadap Engkos Kosasih dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

Kasus ini berbanding terbalik dengan kasus pencurian sebuah sendal jepit yang dilakukan oleh seorang pelajar dengan inisial AAL di palu, sulawesi tengah pada November 2010 yang melakukan tindak pidana sebagaimana passal 362 KUHP pidana pencurian yang di tuntut 5 tahun penjara.


Dari gambaran dua kasus tersebut dapat di lihat lemahnya penegak kan hukum di indonesia , para penegak hukum seharusnya adil dalam menetap kan hukuman dan memberikan hukuman yang setimpal atas kejahatan yang dilakukan para oknum, agar rakyat merasa mempunyai hak yang sama atas hukum yang di berlakukan di indonesia


Oleh karena itu, masih banyak upaya upaya yang harus di lakukan untuk meningkatkan penegakkan hukum terhadap para koruptor, adapun contoh upaya yang di lakukan adalah memperkuat kembali lembaga penegak hukum yang independen seperti KPK, menghapan intervensi politik dalam menangani kasus korupsi,mempercepat proses penanganan kasus korupsi, Dan memberikan perlindungan bagi para pelapor tindak korupsi.


Pasti kita juga berharap para penegak hukum bersikap adil seperti yang tecantum di UUD 1945 yang menjadi pedoman hukum kita  , dan kita juga berharap Indonesia menjadi aman dan sejahtera dari korupsi. Hukum di Indonesia harus mampu mengajarkan warga negaranya untuk mematuhi hukum melaui aparat penegak hukum yang berlaku jujur , adil , dan terbuka kepada rakyat , agar rakyat merasa mempunyai hak yang sama atas hukum . Saya berharap ada keterbukaan hukum di Indonesia agar masyarakat bisa menilai apakah hukum sudah dijalankan seperti semetinya atau mungkin malah sebaliknya .

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS