Ticker

6/recent/ticker-posts

Skincare mengandung alkohol, haram atau halal?

 



Penulis : Emilya Putri mahasiswa Biologi Universitas Andalas

 

             Skincare merupakan produk yang berguna untuk merawat kulit. Pada saat ini banyak sekali berbagai produk skincare yang digunakan oleh remaja untuk merawat kulit mereka karena di masa remaja, penting untuk menggunakan skincare. Adapun manfaat menggunakan skincare yaitu mencegah jerawat, bruntusan, flek hitam, mencegah keriput, penuaan dini, mencerahkan, dan masalah lainnya yang muncul pada kulit wajah.

             Tau kah kamu? Banyak berita yang mengabarkan produk skincare mengandung alkohol. Sedangkan sebagai umat muslim mengetahui bahwa alkohol merupakan barang haram untuk dikonsumsi ke dalam tubuh. Perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait kehalalan penggunaan produk skincare yang mengandung alkohol. Beberapa ulama berpendapat bahwa penggunaan alkohol dalam produk skincare adalah diperbolehkan jika alkohol tersebut bukan alkohol yang dapat memabukkan dan tidak digunakan untuk konsumsi oral.

             Pendapat ini didasarkan pada argumen bahwa alkohol yang digunakan dalam produk skincare tidak dimaksudkan untuk diminum dan tidak memiliki efek memabukkan. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa penggunaan produk skincare dengan kandungan alkohol tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

             Namun, di sisi lain, ada juga ulama yang berpendapat bahwa semua jenis alkohol adalah haram, baik untuk dikonsumsi maupun digunakan dalam produk non-alkohol. Pendapat ini mendasarkan pada pandangan bahwa alkohol memiliki sifat yang memabukkan dan dapat menyebabkan kerugian bagi individu dan masyarakat.

             Ulama fiqih yang mengharamkannya mengatakan bahwa penggunaan kosmetika berbahan alkohol sama hukumnya dengan mengkonsumsi khamar karena alkohol termasuk dari definisi khamar tersebut. Hal tersebut disebabkan karena 60% dari kosmetika yang dipakai di tubuh akan diserap kulit dan masuk ke dalam pembuluh darah dan akan diserap oleh tubuh. Pendapat yang mengharamkan penggunaan kosmetika berbahan alkohol tersebut berpatukan pada hadist Rasulullah SAW, “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr hukumnya haram.” (HR. Muslim).

 

             Wakil Direktur Lembaga Pengawasan Pangan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Bidang Auditing, Ir Muti Arintawati Msi, menerangkan, tidak seluruh jenis alkohol diharamkan. Menurutnya, hanya kosmetika yang mengandung alkohol jenis ethyl alcohol (etanol dan methylated spirit) yang dinilai haram. Jenis ini banyak digunakan pada lotion aftershave maupun parfum wanita. Zat ini dapat diserap oleh kulit.

             Terdapat perbedaan antara alkohol etil (ethanol) yang digunakan dalam minuman beralkohol dan alkohol yang digunakan dalam kosmetik atau produk skincare. Jika alkohol yang digunakan dalam produk skincare adalah alkohol etil (ethanol) yang berasal dari sumber-sumber yang halal seperti gandum atau anggur yang tidak berubah menjadi minuman beralkohol, maka produk tersebut dapat dianggap halal.

             Namun, jika alkohol yang digunakan adalah alkohol denat (denatured alcohol) atau jenis alkohol lain yang dapat memabukkan dan biasanya digunakan dalam kosmetik sebagai bahan pelarut, perlu diperiksa lebih lanjut mengenai sumber alkohol tersebut. Jika alkohol tersebut berasal dari sumber yang haram, maka produk skincare yang mengandung alkohol denat atau jenis alkohol tersebut akan dianggap tidak halal.

             Penting untuk membaca label dan informasi produk secara teliti, dan jika ada keraguan, lebih baik berkonsultasi dengan otoritas keagamaan atau lembaga sertifikasi halal yang dapat memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait kehalalan suatu produk skincare.

 

 

 

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS