Penulis
: Emilya Putri mahasiswa Biologi Universitas Andalas
Skincare merupakan produk yang berguna untuk merawat kulit.
Pada saat ini banyak sekali berbagai produk skincare yang digunakan oleh
remaja untuk merawat kulit mereka karena di masa remaja, penting untuk
menggunakan skincare. Adapun manfaat menggunakan skincare yaitu
mencegah jerawat, bruntusan, flek hitam, mencegah keriput, penuaan dini,
mencerahkan, dan masalah lainnya yang muncul pada kulit wajah.
Tau kah kamu? Banyak berita yang mengabarkan produk skincare
mengandung alkohol. Sedangkan sebagai umat muslim mengetahui bahwa alkohol
merupakan barang haram untuk dikonsumsi ke dalam tubuh. Perbedaan pendapat di
kalangan ulama terkait kehalalan penggunaan produk skincare yang mengandung
alkohol. Beberapa ulama berpendapat bahwa penggunaan alkohol dalam produk skincare
adalah diperbolehkan jika alkohol tersebut bukan alkohol yang dapat memabukkan
dan tidak digunakan untuk konsumsi oral.
Pendapat ini didasarkan pada argumen bahwa alkohol yang
digunakan dalam produk skincare tidak dimaksudkan untuk diminum dan tidak memiliki
efek memabukkan. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa penggunaan produk
skincare dengan kandungan alkohol tersebut tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip hukum Islam.
Namun, di sisi lain, ada juga ulama yang berpendapat
bahwa semua jenis alkohol adalah haram, baik untuk dikonsumsi maupun digunakan
dalam produk non-alkohol. Pendapat ini mendasarkan pada pandangan bahwa alkohol
memiliki sifat yang memabukkan dan dapat menyebabkan kerugian bagi individu dan
masyarakat.
Ulama fiqih yang mengharamkannya mengatakan bahwa
penggunaan kosmetika berbahan alkohol sama hukumnya dengan mengkonsumsi khamar
karena alkohol termasuk dari definisi khamar tersebut. Hal tersebut disebabkan
karena 60% dari kosmetika yang dipakai di tubuh akan diserap kulit dan masuk ke
dalam pembuluh darah dan akan diserap oleh tubuh. Pendapat yang mengharamkan
penggunaan kosmetika berbahan alkohol tersebut berpatukan pada hadist
Rasulullah SAW, “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr hukumnya
haram.” (HR. Muslim).
Wakil Direktur Lembaga Pengawasan Pangan Obat dan
Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Bidang Auditing, Ir Muti Arintawati
Msi, menerangkan, tidak seluruh jenis alkohol diharamkan. Menurutnya, hanya
kosmetika yang mengandung alkohol jenis ethyl alcohol (etanol dan methylated
spirit) yang dinilai haram. Jenis ini banyak digunakan pada lotion aftershave
maupun parfum wanita. Zat ini dapat diserap oleh kulit.
Terdapat perbedaan antara alkohol etil (ethanol) yang
digunakan dalam minuman beralkohol dan alkohol yang digunakan dalam kosmetik
atau produk skincare. Jika alkohol yang digunakan dalam produk skincare adalah
alkohol etil (ethanol) yang berasal dari sumber-sumber yang halal seperti
gandum atau anggur yang tidak berubah menjadi minuman beralkohol, maka produk
tersebut dapat dianggap halal.
Namun, jika alkohol yang digunakan adalah alkohol denat
(denatured alcohol) atau jenis alkohol lain yang dapat memabukkan dan biasanya
digunakan dalam kosmetik sebagai bahan pelarut, perlu diperiksa lebih lanjut
mengenai sumber alkohol tersebut. Jika alkohol tersebut berasal dari sumber
yang haram, maka produk skincare yang mengandung alkohol denat atau jenis
alkohol tersebut akan dianggap tidak halal.
Penting untuk membaca label dan informasi produk secara
teliti, dan jika ada keraguan, lebih baik berkonsultasi dengan otoritas
keagamaan atau lembaga sertifikasi halal yang dapat memberikan penjelasan dan
rekomendasi terkait kehalalan suatu produk skincare.
0 Comments