Oleh : Intania Azzahra Putri Sanes (2010423002), Mahasiswa Biologi, Universitas Andalas
Kosmetik, atau lebih trend dipanggil make up sangat digandrungi sebagian besar perempuan dan laki-laki dari berbagai kalangan umur dan profesi. Digunakan untuk kegiatan sehari-hari, hingga menjadi suatu pekerjaan yang menjajikan sampai jutaan rupiah. Tapi apakah pernah terpikirkan bahwa kandungan kosmetik yang digunakan hanya pada bagian luar tersebut dibuat dari kandungan yang halal atau tidak? karena hanya dipakai pada permukaan kulit saja lantas adanya kandungan bahan non-halal menjadi boleh digunakan? Menarik, yuk kita bahas!
Halal adalah segala segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk menunjukan makanan dan minuman yang diizinkan dikonsumsi menurut Islam, menurut jenis makanan dan cara memperolehnya. Sedangkan haram adalah sesuatu yang dilarang oleh syariat untuk dilakukan maka orang yang melanggarnya akan dikenai sanksi didunia juga diakhirat atau segala sesuatu yang dilarang oleh syariat untuk dikonsumsi dan apabila tetap dikonsumsi akan mendapatkan dosa kecuali dalam keadaan terpaksa, serta banyak sekali mudharatnya daripada hikmahnya.
Sebagai seorang muslim sudah menjadi kewajiban untuk mengonsumsi yang halal dan menjahui yang haram. Tidak hanya pada makanan dan minuman, atau yang dikonsumsi, haram halal juga mengatur banyak hal di dalam hidup. Dalil terdapat dalam al-quran pada surat al-Maidah ayat 3 dan pada al-Baqarah ayat 168 yang mengatur produk makanan yang halal.
Kosmetik atau kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Jaman dahulu kosmetika mempunyai tujuan, melindungi tubuh dari alam (seperti panas, dingin, dan iritasi) dan mempunyai tujuan religius untuk mengusir makhluk halus dari bau kayu tertentu. Dalam perkembangannya pada era modern kini mempunyai tujuan utama untuk kebersihan pribadi, meningkatkan daya tarik melalui make up, meningkatkan rasa percaya diri, melindungi kulit dan rambut dari kerusakan sinar UV, polusi dan faktor lingkungan yang lain, mencegah penuaan dini dan secara umum membantu seseorang untuk lebih menghargai hidup.
Kosmetik halal adalah produk yang telah diakui kehalalannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kosmetik tidak mendapat sertifikat halal jika mengandung bahan haram baik dari hewan, tumbuhan atau mikroba.
Dari hewan seperti bangkai, darah, babi dan atau bahan yang disembelih tidak sesuai tata cara Islam. Sedangkan dari tumbuhan yang bersifat memabukkan atau membahayakan kesehatan. Bahan yang berasal dari mikroba, proses kimiawi, biologi atau rekayasa genetik jika proses pertumbuhan atau pembuatannya tercampur, terkandung, atau terkontaminasi dengan bahan yang diharamkan.
Dari sisi produksi, pembuatan kosmetik halal sebenarnya menjadi suatu tantangan bagi tim pengembangan formula. Beberapa bahan penyusun kosmetik bersumber dari hewan, bisa babi atau sapi, seperti gelatin, lesitin, gliserol, asam lemak dan kolagen, bovin – sulit untuk disertifikasi halal karena walau dari hewan halal, penyembelihannya dan proses produksi belum tentu halal. Di Indonesia, tuntutan kosmetik halal diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal
Selain dari bahan yang digunakan, beberapa poin kritis dalam kehalalan kosmetik yaitu aplikator (brush, sponge), klaim kosmetik tahan air (waterproof), dan fasilitas produksi. Untuk klaim kosmetik waterproof, produk harus mencantumkan instruksi untuk membersihkan produk sebelum melakukan wudu. Fasilitas produksi harus menjamin tidak ada kontaminasi dari material tidak halal dengan penggunaan fasilitas bersama atau pun dari pekerja yang terlibat dalam proses produksi. Sekali pun kosmetik tidak dimakan dan diminum, halal menjadi penting karena produk ini digunakan dalam melakukan ibadah, seperti salat dan membaca kitab suci.
Dapat kita simpulkan, kosmetik yang menempel di wajah dan bagian tubuh yang lain berpengaruh terhadap syarat sahnya shalat, yaitu suci dari Najis, sehingga kadungan halal pada kosmetik sangartlah penting. Kosmetik memang berbeda dengan makanan atau minuman yang masuk ke dalam tubuh. Akan tetapi, Kosmetik yang menempel di wajah dan bagian tubuh yang lain, tentu berpengaruh terhadap syarat sahnya shalat, yaitu suci dari najis. Oleh karena itu, setiap muslim yang hendak melaksanakan ibadah shalat, maka harus dipastikan bahwa tidak ada lagi najis, baik di badan, pakaian, maupun tempat shalat. Seorang muslimah dianjurkan untuk senantiasa memilih Kosmetik yang suci dan halal serta menghindari penggunaan produk Kosmetik yang haram dan najis. Pastikan bahwa Kosmetik yang digunakan adalah Kosmetik yang sudah memiliki sertifikat halal.
0 Comments