Ticker

6/recent/ticker-posts

Rombongan DPMFH Bung Hatta Kunjungi DPRD Sumbar, Irsyad Syafar Beberkan Peran Dan Tugas DPRD



Kunjungan rombongan DPM-FH Bung Hatta    yang didampingi dosen pembimbing ke DPRD Sumbar dalam rangka kunjungan studi banding untuk belajar langsung tentang peran dan fungsi DPRD Sumbar yang dilaksanakan di ruangan khusus 1 Selasa


Wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Bung Hatta membeberkan bahwa tugas DPRD sebagai wakil rakyat 

DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu : Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah


Dimana menjalankan tugas kedewanan nya adalah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat selain itu DPRD juga memiliki tugas pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan melalui dana rakyat.


Dari perkembangannya, jumlah anggota DPRD Sumbar saat ini sudah 65 orang karena didukung dari jumlah penduduk Sumatera Barat, jumlah ini berubah saat penetapan tahun 2019 lalu.


Dan DPRD memiliki fungsi dan kewenangan dalam memberikan bantuannya dalam bentuk  pokok pokok pikiran atau  pokir  Kedewanan nya namun harus sesuai dengan garis kepemerintahan dalam artian tidak kepada sekolah dibawah naungan kementerian Agama.


Artinya pemberian dana pokir Kedewanan harus mengacu kepada aturan Depdagri RI


Irsyad Syafar juga menyebutkan Disamping itu DPRD juga diawasi oleh BK Badan Kehormatan untuk mengontrol kode etik profesi sebagai anggota DPRD. Salah satunya bila DPRD Sumbar tidak hadir 10 kali paripurna DPRD maka pemecatan sebagai anggota DPRD bisa dijatuhkan kepada pribadinya.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS