Ticker

6/recent/ticker-posts

Hubungan Adanya Label Halal Dengan Tingkat Kepercayaan Konsumen Terhadap Suatu Produk

 


Oleh: Dian Syalsabila

Mahasiswa Departement Biologi, Universitas Andalas

 








Halal merupakan sesuatu yang diperbolehkan oleh Allah SWT untuk kita konsumsi, gunakan, dan kerjakan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai  seorang umat islam, kita tentu harus mengetahui mana yang halal untuk kita gunakan dan mana yang haram ataupun tidak boleh dan dilarang dalam agama. Segala sesuatu yang halal dan haram telah dijelaskan dalam firman Allah SWT, seperti pada Q.S Al- Baqarah : 173 yang mana berisi perintah bahwa Allah SWT melarang kita sebagai umat muslim untuk mengkonsumsi bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih selain menyebut nama Allah SWT. Tidak hanya itu  banyak hal yang haram telah dijelaskan baik di dalam al-qur’an maupun hadist, seperti dilarang bagi kita umat muslim untuk mengkonsumsi dan menggunakan segala produk yang menggunakan unsur tubuh manusia baik rambut, kuku, dan bagian tubuh lainnya, produk khamr (sesuatu yang memabukkan), hewan yang memiliki taring dan buas, kuku yang tajam, hewan yang buruk dan menjijikkan seperti anjing dan babi, semua bangkai kecuali bangkai ikan dan belalang, hewan yang haram untuk dibunuh seperti lebah, semut, burung hud-hud dan burung shurad. Selain mengkonsumsi dan menggunakan produk halal kita juga diperintahkan untuk menggunakan dan mengkonsumsi sesuatu yang thayyib yang berarti baik. Dikarenakan banyak hewan yang halal namun ada yang tidak baik untuk kita konsumsi.

Salah satu cara bagi konsumen dalam menentukan kehalalan suatu produk yaitu dengan adanya label halal. Adanya label halal dalam suatu produk tentu sudah menjamin bahwa produk itu terhindar dari segara macam najis dan haram, baik dari bahannya, peralatan yang digunakan, bagaimana pembuatan dan prosesnya, pengantaran sampai dengan  kemasannya. Label halal yang diterbitkan oleh MUI ini melalui banyak sekali pengujian dan proses sampai diterbitkannya dan terbukti suatu produk memang halal untuk digunakan dan dikonsumsi. Ini memang menjadi suatu tolak ukur bagi kita dalam menentukan kehalalan suatu produk. Namun tidak dapat kita pungkiri bahwasanya masih banyak sekali umat muslim yang masih menganggap hal ini tidak penting dan tidak memperhatikan apakah dalam suatu produk telah memiliki label halal atau belum. Terutama pada produk kosmetik, banyak sekali kita temukan produk kosmetik yang belum bersertifikasi halal MUI dan tetap beredar di Negara kita.  Sebagai umat muslim hendaknya kita harus waspada terhdap produk-produk yang belum mendapatkan label halal, dikarenakan bisa saja pada produk itu digunakan hal-hal yang jelas sudah diharamkan bagi kita untuk menggunakannya. Karena adanya larangan untuk menggunakan produk haram yang ada ini juga telah banyak sekali dilakukan pembuktian secara sains (ilmiah) oleh peneliti dan yang ahli dibidangnya. Banyak sekali ditemukan dampak buruk jika kita mengkonsumsi produk haram. Salah satunya dari babi karena babi  menyebabkan banyak sekali penyakit pada manusia, seperti cacing pita babi yang bisa hidup di usus inangnya dan sangat susah untuk diobati karena pada kepala  cacing pita babi ini terdapat rostellum (pengait) yang  menjadi tempat ia mengaitkan diri pada usus inang. 

Untuk itu marilah kita sebagai umat muslim untuk kembali meningkatkan kewaspadaan kita, meningkatkan keimanan kita, dan benar-benar membuktikan ketakwaan kita dihadapan Allah SWT dimulai dari melihat hal-hal kecil di berbagai produk yang ada di sekeliling kita, mana yang berlabel halal dan juga tidak. Karena jika sudah berlabel halal, insyaallah isi produk nya juga baik untuk kita konsumsi dan gunakan.


Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS