Oleh : Putri Widya Astuti
Mahasiswi Biologi Universitas Andalas
Sebelumnya kita perlu tahu apa itu halal. Istilah
halal berarti "diperbolehkan" untuk dikonsumsi dan digunakan oleh
umat Islam, sedangkan haram adalah segala sesuatu yang ilegal atau
dilarang.Pertimbangkan halal tidak hanya untuk apa yang kita konsumsi tetapi
juga untuk apa yang kita gunakan setiap hari. Lalu bagaimana cara mengetahui
dan mengecek kehalalan suatu produk?
Di Indonesia, Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mengikuti
prinsip ketertelusuran. Prinsip ketertelusuran berarti menelusuri asal barang
dan kemana barang itu dikirim. Prinsip yang diterapkan MUI adalah bermanfaat
bagi konsumen, karena jaminan kehalalan tidak hanya dijaga oleh produk yang
akan dikonsumsi, tetapi juga oleh hulu atau tempat bahan baku produk tersebut
berada. Selain prinsip ketertelusuran yang diterapkan di Indonesia, ada
beberapa mekanisme yang digunakan di negara lain, metode ini sering disebut
sebagai end product analisis. Metode ini biasanya hanya memverifikasi konten
yang terkandung dalam produk akhir atau yang dipasarkan.
Dalam memberikan jaminan kehalalan pada masyarakat
atas sebuah produk, tentunya diperlukan berbagai tahapan dan langkah yang cukup
ketat. Pentingnya jaminan kehalalan suatu produk pada konsumen memberikan suatu
jaminan pula pada pihak pihak terkait
untuk menelusuri dan mnegecek dengan benar apakah suatu produk tersebut
tergolong halal atau tidak. Dalam dunia jasa, kehalalan suatu produk merupakan
suatu kelaziman pada masyarakat yang mayoritas penduduk beragama Islam. Jaminan
Produk Halal (JPH) adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang
dibuktikan dengan sertifikasi halal. Mengkonsumsi maupun membeli barang atau
suatu produk haruslah dan diteliti apakah produk itu halal atau haram. Dalam
label kehalalan suatu barang melalui uji laboratorium yang berujung diterbitkannya
legalitas sertifikat halal oleh yang berwenang.
Berbagai metode sebenarnya bisa dilakukan untuk
menelusuri kehalalan produk, baik itu secara biologi maupun kimia. Yang
ditelusuri ini bukan hanya kandungan pada makanan tetapi juga bisa dalam produk
lain yang digunakan sehari hari seperti kosmetika dan alat alatnya. Kandungan
tersebut seperti adanya material mengandung babi dan turunannya, alkohol bahkan
bahan bahan yang sebenarnya halal namun tidak toyyib(baik). Penelusuran
kehalalan produk untuk mendapatkan serifikasi halal buakan hanya halal untuk
dikonsumsi tetapi juga baik untuk tubuh. Untuk itu diperlukan cara cara dan
teknik dalam analisis produk halal secara kimia melalui analisis berikut. Menurut
Mirghani et al. Beberapa metode analisis yang umum digunakan adalah:
1. Kromatografi gas (GC), metode analisis ini biasa
digunakan untuk mengetahui adanya bahan non-halal atau beracun dalam produk
makanan yang dapat membuat produk makanan tersebut tidak berbahaya, tidak
mainan (baik) dan tidak halal.
2. Kromatografi Gas - Spektrometri Massa (GCMS),
metode ini mirip dengan metode GC pada poin 1, namun memberikan hasil yang
lebih akurat dan lebih cepat karena gabungan penggunaan kedua metode tersebut.
3. Kromatografi cair tekanan tinggi (HPLC), metode ini
banyak digunakan dalam analisis pangan karena memiliki keunggulan dalam
menganalisis bahan yang tidak tahan terhadap suhu tinggi. Beberapa penelitian
telah menggunakan metode ini untuk menganalisis vitamin atau asam amino yang
tidak tahan terhadap suhu tinggi.
4. Identifikasi dengan mikroskop (microscopic
analysis), biasanya menggunakan scanning electron microscopy (SEM) dan
transmission electron microscopy (TEM). Metode ini memiliki keuntungan
mendapatkan hasil yang lebih detail dan mendalam dibandingkan dengan
menggunakan mikroskop optik. Metode ini telah digunakan untuk mengidentifikasi
kulit hewan non halal pada industri produk kulit (tas, ikat pinggang, sepatu,
dll), bahkan berpotensi untuk industri makanan.
5. Spektroskopi Fourier transform infrared (FTIR),
yang dapat menganalisis bahan non-halal seperti lemak babi, cokelat, kue, dan
biskuit. Metode ini telah digunakan untuk menganalisis beberapa bahan makanan
seperti sari buah, selai dan kopi.
6. Teknologi Electronic Nose (E-Nose), yaitu
menggunakan perubahan atmosfer yang disebabkan oleh senyawa kimia tertentu.
Dalam industri makanan, metode ini digunakan untuk menentukan konsentrasi
alkohol dalam makanan.
7. Differential scanning calorimetry (DCS), metode ini
memanfaatkan perubahan fisika atau kimia suatu senyawa di bawah pengaruh
perubahan suhu. Bagan panas sebagai hasil analisis ini akan menunjukkan adanya
campuran dan senyawa tertentu seperti lemak babi yang ditambahkan ke produk
makanan.
8. Teknik ELISA (Enzyme-linked Immunosorbent Assay)
pada industri makanan umum digunakan untuk menganalisis kandungan daging babi
dan turunannya pada makanan seperti sosis, daging kemasan, dll.
9. Metode biologi molekuler, biasanya menggunakan
teknologi polymerase chain reaction (PCR) dengan menganalisis beberapa sekuens
DNA. Dalam industri makanan, metode ini telah banyak dikembangkan dan digunakan
untuk mengetahui keberadaan DNA babi dalam makanan.
10. Uji kimia konvensional, sering digunakan dalam
analisis skala laboratorium, namun metode ini memiliki kelemahan karena
banyaknya limbah yang dihasilkan.
0 Comments