Ticker

6/recent/ticker-posts

Cat Kuku Halal, Benarkah Halal?

 


Penulis : Raihanir Rafila Sessa mahasiswa universitas Andalas 

Cat kuku atau yang biasa dikenal dengan sebutan kuteks memang banyak dijual dan dipakai oleh para perempuan dengan tujuan untuk mempercantik penampilan. Pilihan warna yang beragam serta berbagai variasi kuteks memanglah menarik untuk dicoba. Dalam islam sendiri berhias atau mempercantik diri tidak dilarang, bahkan diwajibkan bagi perempuan yang sudah menikah untuk menarik perhatian suaminya. Berhias sendiri bisa berupa menggunakan make up pada wajah, menggunakan pakaian yang menarik, hingga memakai wangi-wangian. Selain ada juga perempuan yang menggunakan pewarna/cat pada kukunya untuk menambah kecantikan dan daya tariknya.

Halal dan haramnya kutek dipakai oleh kaum muslimah sudah banyak diperdebatkan. Ada yang mengatakan haram karena kuteks mengandung alkohol dan partikelnya dapat menutup pori-pori sehingga air tidak dapat masuk dengan sempurna saat wudhu yang tentu saja membuat ibadah menjadi tidak sah. Tetapi belakangan ini sudah ada jenis kuteks yang bersertifikat halal. Lantas apakah benar-benar halal dan bisa dipakai beribadah?

Menurut Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), selama kutek tersebut tidak berbahan haram dan mampu menembus ke pori-pori kuku, maka produk tersebut boleh digunakan. Berdasarkan hal ini, beberapa tahun belakangan banyak dari perusahaan kosmetik yang membuat kutek dengan persyaratan yang memenuhi kriteria halal sehingga mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Melihat hal tersebut, banyak perusahaan kosmetik yang berlomba-lomba membuat kutek dengan persyaratan tersebut untuk segera mendaftarkan produknya ke LPPOM MUI dan disertifikasi halal.

Kuteks halal dikorelasikan dengan kuteks breathable, memiliki makna sebagai bahan kuteks yang memungkinkan molekul air dan udara melewatinya sehingga memungkinkan kuku untuk mempertahankan kondisi alaminya. Dengan kemampuannya untuk menyerap air, kuteks breathable menjadi pilihan wanita muslim yang ingin tetap menggunakannya tanpa khawatir saat harus wudhu, meskipun hal ini masih menjadi perdebatan. Selain breathable, kuteks dengan logo halal juga menjamin kandungan produk yang tidak menggunakan bahan-bahan haram, seperti mengandung unsur hewan yang diharamkan atau alkohol tertentu.

Berikut adalah ciri-ciri dari kuteks halal :

• Memiliki logo dan sertifikat halal pada kemasannya

• Mudah dibersihkan

• Tidak berbau tajam

• Bertekstur ringan

• Menggunakan bahan dasar polimer

Baik kuteks halal maupun kuteks konvensional ini memang aman untuk dipakai, sebagai umat muslim alangkah baiknya jika kita memilih produk-produk yang sudah terjamin halal dan bersertifikat untuk kita gunakan sehari-hari karena tidak menghalangi kita untuk beribadah. Oleh karena itu sebagai kaum muslimah, kita harus cerdas dan cermat dalam memilih produk terutama produk-produk untuk mempercantik diri dan memperindah penampilan.


Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS