Ticker

6/recent/ticker-posts

Mari mengenal Peranan Kerajaan Islam Banjar dalam penulisan naskah di Kalimantan Selatan

 



Oleh : Cahyani Fortunury Damayanti, jurusan Sastra Minangkabau, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas

Apa itu peranan?

Peranan (role) merupakan proses dinamis kedudukan (status), apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, dia menjalankan suatu peranan. Perbedaan antara kedudukan dengan peranan adalah untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Setelah membahas sedikit penjelasan tentang peranan kita lebih tau apa yang dimaksud dengan peranan.

Sebelum Kerajaan Islam Banjar terbentuk, Islam sudah lama masuk Ke daerah Banjar, sehingga telah terbentuk sebuah masyarakat Islam di Sekitar kerajaan Islam banjar. Dengan dasar itu pula dapat diperkirakan bahwa Tradisi tulis di kalangan masyarakat telah ada. Tradisi tulis ini gunanya untuk kegiatan keagamaan, contohnya untuk penulisan kitab, maupun Untuk keperluan kerajaan, misalnya surat perjanjian, surat-menyurat Kerajaan.

Pada abad ke-17 tercatat beberapa kejadian penting dalam tradisi Tulis ini. Dalam abad ini seorang ulama Banjar yang bernama Syeikh Ahmad Syamsuddin al-Banjari menulis tentang Asal Kejadian Nur Muhammad dan menghadiahkannya tulisan itu kepada Ratu Aceh Sulthanah Seri Ratu Tajul Alam Saí atuddin Johan Berdaulat (1641—1675 M). Kitab itu ditulis pada masa pemerintahan Pangeran Tapasena (Adipati Khalid).

 Dengan demikian pada abad ke-17 dalam Kerajaan Banjar terdapat kecenderungan tradisi tulis yang baik dan juga menunjukkan pesatnya perkembangan tasawuf sehingga melahirkan seorang ulama besar dalam bidang itu.

Peranan kerajaan Islam Banjar dalam penulisan naskah di Kalimantan Selatan

Terbagi atas dua kategori yaitu

Peranan secara langsung terbagi pula atas beberapa macam yaitu :

1. Proses pendidikan secara Al-Banjari 

 penulisan naskah di tanah Banjar (Kalimatan Selatan) tidak terlepas dari peran al-Banjari, baik sebagai penulis naskah Ataupun sebagai pendidik yang melahirkan generasi ulama penulis Naskah. 

Peran Kerajaan terhadap penulisan naskah di Kalimantan Selatan memang tidak hanya di mulai pada masa al-Banjari. Namun, Peranan terbesarnya dimulai dari pendidikan al-Banjari yang dilakukan Langsung oleh pihak kerajaan. 


2. Pendirian Pusat Pendidikan Agama di Kerajaan Banjar


Setelah menjalani pendidikan selama 30 tahun lebih di Haramain (Mekkah dan Madinah), al-Banjari pulang ke tanah Banjar pada bulan Ramadhan 1186 H atau bulan Desember 1772 M (Abu Daudi, 2003: 67). Pada saat itu, pemerintahan dipegang oleh Pangeran Nata Dilaga (Pangeran Nata Alam) bin Sultan Tamjidillah, sebagai wali mendiang putera Sultan Muhammad Aliuddin Aminullah (1761—1787 M) dan kemudian memerintah Kerajaan Banjar sebagai Raja Banjar dan bergelar Sultan Tahmidullah II bin Sultan Tamjidullah.

Selain mendidik para murid al-Banjari juga menulis kitab dan Risalah yang diajarkan di tempat ini. Kitab-kitab itu dari mulai tauhid dan juga tasawuf. Kitab Tauhid dan tasawuf yang ditulis al-Banjari Sebagai berikut. 

a. Kitab Ushuluddin

Menurut Abu Daudi (2003: 78), risalah ini ditulis al-Banjari pada 173 tahun 1188 H. (1774 M.), dua tahun sesudah tiba di Martapura. Risalah ini disusun untuk kepentingan dakwah, yaitu untuk memberikan pengetahuan dasar tentang pengenalan dasar terhadap Allah kepada masyarakat, semacam sifat dua puluh. (Abu Daudi, 2003: 24) Risalah yang tertulis dalam bahasa Melayu huruf Arab ini belum pernah diterbitkan dan naskahnya tidak ditemukan. Kemungkinan isinya sudah dimasukan dalam kitab Parukunan Jamaluddin. 

b. Kitab Tuhfah ar-Ragibin fî Bayan Haqiqah Iman al-Mu’minin wa Ma Yufsiduhu min Riddah al-Murtaddin

Kitab ini terdiri atas tiga pasal ditambah dengan pendahuluan dan. Ketiga pasal itu. Pertama, tentang hakekat iman. Kedua, tentang apa-apa yang merusak iman. Ketiga, tentang syarat-syarat jatuhnya murtad dan masalah hukumnya. Kitab ini ditulis dalam bahasa Melayu dan sudah beberapa kali dicetak, baik di dalam maupun di luar negeri.

c. Risalah Fath ar-Rahman

Risalah ini sebenarnya adalah karya Syekh Zakariya al-Anshari yang Berjudul: Fath ar-Rahman bi Syarh Risalah al-Wali ar-Ruslan, yaitu Komentar terhadap sebuah risalah tentang ilmu tauhid yang ditulis Ibnu Rislan ad-Dimasyqi. Al-Banjari menerjemahkan risalah tersebut Ke dalam bahasa Melayu dengan huruf Arab yang ditulis miringDib ks aslinya yang berasal dari tulisan Muhammad Sa’id.

d. Risalah Kanz al-Ma‘rifah

Karya ini berisi tentang ilmu tasawuf dan penjelasan mengenai Hakikat mengenal diri untuk ma’rifat kepada Allah swt dan hal-hal Lainnya yang berkenaan dengan tasawuf. Karya ini ditulis dalam bahasa Melayu dan tidak pernah dicetak. Salianan naskah aslinya masih Terdapat di kalangan sebagian zuriat al-Banjari (Abu Daudi, 2003: 82).

3. Membentuk Mahkamah Syar’iyyah


Sebagaimana dikemukakan terdahulu, di Kerajaan Banjar sudah Ada jabatan penghulu yang bertugas mengurus soal-soal keagamaan. Bagaimana persisnya tugas tersebut tidak ada keterangan yang jelas, Namun diperkirakan tidak berbeda dengan penghulu-penghulu yang Ada di Jawa, sebab kerajaan Banjar sangat dipengaruhi oleh kerajaankerajaan Jawa terutama dalam budaya politik,.


Peranan secara langsung

Peranan kerajaan secara langsung dalam penulisan naskah di Kalimantan Selatan ini bisa sebagai penulis naskah langsung, atau Menyuruh orang untuk menulis naskahnya. Misalnya penulisan Undang-undang Sultan Adam, surat-surat Kerajaan Banjar, perjanjian Antara Pangeran Nata Dilaga dengan VOC, dan lain-lain. Undang-undang Sultan Adam dibuat oleh Sultan Adam dengan bantuan mufti H. Jamaluddin dan Pangeran Syarif Husein. Undang-undang Sultan Adam itu terdiri dari dua versi, yaitu versi Martapura 31 pasal dan Versi Amuntai berisi 38 Pasal. Undang-undang ini ditetapkan pada hari Kamis, 15 Muharram 1251 H (11 Juni 1835 M) oleh Sultan Adam Sendiri. (Abu Daudi, 2003:30—31).


Oleh : Cahyani Fortunury Damayanti, jurusan Sastra Minangkabau, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS