Ticker

6/recent/ticker-posts

Larangan Kawin Sasuku di Minangkabau

 


Oleh Raisya Hanifah

Mahasiswa Universitas Andalas, Jurusan Sastra Minangkabau

 

Kawin sasuku di Minangkabau adalah perkawanin yang terlarang. perkawinan Islam dikenal sebuah asas yang disebut selektivitas. Artinya bahwa, seseorang ketika hendak melangsungkan pernikahan terlebih dahulu harus menyeleksi dengan siapa ia boleh menikah dan dengan siapa ia terlarang untuk menikah (Munthe & Hidayani, 2017). Hal ini untuk menjaga agar pernikahan yang dilangsungkan tidak melanggar aturanaturan yang ada. Terutama bila perempuan yang hendak dinikah ternyata terlarang untuk dinikahi, yang dalam Islam dikenal dengan istilah mahram (orang yang haram dinikahi) (Muhajarah, 2018). Perkawinan sesuku menurut adat Minangkabau merupakan sesuatu hal yang dilarang dikarenakan beberapa alasan-alasan tertentu. Menikah sesuku menurut logika hukum Minangkabau tidak baik. Sanksinya jika dilanggar adalah sanksi moral, dikucilkan dari pergaulan, dan lain-lainnya. Bukan saja pribadi orang yang mengerjakannya, tapi keluarga besar pun mendapat sanksinya. Namun dalam islam apakah kawin sesuku dibolehkan atau tidak (Al-himayah, 2018).

Menikah sesuku menurut logika hukum Minangkabau tidak baik. Sangsinya jika dilanggar adalah sangsi moral, dikucilkan dari pergaulan. Bukan saja pribadi orang yang mengerjakannya, tapi keluarga besar pun mendapat sangsinya, membuat aib karena perangai kita. Selain itu juga beredar mitos di Minangkabau yang sudah diyakini turun-temurun bahwa nikah sesuku akan membawa petaka dalam rumah tangga nantinya. Inilah Alasan mengapa masyarakat Minangkabau melarang keras pernikahan sesuku. 

Mempersempit Pergaulan

Orang yang sesuku adalah orang-orang yang sedarah, mempunyai garis keturunan yang sama yang telah ditetapakan oleh para tokoh dan ulama Minangkabau yang terkenal dengan kejeniusannya. “Ibaraiknyo cando surang se mah Laki-laki nan ‘Iduik’ atau cando surang se mah padusi nan kambang”.

Menciptakan Keturunan yang Tidak Berkualitas

Ilmu kedokteran mengatakan keturunan yang berkualitas apabila si keturunan dihasilkan dari orang tua yang tidak mempunyai hubungan darah sama sekali. Adapun keturunan yang terlahir akibat hubungan darah yang sama akan mengalami kecacatan fisik dan keterbelakangan mental (akibat genetika).

Mengganggu Psikologis Anak

Psikologis anak akan terganggu akibat perlakuan rasis dan dikucilkan teman-teman

sebayanya bahkan orang sekampung. Hal ini mengingat tidak dianggapnya orang tua di dalam kaum kerabat dan masyarakat.

Kehilangan Hak Secara Adat

Pasangan yang menikah sesuku akan dikucilkan oleh sukunya, tidak dibenarkan duduk di dalam sukunya dan juga tidak diterima oleh suku-suku lain di wilayah atau luhak (daerah). Bahkan, bekas tempat duduk mereka akan dicuci oleh masyarakat, ini menggambarkan betapa buruknya mereka di mata masyarakat. Lelaki yang melakukan kesalahan hilang hak memegang jawatan ( menjunjung sako) yang terdapat dalam sistem Adat Perpatih. Sedangkan perempuan akan kehilangan hak atas segala harta pusaka suku. Pasangan terlibat “diperbilangkan” sebagai, Laksana buah beluluk, Tercampak ke laut tidak dimakan ikan, Tercampak ke darat tidak dimakan ayam.

Membawa Kerugian Materi

Sebagai Pelaku kesalahan adat, pernikahan sesuku perlu melakukan syarat-syarat yang ditetapkan dalam majelis yang diawasi oleh Datuk Lembaga (Ketua Suku) suku berkenaan menerimanya dan bergabung ke dalam ikatan keluarga dan suku. Adapun pasangan ini harus menyediakan 50 gantang beras dan mengadakan seekor kerbau atau lembu untuk majelis kenduri.  Menjemput Ketua-Ketua Adat dengan penuh istiadat ke majelis kenduri. Mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada orang ramai, pelaku kesalahan adat ‘menyembah’ semua anggota suku yang hadir untuk meminta maaf.

Tetapi dalam islam menikah sasuku hukumnya boleh Dalam perspektif Hukum Islam, larangan pernikahan sesuku pada dasarnya adalah boleh karena untuk menghindari kemudharatan yang muncul dari perkawinan yaitu menyebabkan lemahnya keturunan. Larangan tersebut juga sejalan dengan tujuan Hukum Islam (maqashid syariah) yaitu memelihara keturunan.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS