Ticker

6/recent/ticker-posts

Pembangunan Pasar Surantih Tak Berujung, Ini Komentar Mantan Kepala BPKD Pessel

 

Pembangunan Pasar Surantih Tak Berujung, Ini Komentar Mantan Kepala BPKD Pessel







Pembangunan Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, yang tak kunjung dilanjutkan selama 3 tahun terakhir menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah publik. Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pesisir Selatan, Suhandri turut memberikan tanggapan atas persoalan tersebut.


Seperti diberitakan sebelumnya, alasan pembangunan Pasar Surantih tidak dilanjutkan, karena dianggap tidak lengkap administrasi dan takut hal itu bakal menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Hal itu disampaikan Bupati Pessel Rusma Yul Anwar saat menghadiri Musrenbang Kecamatan Sutera beberapa waktu lalu.



"Ya, banyak yang bertanya pada kami terkait kondisi ini, sehingga kami buat pandangan secara terbuka menyangkut kondisi Pasar Surantih. Semoga dapat menjadi solusi, pendapat dan pandangan sesuai aturan penggunaan anggaran dan pemenuhan kelayakan serta tindak lanjut pembangunan, ” kata Suhandri pada wartawan, Senin (6/3/2023).


Ia menilai, jika pada awal pembangunan secara admistrasi belum ada penyerahan lahan secara tertulis, tentu hal itu tidak dapat dipenuhi. Menurutnya, disinilah tugas dan peran pemerintah daerah hadir untuk menyelesaikan status tanah tersebut.



“Jadi, bukan berarti pemerintah daerah lari dari pembangunan pasar. Seharusnya pemerintah daerah melalui dinas terkait dapat menyelesaikan persoalan status tanah tersebut, ” ucapnya lagi.


Apalagi, kata dia, pembangunan Pasar Surantih adalah atas dasar permintaan dan keinginan masyarakat Kecamatan Sutera. Dimana hampir seluruh pasar di Kabupaten Pesisir Selatan kala itu sudah cukup bagus dan representatif.



“Makanya masyarakat Sutera kala itu, meminta kepala daerah agar pasar surantih dapat dibangun juga oleh bupati, " ujarnya.


Menurutnya, rencana pembangunan Pasar Surantih kala itu telah dilalui dengan musyawarah antara pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat mulai dari tokoh adat dan pemerintahan nagari.



"Sehingga tidak ada alasan pemerintah daerah mengatakan bahwa tidak ada penyerahan lahan, ” katanya.


"Saya terpaksa mengerutkan kening saat mengetahui alasan tersebut. Ini sangat ironis, masa pemerintah daerah tidak mengetahui apa yang telah diperbuatnya. Padahal yang diganti itu kan kepala daerah, kalau pemerintahan tentu tetap berkelanjutan, ” ucapnya lagi.



Suhandri menyebut, pembagunan pasar surantih telah melalui rencana kerja pemerintah daerah dan masuk dalam penyampaian nota rancangan APBD pada saat awal pembangunan. Bahkan masuk dan disampaikan dalam arah kebijakan daerah atau KUA PPAS daerah, dimana untuk membangun pasar surantih dilakukan anggarannya secara bertahap, dan telah disepakati bersama legislatif dan eksekutif.


"Seharusnya ini menjadi dokumen daerah yang harus ditindaklanjuti pembangunannya, dan menjadi prioritas untuk dianggarkan pada tahun-tahun berikutnya, ” ujarnya.


Atas dasar telah masuk dan disetujui bersama dalam APBD dan dibangun secara bertahap, ia mengatakan disinilah kewenangan kepala daerah untuk memerintahkan dinas terkait agar menindaklanjuti dan dianggarkan kembali dalam APBD setiap tahunnya, dengan harapan dapat menyelesaikan pembangunan pasar surantih tersebut.


Namun jika tidak dilanjutkan pembangunan Pasar Surantih tersebut, menurutnya pemerintah daerah terkesan tidak adanya kemauan, kesungguhan, atau keinginan kepala daerah.


“Disini bukan lagi masalah lahan atau masalah anggaran, tapi tidak adanya niat kepala daerah untuk melanjutkan pembangunan pasar tersebut, " tuturnya.



Ia berujar, APBD Pesisir Selatan tergolong besar yaitu 1, 7 triliun. Namun dari jumlah anggaran sebesar itu, tidak ada yang dianggarkan untuk kelanjutan pembangunan Pasar Surantih, Kecamatan Sutera.


“Sekali lagi, masalahnya adalah pembagunan pasar Surantih tidak masuk skala prioritas dan kebijakan kepala daerah. Artinya disini belum ada niat dan hati nurani pemangku kebijakan untuk menyediakan pasar bagi masyarakat Surantih, Kecamatan Sutera, " katanya.


“Kami selaku putra daerah Pesisir Selatan hanya bisa merasa prihatin melihat ketidakadilan pemerintah daerah tehadap masyarakatnya. Apapun alasannya, itu hanya untuk pembenaran kesalahan yang dilakukan dan jelas telah terjadi ketidakadilan disini, ” ucapnya lagi.


Menyangkut lahan untuk pembagunan pasar Surantih ada beberapa opsi yang dapat ditempuh. Pertama, kata dia, lahan atau tanah pembangunan tersebut tetap menjadi aset nagari, maka disini harus ada kesepakatan penyerahan lahan untuk dilakukan pembangunannya oleh pemerintah daerah.


"Setelah pembangunannya selesai dikerjakan, tanah tersebut diserahkan atau dihibahkan kembali ke pemerintah nagari untuk dikelola pemerintah nagari, " katanya.



Adapun opsi kedua, kata dia, lahan atau tanah tersebut diserahkan ke pemerintah daerah. Maka setelah dibangun, tanah dan seluruh aset diatasnya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh daerah.


“Jadi, pada intinya ketersediaan pasar yang layak adalah kebutuhan masyarakat. Penyediaan sarana dan prasarana pasar merupakan kewajiban pemerintah daerah, " tuturnya.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS