Ticker

6/recent/ticker-posts

Generasi Matrilinial Perlu Menimba Ilmu Budaya Supaya Menjadi Laskar Minangkabau

 



oleh: Obral Chaniago



Padang. 

Jangan di pandang sebelah 'mata' bahwa generasi etnik dan kultur Budaya Alam Minangkabau (BAM) tak perlu lagi mengerti dan memahami tatanan Hukum Adat Kebudayaan Minangkabau. 


Jika ada yang mengatakan demikian bahwa generasi berikutnya tak perlu lagi memahami ilmu Kebudayaan dan tatanan Hukum Adat Budaya Alam Minangkabau (BAM), justru pemikiran demikian menjadi keliru. 


Karena ilmu dan pemahaman serta mengerti dengan tatanan Hukum Adat dan Kebudayaan Negeri Bundokanduang buat generasi berikutnya-maka andalah sebagai Laskar (penjaga) Kebudayaan Minangkabau, nantinya. 


Apalagi, apabila dikaitkan dengan bukti bukti sejarah lengkap atas keberadaan etnik dan kultur itu sendiri, maka harus ada bukti bukti lengkap dari fakta sejarah asal-usul etnik dan kultur itu sendiri. 

Apabila generasi berikutnya tak tahu pula dengan Tatanan Hukum Adat Kebudayaan etnik dan kulturnya maka generasi tersebut tak kan bisa menjadi penjaga Kebudayaanya. 


Berkaca dari ragam peristiwa yang telah terjadi bahkan dunia internasional pun mengakui etnik dan kultur perlu bukti dan fakta sejarah lengkap etnik dan kultur atas tanah yang di pijaknya. 


Bahkan, Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) pun yang merupakan organisasi persatuan antar negara yang paling banyak anggota peserta negaranya, harus persis tahu terlebih dahulu untuk dapat diakui bahwa bumi yang dipijak oleh etnik dan kultur di negara itu sendiri wajib/sangat perlu punya bukti bukti sejarah secara lengkap. 

Tetapi,..jika tidak, maka PBB menjadi menolak untuk memperjuangkan hak azazi atas etnik dan kultur itu,..tersebut. 


Sebagai refrensi segelintir saja, ya, -coba baca peristiwa tentang Israil vs Palestina, Ukraina vs Rusia, dan Rohingnya vs Bangladesh atau Bangla. 

Atas peristiwa yang berkaitan dengan etnik dan kultur-maka PBB diam dengan peristiwa terkait ini karena PBB menduga etnik dan kultur yang sedang bersengketa atau disengketakan atas etnik terkait tak dapat membuktikan bukti-bukti sejarah atas kedudukan diatas tanah yang di dudukinya baik secara tertulis mau pun secara historis. 


Nah, kita kembali ke Tatanan Hukum Adat BAM dengan Falsafah Budaya adat dengan-Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) didalamnya adalah manusianya, garis ibu atau matrilineal, apakah anda menolak Tatanan Hukum Adat BAM anda sendiri untuk tidak perlu lagi mengetahuinya atau tak mau lagi menimba ilmunya-maka andalah menjadi generasi yang harus membuang nama suku yang anda warisi dari ibu anda/Bundokanduang dan ninik mamak anda. 


Terkait ini pula guna mensupport generasi supaya menggemari ilmu kebudayaan dan sastra etnik dan kultur nya sangat perlu dipacu oleh hasil usaha adatnya. 


Kita baca info disalah satu Perguruan tinggi yang ada di Sumatera Barat yang punya Program Studi (Prodi) sastra Minangkabau merupakan Prodi yang sepi peminat generasi. 


Nah, itu dia. Jika generasi enggan menekuni ilmu tatanan hukum adat dari kebudayaanya-lalu siapa lagi. 


Ya, terkait ini pun perlu dana hibah yang dihasilkan dari peruntukan tanah Hak Guna Usaha (HGU) diatas Tanah Hukum Adat (Tanah Ulayat Komunal) atau tanah komunitas komunal semua kesukuan etnik dan kultur Minangkabau, menjadi pembiayaan generasi yang menimba ilmu pada Prodi Sastra Minangkabau. Biaya kuliah gratis pemondokan, transportasi, uang saku dan biaya hidup serta uang kuliah yang bersumber dari uang hibah dari Patigan (penerimaan/penghasilan/labo/laba) Tanah Ulayat Komunal. 


Dengan demikian generasi berikutnya baik langsung atau pun secara tidak langsung akan menjadi Laskar Budaya Alam Minangkabau.

Dengan demikian, generasi Matrilinial perlu menimba ilmu Budaya supaya menjadi Laskar Minangkabau.(*). 


#Penulis adalah Jurnalis*##

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS