Ticker

6/recent/ticker-posts

UNGKAP KASUS NARKOTIKA,PEMUDA TERGIUR UANG JUMLAH BESAR DENGAN MOTIF PEREKONOMIAN

 


Padang, -Jurnalis Sumbar

Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Barat menyita 35 paket besar ganja kering dari tiga pemuda asal Payakumbuh. Pelaku tergiur jumlah uang yang besar dengan upah Rp. 10 juta, dalam ungkap kasus Narkotika golongan I dengan berat 24.166,08 gram dari tiga orang pelaku, "tutur Kepala BNN Sumbar Drs.Sukria Gaos MM, Kamis (2/1) 


Sukria Gaos mengatakan bahwa ketiga pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, dan tergiur dengan uang Rp. 10 juta dari upah sebagai kurir narkoba jenis ganja kering. 


Pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 03.00 wib, Tim pemberantas BNNP Sumbar mendapat informasi terkait pengiriman Narkotika jenis ganja dari Bukittinggi. Pengiriman ganja menggunakan kendaraan roda empat yang melewati kota Bukittinggi. Sekiranya pukul 08.00 tim melakukan razia pemeriksaan terhadap kendaraan dijalan Lintas Bukittinggi - Medan. 


Kemudian pada pukul 20.20 wib, polisi berhasil menangkap satu pelaku. Setelah dilakukan introgasi, petugas kembali menangkap satu orang lagi pada pukul 21.09 wib. Kemudian pada 23 Januari 2023,Tim kembali berhasil menangkap satu orang lagi pada pukul 08.00 di jalan Lintas Bukittinggi - Medan yang hendak menuju kota Payakumbuh. 


Pelaku berjumlah tiga orang, saat penangkapan pelaku sempat melempar satu karung plastik warna putih paket besar Narkotika golongan I kendaraan roda empat, "ungkapnya.


Dari tiga pelaku polisi diamankan satu karung plastik warna putih yang didalamnya 15 paket besar ganja berbentuk segi empat yang dibelut  dengan lakban kuning.Kemudian mobil Sigra warna silver nomor polisi BA 1886 MY, yang didalamnya terdapat remahan ganja dijok bagian belakang, serta tiga handphone. 


Kemudian satu plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 19 paket ganja berbentuk segi empat yang dibalut dengan lakban kuning. Selanjutnya satu ganja berbentuk segi empat yang  juga dibalut dengan lakban kuning. 

Ketiga dari pelaku merupakan kurir dengan motifnya perekonomian, "sambungnya.


Salah satu tersangka, Muhammad Rhaqil mengaku tergiur menjadi kurir Narkotika karena dengan upah yang diberikan jumlahnya besar. " Kami dapat upah Rp. 10 juta bertiga, "tuturnya.


Tiga orang pelaku bernama, Muhammad Rhaqil Als Gin berumur 18 tahun, Bima Saputra pgl Abim umur 19 tahun dan Stif Vardo pgl Vardo umur 20 tahun. Yang pertama tahu itu saya, akhirnya saya mengajak dua orang kawan saya, " ucap Rhaqil. 


TKP :Jalan Lintas Bukittinggi - Medan km 7 Padang Hijau Gadut, Kecamatan Tilantang Kamang Kabupaten Agam, Sumatera Barat. 


Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 115 (ayat(2), pasal 114 ayat(2), pasal 132 ayat(1) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara pidana paling singkat 6 tahun. Denda paling banyak Rp. 10 Miliar dan paling sedikit Rp 1 Miliar. (kitti)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS