Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD Sumbar Sahkan Perda Ekonomi Kreatif

 


Paripurna Dprd Sumbar Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif disahkan diakhir Tahun 2022 diMasa Persidangan Pertama Tahun 2022/2023, yang dilaksanakan pada hari Selasa 28/2 di Ruangan sidang utama DPRD Sumbar. 



Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan potensi ekonomi kreatif harus dikelola secara sistematis, terstruktur dan berkelanjutan.



 

Dalam pengelolaan tersebut, harus dititikberatkanpada bagaimana mengembangkan ekonomi kreatif dengan memberi nilai tambah yang cukup memadai untuk bersaing di pasar luas.


“Ekonomi kreatif Sumbar harus dikelola untuk memiliki daya saing tinggi, mudah diakses dan juga dilindungi secara hukum,” ujar Supardi.


Menurut dia, Sumbar memiliki kekayaan dan keanekaragaman seni dan bidaya uanh beragam. Kekayaan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan menjadi modal dalam pengembangan ekonomi kreatif.


“Optimalisasi pemanfaatan keanekaragaman seni dan budaya ini melalui sektor ekonomi kreatif ini diharapkan bisa memberi kontribusi yang positif bagi perekonomian daerah,” ujarnya.


Supardi menilai selama ini ada sejumlah kendala dalam mengembangkan ekonomi kreatif di Sumbar. Beberapa diantaranya seperti keterbatasan akses, keterbatasan data, belum adanya perencanaan pengembangan ekonomi kreatif yang terukur, keterbatasan promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif dan belum adanya sinergitas di antara pemangku kepentingan.


Melihat keadaan ini, lanjut Supardi, diperlukan suatu pengaturan yang komprehensif dalam pengembangan ekonomi kreatif di Sumbar dengan optimalisasi peran pemerintah daerah dan masyarakat atas dasar prinsip kemandirian, andal, berdaya saing, efektif dan efisien untuk menjamin pembangunan Daerah yang berkelanjutan. Agar hal ini bisa terlaksana maka disusunlah perda tentang ekonomi kreatif.


Supardi memaparkan, secara umum perda ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis, diantaranya yakni kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, pelaku ekonomi kreatif, pendataan dan sistem informasi ekonomi kreatif, peta jalan pengembangan ekonomi kreatif, pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, kota kreatif, kemitraan, kerja sama, koordinasi dan sinergi, penghargaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan.


“Pasca telah disahkannya perda ini, kita berharap segera ada peraturan gubernur sehingga regulasi ini bisa langsung di tengah masyarakat dan tujuan pembentukannya tercapai,” paparnya.


Sesuai dengan tahapan pembahasan, Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif tersebut secara prinsip telah dapat dituntaskan pembahasannya oleh Komisi terkait, yaitu Komisi V dan selanjutnya Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif telah dilakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan Dalam Pasal 89 ayat (1) Permendagri nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.


Sehubungan dengan telah diterimanya hasil fasilitasi dari Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif melalui : Surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/1004/OTDA tanggal 13 Februari 2023, dimana dari hasil fasilitasi terdapat masukan, saran serta beberapa catatan perbaikan yang perlu diakomodir.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS