Ticker

6/recent/ticker-posts

Komisi I DPRD Sumbar Menyelenggarakan Seminar/KonsuRanperda Tanah Ulayat




Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Seminar/Konsultasi Publik Rancangan Perda tentang Tanah Ulayat pada Rabu (11/1/2023).  Tema kegiatan tersebut adalah "Penyusunan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat dalam Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat dan Menjaga Kelestarian Hak Ulayat".


Berbagai pihak diundang untuk memberikan masukan dan saran dalam kegiatan itu. Hadir sebagai narasumber, antara lain  Mitra Wulandari, ST,  MH (Kementerian ATR/BPN), Amanah Asri (Kemendagri), Dr. H. Fauzi Bahar, M. Si (Ketua LKAAM Sumbar), Prof. Dr. Afrizal,  M (Akademisi FISIP Unand) dan Prof. Dr. Zefrizal Nurdin, SH, MH (Ketua Tim Penyusunan Ranperda tentang Tanah Ulayat).  

Ketua Komisi I DPRD Sumbar Sawal mengatakan pada Rancangan Perda tentang Tanah Ulayat yang saat ini disusun oleh Komisi I DPRD Sumbar ditegaskan bahwa  tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat merupakan identitas, petunjuk sekaligus faktor pengikat bagi kelangsungan hidup masyarakat hukum adat itu sendiri.  

Hak ulayat ini juga yang memunculkan kearifan dan kebijaksaan masyarakat hukum adat dalam melahirkan tata aturan hukum adat terutama dalam pemanfaatan dan pengelolaan wilayah adatnya. Selain juga mengatur peruntukan serta fungsi agar terjadi keseimbangan antara manusia dengan alam. 

"Namun seringkali dalam perjalanannya keseimbangan yang telah diibangun oleh masyarakat hukum adat tersebut berbenturan dengan kebijakan pertanahan, yang berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat", ujar Sawal.  

Sawal menambahkan dibutuhkan  perda yang bisa memberikan perlindungan, rasa aman, serta jaminan terhadap pemenuhan termasuk pemulihan hak ulayat. 

"Sebenarnya sudah ada Perda tahun 2008 tentang Tanah Ulayat. Namun Perda itu belum mampu mencapai tujuan tersebut. Ranperda baru yang saat ini disusun Komisi I diharapkan bisa memenuhinya", harap Sawal.  

Sawal mengatakan sebelumnya Komisi I juga telah melaksanakan pertemuan dengan masyarakat, tokoh adat di Kabupaten/Kota salah satunya yaitu Kab. Agam. Tujuannya untuk menghimpun semakin banyak data. Sehingga Ranperda tersebut bisa merangkul kebutuhan seluruh Kabupaten/Kota, termasuk Kab. Mentawai.(abe)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS