Ticker

6/recent/ticker-posts

Kejagung Menetapkan Satu Tersangka Pada kasus korupsi SKEBP

 


Jakarta — Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.


Satu orang tersangka itu yakni LHL selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018 - 2019.


Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-71/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-67/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022.


"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka LHL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 08 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya, Kamis (8/12/2022). 


Ketut mengatakan, peran LHL adalah secara melawan hukum telah bekerja sama dengan tersangka BI dan AN dalam merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan para tersangka yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara. 


Atas perbuatannya, LHL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS