Ticker

6/recent/ticker-posts

Sekarang Pimpinan Nagari Bagaikan 'Kingdom' Minangkabau

Doni Samulo


Oleh: Obral Caniago


Masyarakat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah berhasil perjuangannya sedari belasan tahun yang lalu. 

Sebelum otonomi daerah berlaku nyaris seluruh masyarakat Sumbar menginginkan sistim pemerintahan terendah dulu desa sekarang kembali kenagari. 

Segala sistim pemerintahannya tetap mengacu kepada sistim pemerintah secara konvensional dalam urusan administrasi pemerintahan baik pembangunan maupun tentang pembuatan data lengkap diri pribadi masing-masing penduduk. 


Namun, setelah diamati sekarang, pimpinan Nagari bagaikan 'kingdom' (kerajaan) Minangkabau. 


Nyaris rata-rata pimpinan Nagari secara pribadi berkeinginan terus menerus berkehendak menjadi wali nagari di kampungnya. 


Ditilik pula, makin lama rasa 'onani' masyarakat semakin, semu. 

Masyarakat nyaris tak berkutik lagi. Orang-orang disekitar wali nagari tertentu seyogiyanya sudah seperti bentukan dinasty.


Setiap masa pemilihan pimpinan Nagari selalu saja memperoleh peluang besar untuk dipilih oleh masyarakatnya kembali. Mereka wali nagari versi ini mengidola sampai tua, bahkan sampai mati. 


Bahkan, akibat dari fenomena ini sulit pula kenagarian versi ini untuk dimekarkan karena penduduknya berlaku diam dan dingin saja. 


Terkait ini keinginan tahuan bagaimana sebenarnya konsep sistim pemilihan kenagarian. 


Jika demikian berlangsung terus menerus akan ada kenagarian pimpinannya ibarat figur orientit (kaku), seharusnya pimpinan kenagarian itu dapat berlangsung secara figur publik (berkembang). 

Sehingga besar peluang bagi yang muda-muda untuk berkiprah belajar menjadi pemimpin. 


Namun, teramat perlu dibikin dulu aturanya seperti Peraturan Daerah (Perda-nya) bahwa jabatan sebagai wali nagari hanya di undangan untuk 2 periode saja dengan seorang pribadi yang sama.

Terkait ini, tak cukup aturannya dengan Perda saja karena pimpinan Nagari (walinagari) juga sebagai perangkat pemerintah terendah di Sumbar, makanya perlu ada di terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengacu kepada perundang-undangan. 


Sehingga saya terpikat untuk menyampaikan ini bukan tak ada pimpinan  kenagarian di negeri ini telah bagaikan negeri kingdom (kerajaan). 


Terkait ini pula, pada Rabu awal Bulan November 2022, diminta keterangan pada Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprop) Sumbar, Doni Rahmat Samulo, ia (Doni Rahmat Samulo) menegaskan, bahwa di mekarkan pun di sebuah kenagarian, maka sistim adatnya takkan berubah, apalagi pimpinan Nagari ditukar setiap periode. 


Sebut Doni lagi, namun jika pemekaran Nagari yang berbeda itu adalah sistim pemerintahannya karena nama kenagarian ya telah beda pula, dulu satu kenagarian sekarang sudah beda kenagarian, katanya. 


"Diketahui, emosional masyarakat beda Nagari tentu pasti beda keinginan, namun administrasi adat tidak akan berbeda," imbuh Doni. 


Terkait ini juga Doni Rahmat Samulo memaparkan, dirincikanya bahwa, total jumlah kenagarian di Sumbar sampai sekarang sebanyak 927 Nagari, 179 kecamatan, selebihnya desa di daerah Kota Sawahlunto, dan ada 2 desa di salah satu kecamatan di Kabupaten Sijunjung, desa di Kabupaten Mentawai, dan atau desa di daerah wilayah warga transmigrasi di Sumbar ini. 


Lanjutnya Doni, telah keluar kode Nagari sebanyak 106 yang baru-baru ini yakni hasil usulan dari Pasaman Barat (Pasbar) sebanyak 71 lolos dari 72 Nagari yang mengusulkan, gagal 1 Nagari akibat persyaratan jumlah jiwa atau KK-nya tidak cukup jumlahnya sebagai syarat. 

Di kabupaten Pasaman lolos 25 nagari dari pengusulan. 


Dijelaskan, syarat pengusulan dapat kode Nagari dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kalau daerah yang ada di Pulau Sumatera jumlah syarat penduduknya 4 ribu jiwa atau 800 KK. 

Salah satunya harus mencukupi guna melengkapi syarat untuk pemekaran nagari atau penataan Nagari dan desa. 


Namun, peranan Pemdaprop Sumbar hanya sebagai fasilitasi yang melaksanakan klarifikasi Ranperda pembentukan pemerintahan Nagari sebelum disampaikan ke-Kemendagri. 


Ternyata, di tahun 2022 ini hanya 1 Kabupaten 50 Kota yang mengusulkan adanya 1 kenagarian saja yang akan pemekaran di tahun depan. 


Lalu, apa keuntungan dengan pemekaran Nagari terutama, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, masyarakat, akses masyarakat dalam memperoleh pelayanan. 


Dijelaskan Doni Rahmat Samulo, sumber dana untuk Nagari dari pemerintah namanya Dana Desa (DD), atau disebut alokasi dana desa. 


Sumber dana Nagari ada 2 sumber anggaran, pertama dari Anggaran Dana Desa (ADD) dengan sumber dana APBD Kabupaten/kota.

Sedangkan sumber untuk dana desa dan Nagari ada dari Pusat dari APBN, tutupnya.(*). 



Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS