Ticker

6/recent/ticker-posts

Waduh!! Lima OPD Belanjakan Uang Negara Fiktif Dilakukan oleh DPRD Kabupaten Pesisir Selatan



Perjalanan Dinas Fiktif diduga sudah menjadi kebiasaan dari para anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, hal ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan Nomor: 37.A/LHP/XVIII.PDG/05/2022 tertanggal 17 Mei 2022.

Saat dikonfirmasi perihal Perjalanan Dinas yang menghabiskan Anggaran TA 2021 sebanyak Rp.15.269.739.302 (Lima Belas Milyar Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Dua Rupiah) melalui WA kepada Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen, S.Pd, dan Wakil Ketua DPRD, Jamalus Yatim, serta Sekretaris Dewan Ikhsan Busra, mereka bertiga memilih diam dan tidak merespon sama sekali, walaupun sudah dilakukan konfirmasi untuk memverifikasi temuan dari LHP BKP RI, Kamis (24/11/2022).
Berikut ini adalah temuan BPK yang perlu dipertanggungjawabkan dan dievaluasi atas kinerja Sekretaris DPRD Pesisir Selatan, dan Perilaku para Anggota DPRD dalam melakukan Perjalanan Dinas dengan Anggaran yang cukup fantastis untuk ukuran kabupaten yang masih tergolong miskin.
A. Pertanggungawaban Biaya Penginapan/hotel - Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya pada Lima OPD sebesar Rp417.276.000, 00.
Pada TA 2021, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas dalam Barang dan Jasa sebesar Rp48.717.235.997, 00 dan selama TA 2019 telah direalisasikan sebesar Rp38.973.274.987, 00 atau sebesar 80, 00?ri jumlah yang dianggarkan.
Hasil pengujian atas pertanggungjawaban biaya penginapan melalui konfirmasi kepada beberapa penyedia jasa penginapan, diketahui bahwa terdapat perbedaan/selisih antara bukti pertanggungjawaban dengan pembayaran kepada pihak penyedia jasa sebesar Rp417.276.000, 00 dengan rekap pada tabel berikut:
Rekapitulasi Kelebihan Pembayaran Penginapan per OPD

Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak hotel, diketahui bahwa bukti pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Kondisi tersebut diantaranya terdapat selisih lebih atas tarif pada bukti pertanggungjawaban dengan tarif penginapan dan juga bukti yang menunjukkan bahwa beberapa pelaku perjalanan dinas tidak menginap atau tidak terdaftar sebagai tamu pada hotel yang dikonfirmasi.
B. Jumlah Hari Perjalanan Dinas Koordinasi dan/atau Konsultasi pada Sekretariat DPRD Melebihi Ketentuan dengan Kelebihan Pembayaran Senilai Rp742.148.903.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengatur di dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas dalam rangka koordinasi dan/atau konsultasi hanya diberikan tanggungan biaya uang harian untuk tiga hari dan uang penginapan untuk dua malam. Peraturan ini hanya berlaku sampai dengan bulan Juli 2021 dikarenakan terdapat perubahan ketentuan melalui Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2021 yang memperbolehkan biaya perjalanan dinas dibayarkan empat hari dan penginapan ditanggung tiga malam jika koordinasi dan konsultasi dilaksanakan pada dua tempat tujuan dengan hari yang berbeda.
Berdasarkan pemeriksaan atas kuitansi dan bukti-bukti pembayaran perjalanan dinas luar daerah luar provinsi diketahui terdapat kelebihan jumlah hari pelaksanaan perjalanan dinas untuk kegiatan dalam rangka koordinasi dan/atau konsultasi pada bulan Januari s.d. Juli 2021 yang membayarkan uang perjalanan dinas untuk durasi empat hari tiga malam, meskipun kegiatan tersebut hanya dilakukan pada satu tempat tujuan saja. Hasil rekapitulasi kelebihan pembayaran tersebut adalah sebesar Rp742.148.903.
C. Potensi Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD yang Tumpang Tindih dengan Pelaksana Perjalanan Dinas pada Kabupaten/Kota Lainnya Minimal Sebesar Rp459.400.000, 00
Berdasarkan data rekapitulasi dan hasil konfirmasi perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD, terdapat perjalanan dinas yang tumpang tindih tanggal pelaksanaannya dengan pelaku perjalanan dinas dari pemerintah daerah lainnya. Atas perjalanan dinas yang tumpang tindih tersebut telah dibayarkan sesuai bukti pertanggungjawaban kepada para pelaksana perjalanan dinas.
Hasil rekapitulasi dan konfirmasi pihak penginapan pada beberapa hotel di luar Provinsi Sumatera Barat menunjukkan terdapat beberapa nama yang berbeda pada kamar dan tanggal yang bersamaan.
Berdasarkan perhitungan diketahui jumlah perjalanan dinas yang tumping tindih tersebut minimal sebesar Rp459.400.000  Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 3 ayat (1), yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada: 1) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa (1) Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab V huruf L angka 1 poin (a) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih:
d. Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Perjalanan Dinas pada Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan perjalanan dinas dalam rangka koordinasi dan/atau konsultasi, uang harian perjalanan dinas dibayarkan 3 (tiga) hari, dan penginapan ditanggung 2 (dua) malam;
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp1.159.424.903, 00 (Rp417.276.000, 00 + Rp742.148.903, 00) dan potensi kelebihanpembayaran dari nilai pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tumpang tindih sebesar Rp459.400.000, 00. Kondisi tersebut terjadi karena:
  1. Sekretaris DPRD, Sekretaris Daerah, dan Kepala OPD terkait lalai dalam mengawasi dan menandatangani surat tugas untuk kegiatan perjalanan dinas di lingkungan satuan kerja yang dipimpinnya;
  2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Bendahara Pengeluaran OPD terkait lalai dalam memverifikasi bukti dan membayarkan biaya perjalanan dinas; dan
  3. Para pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan biaya penginapan perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp1.159.424.903, 00.
Atas permasalahan tersebut Bupati Pesisir Selatan melalui Sekretaris DPRD menyatakan sepakat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti temuan BPK.
  1. BPK merekomendasikan Bupati Pesisir Selatan agar memerintahkan para Kepala OPD terkait untuk:
    Meningkatkan pengawasan atas kegiatan perjalanan dinas di lingkungan satuan kerja yang dipimpinnya;
  2. Memberikan sanksi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Bendahara Pengeluaran OPD terkait atas kelalaiannya masing-masing dalam memverifikasi bukti dan membayarkan biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya; dan
  3. Memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan sebesar Rp1.159.424.903, 00 dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Dari temuan BPK di atas Bupati Pesisir Selatan perlu mengevaluasi Jabatan Sekretaris Daerah, Sekretari DPRD, dan Kepala OPD yang sudah mempunyai kecenderungan merugikan negara karena tidak kompeten dalam menjalankan Tugas dan terkesan koruptif dan kolutif. (001)   

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS