Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD Sumbar Menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Ranperda APBD 2023

 



Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terhadap APBD Tahun 2023. di Ruang sidang paripurna DPRD Provinsi Sumbar, Sabtu (26/11/2022).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi yang didampingi Gubenur Sumbar H. Mahyeldi, dan unsur pimpinan DPRD Provinsi Sumbar lainya.” Yakni Suwirpen Suib, Irsyad Syafar, Datuk Indra Rajo Lelo serta dihadiri juga unsur Forkopimda , sejumlah OPD lingkungan Provinsi Sumbar dan anggota DPRD Provinsi Sumbar dari masing-masing fraksi


DPRD Setujui Ranperda APBD Provinsi Sumbar Tahun 2023 Sebesar Rp6,7 Triliun


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumbar Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda, dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2023, yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Jumat (26/11/2022).


Persetujuan ditandai dengan pengambilan keputusan DPRD dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Gubernur Sumbar, Buya Mahyeldi dan Ketua DPRD Sumbar Supardi.


Secara umum postur APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp6,781 triliun lebih yang terdiri dari Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp6,431 triliun lebih yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp3,030 triliun lebih, Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp3,385 triliun lebih, sedangkan untuk Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditargetkan sebesar Rp15,972 miliar lebih.


Dari sisi Belanja Daerah pada APBD tahun anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp6,761 triliun lebih yang dialokasikan pada Belanja Operasi sebesar Rp4,544 triliun lebih, Alokasi Belanja Modal sebesar Rp1,004 triliun lebih; dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp71 miliar lebih; serta pada APBD Tahun 2023 ini dialokasikan Belanja Transfer sebesar Rp1,141 triliun lebih.


Dalam pendapat akhirnya Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi menyampaikan Penerimaan Pembiayaan Pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 ini telah mengakomodir beberapa amanat Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023. Diantaranya menyusun program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas di tahun anggaran 2023 dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan, serta kebutuhan untuk pencapaian standar pelayanan minimal.


"Kita menyadari dan memahami bahwa penyusunan Ranperda APBD tahun 2023 kali ini dihadapkan kepada kondisi yang tidak mudah, di satu sisi kita membutuhkan alokasi anggaran yang cukup besar untuk mendanai program yang menjadi prioritas pada APBD tahun 2023, namun di sisi yang lain secara bersamaan kita juga mengalami keterbatasan fiskal untuk mendanai program prioritas tersebut secara maksimal sebagai dampak inflasi," ujar gubernur.


"Ditengah keterbatasan tersebut tentu kita tetap berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat yang menjadi prioritas pada APBD Tahun 2023 ini serta untuk kebutuhan lainnya yang bersifat strategis, sehingga kebutuhan tersebut tetap dapat kita penuhi," tambah gubernur.


Lebih lanjut, gubernur menyebut bahwa Tahun Anggaran 2023 merupakan tahun ketiga dari periode RPJMD 2021-2026, sehingga program dan kegiatan yang dialokasikan pada APBD Tahun 2023 merupakan upaya pencapaian prioritas pembangunan daerah yang sudah ditetapkan dalam RPJMD dimaksud.


"Dalam upaya pencapaian prioritas pembangunan daerah, kita tidak bisa lagi bekerja standar atau rutinitas, bekerja harus detail melihat secara makro dan mikro dengan melihat data-data dan angka. Demikian juga kerjasama dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) betul-betul dapat terlaksana dengan baik," tegas gubernur.


Dengan diterimanya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 oleh DPRD, tidak lupa gubernur menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan serta seluruh Anggota Dewan yang telah melakukan pembahasan, baik pada tingkat Komisi maupun dalam Rapat Kerja Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.



Sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, disusun dengan mengacu kepada KUA-PPAS Tahun 2023 yang telah disepakati oleh Gubernur dan DPRD serta berpedoman kepada Pedoman Penyusunan APBD.


Muatan Ranperda APBD Tahun 2023 telah sesuai dengan KUA-PPAS Tahun 2023 yang telah disepakati DPRDdan Pemerintah Daerah.Namun demikian, berhubung Ranperda APBD Tahun 2023 disusun sebelum keluarnya Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 dan ditetapkannya alokasi TKDD Tahun 2023, maka dalam pembahasannya, dilakukan penyesuaian kembali dengan kebijakan dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 serta alokasi TKDD yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2023.


Dari aspek kebijakan, terdapat beberapa penyelarasan yang dilakukan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah, diantaranya mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pemulihan ekonomi, penanganan covid-19, agar tidak terjadi lagi recofusing dalam tahun berjalan serta pemenuhan anggaran untuk pencapaian target SPM dan pencapaian target Program Unggulan pembangunan daerah.


Sedangkan dari aspek pendapatan, terdapat penyesuaian terhadap pendapatan transfer berdasarkan alokasi TKDD yang diterima pada Tahun 2023 dan penyesuaian terhadap PAD dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang juga mengalami perubahan dari pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran dan TAPD.

Disamping itu, untuk mendorong peningkatan profesionalisme ASN dan meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorarium dilingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, DPRD Bersama Pemerintah Daerah juga menyepakati kenaikan TPP dan besaran honorarium Guru Honor yang cukup siginifikan.


Dengan kenaikan tersebut, kita berharap, profesionalisme ASN, kualitas pelayanan publik dan kualitas penyelenggaraan Pendidikan di Sumatera Barat, dapat lebih baik dan lebih berkualitas.”Ujar Supardi.


Dan, atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran dan TAPD yang telah dapat merampungkan pembahasan Ranperda tentang APBD Tahun 2023, sebelum batas akhir penetapannya yaitu pada tanggal 30 November 2022.” Ucap Supardi.


Supardi, menyambut baik seluruh pendapat akhir fraksi DPRD Provinsi Sumbar atas Ranperda, yang telah menyetujui Rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.


Saya mewakili Pemerintah dan masyarakat Sumatera Barat mengucapkan terimakasih atas apresiasi kepada badan anggaran,gubernur Sumatera Barat, pimpinan DPRD Sumatera Barat serta segenap anggota dewan yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat.




Dalam rangka pembentukan Perda APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 311, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pada tanggal 31 Oktober 2022 yang lalu, Sdr. Gubernur telah menyampaikan kepada DPRD, Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, untuk selanjutnya dapat dibahas dan disepakati bersama menjadi APBD Tahun 2023.

 Sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, disusun dengan mengacu kepada KUA-PPAS Tahun 2023 yang telah disepakati oleh Gubernur dan DPRD serta berpedoman kepada Pedoman Penyusunan APBD.

 Dari aspek pendapatan daerah, belanja dan pembiayaan daerah, muatan Ranperda APBD Tahun 2023 telah sesuai dengan KUA-PPAS Tahun 2023 yang telah disepakati DPRD dan Pemerintah Daerah.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS