Ticker

6/recent/ticker-posts

Bagaimana Status Kawasan Konservasi Lembah Anai Yang Sebenarnya?

 


Penulis: Fiska asif Irawan

Mahasiswa Biologi Universitas Andalas 


Air Terjun Lembah Anai adalah sebuah air terjun yang terletak di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat. Air terjun setinggi sekira 35 meter ini berada tepat di tepi Jalan Raya Padang-Bukittinggi di kaki Gunung Singgalang. Air Terjun Lembah Anai merupakan bagian dari aliran Sungai Batang Lurah, anak Sungai Batang Anai yang berhulu di Gunung Singgalang di ketinggian 400 Mdpl. Air terjun ini terletak di batas barat kawasan Cagar Alam Lembah Anai sehingga suasana masih alami dengan hutan lebat serta pepohonan rimbun. Disekitar air terjun pun terdapat monyet yang berkeliaran. Pada saat liburan, air terjun ini dikunjungi oleh ratusan pengunjung. Keindahannya membuat Air Terjun Lembah Anai menjadi ikon pariwisata Provinsi Sumatra Barat.

Airnya yang jernih mengalir menyusuri perbukitan menuju lereng, lalu mengalir terus melewati hutan Gunung Singgalang sebelum sampai di tepi tebing yang curam. Dari tebing ini, aliran air kemudian terjun ke dasar lembah Anai dan membentuk kolam tempat air berkumpul. Air terjun yang berkabut air membentuk gugusan indah yang berwarna-warni ketika disinari oleh cahaya mentari. Debit airnya cukup deras dan stabil di musim penghujan namun akan sangat deras saat hujan lebat turun. Tak jarang air terjun ini akan mengalami banjir dan airnya meluap ke jalan raya.

Kawasan Air Terjun Lembah Anai termasuk kawasan konservasi, dimana kawasan konservasi merupakan suatu kawasan yang dikelola dan dilindungi dalam rangka pelestarian sumberdaya alam dan lingkungannya.penetapan status sebuah kawasan menjadi kawasan konservasi ternyata tidak dengan otomatis berarti habitat dan keanekaragaman yang berada di kawasan tersebut dapat terlindung dengan baik. Kawasan-kawasan konservasi di seluruh Indonesia mempunyai masalah konservasi yang mengancam kelestariannya. Salah satu ancaman terhadap kawasan konservasi berasal dari kegiatan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup seperti bahan makanan, pakaian, dan bahan bangunan yang diambil dari dalam kawasan. Selain itu masyarakat juga melakukan aktifitas bermukim, peladangan berpindah, dan bahkan aktifitas pariwisata didalamnya.

Berbagai aktivitas sosial kemasyarakatan yang tidak terkendali di kawasan suaka alam akan merusak ekosistem di dalamnya. Masalah perlindungan suaka alam tersebut juga terjadi di Kabupaten Tanah Datar, salah satu kawasan Cagar Alam Anai. Masyarakat menduduki dan memanfaatkan kawasan cagar Anai ini dan membangun objek wisata di kawasan tersebut. Hal ini tentunya mengganggu kelangsungan ekosistem serta mengganggu bentang alam kawasan cagar alam. Pada saat sekarang ini, Kawasan Lembah Anai telah berkembang dan terjadi ekplorasi oleh masyarakat terhadap Suaka Alam Anai. Bermunculan objek wisata di sepanjang kawasan di Suaka Alam Lembah Anai ini berupa objek wisata tempat pemandian yang dikelola oleh sekelompok masyarakat. Tentunya dalam upaya ekplorasi 3 terhadap cagar alam tersebut, pengembangan objek wisata dalam kawasan suaka alam harus mempunyai izin dalam pengembangannya. 

Secara konstitusi diamanatkan agar sumberdaya alam dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945). Untuk itu, hutan hutan harus dikelola dan dipelihara secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat, baik untuk generasi sekarang maupun masa depan.

Secara umum, konservasi merupakan pelestarian atau perlindungan, dimana menurut Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya bahwa sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam 2 yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan teteap memelihara dan meningkatkan keanekaragaman dan nilainya. Kawasan Lembah Anai sendiri termasuk ke dalam kawasan konservasi. Lebih lanjut disebutkan dalam UU No.5 tahun 1990 salah satu klasifikasi kawasan konservasi adalah kawasan suaka alam yang didalamnya mencakup kawasan cagar alam, dan kawasan pelestarian alam yang di dalamnya mencakup kawasan taman wisata alam. 

Kawasan cagar alam adalah kawasan untuk melindungi tumbuhan, satwa, dan ekosistem khas agar dapat berkembang secara alami. Dalam kawasan cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan penelitian, pendidikan serta kegiatan lain yang menunjang budidaya. Untuk kegiatan kepariwisataan, pemerintah mengeluarkan izin kegiatan dengan mengikutsertakan masyarakat dengan memenuhi kegiatan tertentu dan tidak mengurangi fungsi kawasan.

Dalam melakukan pemanfaatan hutan, diperlukan izin yang diterbitkan oleh pejabat berwenang yang terdiri dari : (1) izin usaha pemanfaatan kawasan, (2) izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, dan (3) izin pemungutan hasil di daerah yang telah ditentukan. Izin pemanfaatan hutan diatur dalam peraturan pemerintah No. 6 tahun 2007 dan UU No. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan. Berdasarkan wawancara dengan salah satu staff Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), para pelaku usaha wisata di kawasan Lembah Anai tersebut tidak memperoleh izin dari Kementrian Lingkungan Hidup. Hal tersebut menjadikan polemik pengembangan objek wisata tersebut menjadi masalah yang harus ditangani.

Kembali lagi ke permasalahan perizinan, pemerintah daerah memiliki kewenangan terbesar. Objek wisata berdiri tentunya diketahui langsung oleh pemerintah. Seharusnya pemerintah selaku pemegang kekuasaan di daerah mampu menangani polemik perizinan objek wisata dan dapat mengenai masalah perizinan kawasan objek wisata pemandian Lembah Anai. Lembah Anai seharusnya tidak dipandang sebagai suatu kawasan yang bernilai ekonomis uang saja, tapi juga dilihat sebagai satu kesatuan ekosistem DAS yang saling berhubungan dengan satu sama lain (hilir) dan memberikan dampak bagi daerah di sekitarnya. Tugas pemerintah saat ini bagaimana memastikan perlindungan daerah sekitar lembah anai dari perusakan hutan (alih fungsi lahan) yang dilakukan selama ini. Apabila kawasan tersebut tetap akan dikembangkan, harus ada kajian risiko bencana dan Kajian kelayakan

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS